Khamr adalah istilah yang merujuk kepada sesuatu yang memabukkan yang dilarang dikonsumsi. Apapun bentuknya jika dikonsumsi dengan kadar yang normal dan diminum oleh orang yang normal, baik memberi efek atau tidak, maka jumhurul ulama mengatakan itu termasuk khamr dan hukumnya haram.
Dewasa ini banyak orang yang berasumsi bahwa mengkonsumsi khamr itu boleh selagi tidak memabukkan, asumsi lain yang haram itu hanya benda cair seperti miras dan sejenisnya selain itu tidak, bahkan mirisnya yang dimaksud hadist kullu muskirin khamrun akullu muskirin haramun itu hanya dari perasan anggur yang didiamkan sehingga jika diminum memabukkan.
Asumsi ini berakibat fatal terhadap generasi kita, sebab era globalisasi ini banyak jenis benda yang memabukkan, tidak hanya berbentuk benda cair saja, akan tetapi non cair, tidak hanya adanya bahan alkoholik saja akan tetapi bahan yang punya potensi memabukkan seperti: narkoba ekstasi dll juga tergolong khamr.
Perbedaan dalam mendifinisakan khamr sebenarnya sudah diperdebatkan oleh para ulama fiqhiyyah. Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksud khamr itu dari perasan anggur yang dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih. Buih inilah yang mengandung unsur memabukkan. Sedangkan menurut al-Syafi’I serta jumhurul ulama selain Abu Hanifah, khamr adalah minuman yang mengandung unsur yang memabukkan bukan hanya dari perasan anggur saja. (Maraghi Mustafa, Tafsir Al-Maraghi, Terjemah, vol 4 hal.139).
Dari sini kita butuh kejelasan atas perbedaan pendapat tersebut. Al-Quran sebagai landasan pertama bagi umat Islam tentu menyinggung khamr itu sendiri. Walaupun awal Islam dulu, khamr sempat dihalalkan, seiring berjalanya waktu Allah secara tegas mengharamkan khamr, karena terdapat banyak madharat nya dari pada manfaatnya.
Biografi Singkat Al-Qurtubi
Tulisan ini secara sederhana ingin menilik esensi khamr dari prespektif ulama tafsir sekaligus ahli fiqih yakni Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh al-Ansari al-Khazraji al-Andalusi al-Qurtubi. Yang masyhur dengan nama Al-Qurtibi.
Al-Qurtibi lahir di Qurtubi yaitu salah satu wilayah Andalusia yang sekarang dikenal dengan Spanyol. Ia adalah seorang ulama besar yang terkenal sebagai hamba Allah yang saleh dan wara’. Ia juga termasuk ulama fiqh besar yang memiliki kearifan dan wawasan yang luas. Al-Qurtibi dikenal juga sebagai pakar hadis dan mempunya banyak karya, karya yang paling terkenal adalah dalam bidang tafsir, yaitu al-Jami li Ahkam al-Quran. (Manna Khalil Qattan. Stidi Ilmu-Ilmu Al-Quran hal.520).
Al-Dzahabi dalam tulisanya mengatakan: Al-Qurtubi disamping banyak melakukan perjalanan, ia juga rajin menulis dan belajar kepada beberapa guru. Ia meninggal di Munyat abi al-Kusaib agak jauh dari Egypt dan dimakamkan disana pada tahun 671H/1271 M.
Penafsiran Ayat Khamr Prespektif Al-Qurtubi
Jika kita lihat dalam Al-Quran Allah Swt. menyampaikan ayat khamr dengan menggunakan konteks khamr itu sendiri yang terambil dari kata khamara berarti satara (menutupi). Juga dengan konteks lafadz sakara diambil dari fiil sakira-yaskuru yang artinya menutupi.
Ayat yang menggunakan lafadz khamr terdapat dalam Q.S Al-Baqarah: 219, Al-Maidah: 90 dan Q.S Al-Maidah: 91. Sedangkan ayat yang menggunakan lafadz sakara terdapat dalam Q.S Al-Nahl: 67 dan Q.S An-Nisa: 43.
Pertama dalam Q.S Al-Baqarah: 219 Allah Swt. menyebutkan bahwa khamr terdapat dosa besar, meskipun ada beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya. Allah Swt. berfirman:
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.
Ayat ini menjelaskan tentang minuman keras yang diikuti perjudian, karena sebuah budaya di zaman jahiliyyah adalah minum diiringi judi.
Dalam kitab Al-Jami li Ahkami Al-Qur’an, Al-Qurtubi menyebutkan bahwa “meraka yang bertanya kepadamu” adalah orang-orang yang beriman. Kata khamr diambil dari kata khamara yang artinya satara (menutupi). Sebab khamr bisa menutupi akal.
Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Laila, Ibnu Syubrumah, dan kelompok ulama Kufah berpendapat bahwa yang dinamakan khamr adalah hanya dari perasan anggur. Akan tetapi jumhurul ulama berpendapat bahwa sesuatu yang dapat memabukkan apa saja itu, dari perasan anggur maupun tidak, baik dikonsumsi banyak maupun sedikit maka itu dinamakan khmar dan hukumnya haram.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa, makanan dan minuman apapun itu yang berpotensi memabukkan jika diminum oleh orang yang normal, bukan yang biasa meminumnya maka itu adalah khamr. (Al-Qurtubi, Al-Jami Li Ahkami AL-Qur’an, Juz 3 Hal.212).
Ayat ini merupakan ayat kedua yang menjelaskan tentang muniman keras. Yang mana ayat pertama ialah Q.S An-Nahl: 67. Ayat ini sendiri menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yakni minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Maka minuman keras baik terbuat dari perasan anggur atau kurma maupun yang lainya, bukanlah rizki yang baik.
Kedua dalam Q.S Al-Maidah: 90 Allah Swt. menjelaskan bahwa meminum alkohol adalah sesuatu yang najis serta perbuatan syaitan maka jauhilah.
اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ
Artinya: Sesungguhnya minum khamr, berjudi, berkorban berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.
Menurut Al-Qurtubi alkohol bukan saja tidak boleh diminum, akan tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat. (Al-Qurtubi,3:185). Menurut Tahir Ibn Asyur seorang pakar tafsir kontemporer, menjahui khamr adalah menjahui dari segi meminumnya. Ibnu Asyur juga mengatakan bahwa ulama berselisih pendapat menyangkut khamr yang mengenai pakaian. Madzah maliki memahami kata rijs dalam arti najis lahir dan batin, sehingga sesuatu yang terkena khamr harus dibersihkan selayaknya najis.
Disisi lain ada yang berpendapat meminumnya tidak najis sebab bentuknya sekarang sudah banyak yang berafiliasi ke benda padat, sehingga sebagian ulama tidak menilanya najis.
Ketiga tercantum dalam Q.S Al-Maidah ayat 91, yang artinya: sesungguhnya syaithan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencihan diantara kamu lantaran (meminum) khmar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu.
Ayat ini menjelaskan bahwa khamr mengakibatkan aneka keburukan besar. Khamr adalah sesuatu yang rijs (kotor dan buruk). Minuman tersebut menyerang bagian otak yang dapat mengakibatkan sel-sel otak tidak berfungsi untuk sementara atau selama-lamanya dan mengakibatkan peminumnya tidak dapay memelihara keseimbangan pikiran dan jasmaninya.
Itulah khamr, apapun itu yang bisa memabukkan dan menghilangkan akal baik sedikit maupun banyak, memberi efek maupun tidak selayaknya kita jauhi agar kita menjadi orang yang beruntung. Wallahua’lam.
Editor: An-Najmi



























Leave a Reply