Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Saat Hukum Tunduk pada Harta dan Kekuasaan, Sementara Al-Qur’an Menyeru Kepada Keadilan

Keadilan
Sumber: id.pinterest.com

Di negeri ini, keadilan sering kali terasa seperti barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki harta dan kekuasaan. Kita kerap menyaksikan kasus kecil yang melibatkan rakyat miskin diproses dengan hukuman berat. Padahal, di waktu yang sama, kejahatan besar yang merugikan negara justru berakhir dengan hukuman yang relatif ringan.[1] Fenomena semacam ini menimbulkan pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah keadilan masih benar-benar ditegakkan untuk semua, atau hanya untuk mereka yang memiliki posisi atau kekuatan ekonomi?

Realitas tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya krisis hukum, tetapi juga krisis moral dan nurani. Ketika hukum dapat dipengaruhi oleh uang, koneksi, dan kekuasaan, maka keadilan kehilangan makna substansialnya. Padahal dalam Islam, keadilan bukan sekadar nilai sosial, melainkan perintah Tuhan yang harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang terlibat.

Al-Qur’an dan Perintah Menegakkan Keadilan

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan orang-orang beriman untuk menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 135:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penjaga keadilan dan saksi karena Allah, walaupun bukti itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak mengetahui (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau diubah (enggan menjadi Saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun kesaksian tersebut merugikan diri sendiri, orang tua, maupun kerabat dekat, serta tanpa membedakan antara yang kaya dan yang miskin.

Baca Juga  Demonstrasi Omnibus Law adalah Perintah Islam

Keadilan dalam Tafsir: Tidak Memihak yang Kaya maupun yang Miskin

Dalam tafsir at-Thabari dijelaskan bahwa ayat ini turun sebagai pelajaran agar keputusan tidak didasarkan pada rasa simpati atau prasangka sosial. Diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah cenderung membela pihak yang lemah, namun Allah mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dibangun atas dasar perasaan, melainkan harus berdiri di atas kebenaran. Pesan ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat objektif dan tidak tunduk pada status sosial seseorang.[2]

Penjelasan serupa juga dikemukakan dalam Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab. Ia menegaskan bahwa menjadi penegak keadilan berarti menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Keadilan tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk kesaksian yang benar, tetapi juga menuntut keberanian moral untuk menegakkan kebenaran dalam tindakan nyata.

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan sekalipun terhadap orang yang kita sayangi atau hormati, seperti anak, saudara, sahabat, bahkan diri sendiri. Status sosial, baik kaya maupun miskin tidak boleh memengaruhi keputusan. Tidak boleh ada ruang bagi hawa nafsu, rasa simpati berlebihan, ataupun kecenderungan pribadi yang dapat menjerumuskan pada penyimpangan dari kebenaran. Karena itu, al-Qur’an mendahulukan perintah menegakkan keadilan sebelum kesaksian, sebagai pengingat bahwa pembenahan diri dan keberanian moral merupakan syarat utama sebelum menuntut orang lain berlaku adil.[3]

Makna adil sendiri bukan berarti menyamakan semua orang secara mutlak, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan kebenaran yang ditetapkan Allah.[4] Sanksi harus diberikan kepada pelanggar tanpa menzalimi pihak lain, dan tanpa keberpihakan kepada hubungan, kekayaan, ataupun kekuasaan. Dalam konteks ini, keadilan menjadi fondasi utama bagi tegaknya kehidupan sosial yang sehat dan beradab.

Keadilan Bukan Hanya Tanggung Jawab Negara

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir juga menegaskan bahwa perintah keadilan dalam ayat ini bersifat universal dan mencakup seluruh aspek kehidupan. Keadilan tidak hanya berlaku di ruang pengadilan, tetapi juga dalam dunia kerja, bisnis, dan kehidupan keluarga. Seorang hakim dituntut bersikap adil terhadap semua pihak, pengusaha harus memperlakukan pekerjanya secara layak, dan setiap individu dituntut berlaku adil dalam hubungan sosialnya. Dengan demikian, keadilan bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan tanggung jawab bersama.[5]

Baca Juga  Bukan Ulama yang Mati, Melainkan Kepakaran

Namun sayangnya, nilai luhur tersebut sering kali berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi. Hukum masih terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat melihat ketimpangan ini terus berulang, kepercayaan terhadap hukum pun perlahan memudar. Padahal, keadilan merupakan fondasi utama tegaknya sebuah bangsa. Tanpa keadilan, hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan sarana menjaga keseimbangan sosial.

Mengembalikan Hukum pada Tujuan Keadilan

Karena itu, menegakkan keadilan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat hukum semata. Setiap individu memiliki peran untuk memulai dari lingkup terkecil, seperti bersikap jujur, tidak mengambil hak orang lain, serta berani berkata benar meskipun merugikan diri sendiri. Keadilan yang tumbuh dari kesadaran individu akan membentuk masyarakat yang lebih kuat dan beradab.

Pada akhirnya, keadilan bukanlah milik orang kaya atau kelompok tertentu. Ia adalah hak setiap manusia. Al-Qur’an menyeru kepada keadilan tanpa pengecualian. Maka ketika hukum dapat diperjualbelikan, pertanyaan yang patut direnungkan kembali adalah: jika keadilan tidak lagi berdiri di atas kebenaran, untuk siapa sebenarnya seruan keadilan itu ditujukan?


Catatan Kaki

[1] Yuniar Kurniawaty, “KONSEP KEADILAN TERHADAP VONIS PERADILAN SESAT: TINJAUAN HUKUM,” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 04 (2017); Surya Insani Kamil, “KEADILAN UNTUK KAUM MARGINAL: REFLEKSI FILOSOFIS KASUS NENEK MINAH DAN DISKRIMINASI STRUKTURAL DALAM PENEGAKAN HUKUM,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 3, no. 6 (2025).

[2] Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, 7 (Pustaka Azzam, n.d.), Hal. 895.

[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Cetakan IV, 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Hal. 616.

[4] Chaliddin Chaliddin, Munawar Khalil, and Nazaruddin Nazaruddin, “Adil Dalam al-Quran: Konsep, Implementasi, Dan Relevansinya Dalam Kehidupan Modern,” Siyasah Wa Qanuniyah : Jurnal Ilmiah Ma’had Aly Raudhatul Ma’arif 2, no. 2 (December 2024), Hal. 45, https://doi.org/10.61842/swq/v2i2.24.

Baca Juga  Tafsir Q.S Al-Ahzab Ayat 56: Makna dan Hukum Membaca Shalawat

[5] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, 3 (Jakarta: Gema Insani, 2016), Hal. 309.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID