Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir Al-Qurthubi: Permasalahan Khamr dalam Al-Qur’an

Sumber: https://play.google.com/store/apps/details?id=islamicbooks.tafsirkurtubi&hl=in&gl=US

Kitab tafsir ini sering disebut dengan tafsir al-Qurthubi yang merupakan nisbah dari pengarangnya. Judul lengkap tafsir ini adalah Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Wa Al Mubayyin Lima Tadammanah Min Al-Sunnah Wa Ay Al-Furqan. Yang berarti kitab ini berisi himpunan hukum-hukum Al-Qur’an dan penjelasan terhadap isi kandungannya dari sunnah dan ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Qurthubi menulis kitab ini, semata-mata memang karena dorongan hatinya, bukan atas permintaan seorang tokoh ataupun mimpi. Ia berharap agar kitab ini bermanfaat dan menjadi amal shaleh yang kekal setelah ia wafat.

Metode Tafsir

Metode yang digunakan al-Qurthubi dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu tafsir bil ma’tsur. Karena dalam penafsirat ayat-ayat Al-Qur’an, ia mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang lain, hadis-hadis nabi dan pendapat para ulama. Langkah-langkah yang dilakukan oleh al-Qurthubi dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah dengan memberikan kupasan dari segi bahasa seperti contoh dalam QS. Al-Mulk ayat 1 yaitu bahwa al-Qurthubi menggunakan analisis lughowi (kebahasaan). Hal ini diketahui karena al-Qurthubi menafsirkan ayat dengan mengutip pendapat-pendapat para sahabat dan ulama-ulama tentang arti kata dalam ayat. Demikian itu dilakukan untuk memperjelas maksud dari setiap kata dalam ayat.

Langkah selanjutnya yakni menyebutkan ayat lain yang berkaitan dan hadis-hadis dengan menyebutkan sumbernya sebagai dalil. Seperti contoh dalam QS. Al-Mulk ayat 2. Kita dapat mencermati dari sebagian penafsirannya dan mendiskusikan pendapat ulama dengan argumentasi masing-masing. Setelah itu melakukan tarjih dengan mengambil pendapat yang dianggap palilng benar. Sebagai contoh dapat dilihat ketika imam al-Qurthubi menafsirkan Q.S. Al-Baqarah ayat 187. Langkah-langkah yang di tempuh al-Qurthubi ini masih diperluas lagi dengan melakukan penelitian yang lebih sesakma. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah adanya penjelasan panjang lebar mengenai persoalan fiqiyah yang sangat mudah di temui dalam tafsir ini.

Baca Juga  Membuktikan Keberadaan Tuhan dengan Tafsir al-Qurthubi

Corak dalam kitab tafsir al-Qurthubi ini adalah bercorak fiqih, sehingga sering disebut sebagai tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an lebih banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum. Namun dalam menentukan hukum-hukum fiqihnya dan setelah memamparkan pendapat-pendapat dan mengomentarinya, ia tetap tidak fanatik dengan mahzhabnya yaitu Maliki. Adapun contoh ayat dari penafsiran al-Qurthubi menjelaskan tentang khamr yang terdapat dalam surat an-Nahl ayat 67.

Ayat Tentang Khamr

Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat di atas menyebutkan buah-buahan yang dapat di makan, sekaligus dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena memabukkan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman tersebut diperlukan upaya manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia membuatnya.

Kata (sakaran) terambil dari fi’il (sakira-yaskuru) yakni menutup. Minuman keras menutup akal sehingga yang meminumnya tidak dapat berfikir secara normal, lagi tidak menyadari apa yang dia ucapkan dan lakukan, tetapi telah mengisyaratkannya melalui pemisahan dengan kata (wa) dan antara (sakara) dengan (rizqon hasanah). Kata (wa) berfungsi menggabungkan dua hal yang berbeda. Ini berarti antara (sakara) dan rizeki yang baik terdapat perbedaan, dan kalau salah satu dikatakan baik maka tentu yang dipisahkan oleh kata (wa) adalah sesuatu yang tidak baik.

Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman yang memabukkan dan rizeki yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur maupun kurma, bukanlah rizeki yang baik. Ayat ini sebagai syarat pertama lagi sepintas tentang keburukan minuman keras yang kemudian mengundang Sebagian umat islam untuk menjauhinya. Walaupun dalam ayat ini belum secara tegas diharamkan.

Baca Juga  Larangan Meminum Khamr Perspektif Tafsir Al-Qurtubi

Tiga Permasalahan dalam Ayat Khamr

Dalam surat Al-Baqarah ayat 219 juga menerangkan khamr yang berbunyi:

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Dalam tafsir Al-Jami‟ Li Ahkam Al-Qur’an, Al-Qurtubi menyebutkan bahwa dalam firman Allah di atas terdapat beberapa masalah. Pertama, firman Allah ta‘ala (yas-aluunaka) Mereka bertanya kepadamu. Orang-orang yang bertanya dalam ayat ini adalah orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas, kata khamr itu diambil dari kata khamara yang artinya satara (menutupi) seperti khimar al-mar’ah (kerudung perempuan). Dikatakan pula khamr menutupi akal. Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata lafad al-khamara dengan memfathah kata mim karena menutupi apa yang dibawahnya seperti اآلزض اخوسح maka itulah setiap sesuatu yang menutupi suatu yang lainnya disebut khamr.

Kedua, mayoritas umat Islam berpendapat bahwa sesuatu yang dapat membuat mabuk jika mengkonsumsinya dalam jumlah yang banyak tapi sesuatu itu bukanlah perasan anggur, maka sesuatu itu diharamkan baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Namun Abu Hanifah, AtsTsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, dan kelompok ulama Kufah berpendapat bahwa sesuatu yang dapat memabukkan jika dikonsumsi dengan banyak selain perasan anggur, maka hal itu adalah halal. Apabila seseorang mabuk karena mengkonsumsi sesuatu itu tanpa ada kesengajaan untuk mabuk, maka dia tidak boleh dijatuhi hukuman. Namun pendapat ini lemah dan bertolak baik menurut logika maupun syara’. Ketiga, sebagian mufassir berkata, Allah tidak menyisakan sedikitpun kemurahan dan kebaikan melainkan memberikannya kepada umat ini.

Baca Juga  Titik Kulminasi Digitalisasi Tafsir al-Qur’an

Kesimpulan

Di antara kemurahan dan kebaikan Allah terhadap umat ini adalah tidak mewajibkannya syari‘at kepada manusia secara sekaligus, melainkan mewajibkannya secara bertahap. Begitu juga dengan pengharaman khamr, ayat 1 yang turun dengan redaksi jangan mendekati dalam QS. An-Nisa‘:43, selanjutnya naik tahap dalam al-Maidah: 91, baru dilarang termaktub dalam al-Maidah: 90.

Analisis penulis dari kandungan penafsiran al-Qurtubi terhadap ayat-ayat khamr, terlihat bahwa basic al-Qurthubi memang sebagai seorang ahli hukum, hal ini terlihat sangat mewarnai karakteristik penafsirannya terhadap ayat-ayat khamr, setelah mengelaborasi penafsiran ayat-ayat khamr, kemudian al-Qurtubi menjelaskan implikasi hukumnya. Bagi al-Qurthubi hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah mempunyai tujuan untuk mendidik pribadi yang baik, menjadikan keadilan di masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Terealisasinya kemaslahatan umat manusia bertumpu kepada terpeliharanya lima unsur pokok kehidupan, yaitu: agama, jiwa, akal, harga diri, dan harta benda 35 Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar hukuman bagi peminum khamr. Hal ini karena alQur‘an tidak menentukan hukuman secara pasti dan jelas. Di samping itu, juga karena eksekusi hukuman peminum khamr di masa Nabi bervariasi, yang tidak lebih dari 40 kali hukuman cambuk. Sementara di saat Umar berkuasa (atas saan Abd al-Rahman bin Auf) peminum khamr dihukum cambuk 80 kali.