Proses memahami teks-teks keagamaan dalam tradisi Islam terus berlangsung sejak era awal kemunculan Islam hingga era kontemporer. Kegiatan “memahami” tersebut tidak jarang menimbulkan perdebatan dan klaim-klaim kebenaran di kalangan ulama’. Hingga muncul pertanyaan “siapakah pemegang otoritas terhadap pemahman teks keagamaan?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Khaled Abou el Fadl dalam bukunya yang berjudul Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women, memisahkan konsep otoriter, otoritas, dan otoritatif.
Tiga istilah tersebut sangat dekat secara pengucapan namun sangat jauh berbeda dari segi makna. Jika otoriter adalah sebuah sikap klaim kebenaran secara fanatik, otoritas adalah kewenangan untuk melakukan penalaran terhadap teks keagamaan. Sedangkan otoritatif adalah standar kemampuan seorang ulama’ untuk memiliki otoritas tertentu. Pemisahan istilah ini terlihat simple, namun menjadi gerbang awal dari kritik yang diajukan oleh Khaled Abou el Fadl atas klaim kebenaran otoritarianisme.
Teori Besar: Kritik terhadap Fikih Otoriter
Dalam pendahuluan bukunya, Khaled mengakui bahwa yuris prudensi Islam adalah jantung dan inti dari agama Islam. Secara tradisional, fikih Islam telah menjadi arena di mana kondisi, dinamika, dan makna hubungan antara Tuhan dan manusia digali. Memang benar bahwa yurisprudensi Islam adalah salah satu pencapaian puncak peradaban Islam; bidang itu merupakan gudang dari warisan intelektual yang kompleks, dan kaya tak terbatas.
Namun, harus diakui bahwa sebagian besar kekayaan intelektual ini telah berubah semenjak pasca kolonialisme yang melanda berbagai belahan dunia Islam hingga era modernitas tiba. Bahkan, ia khawatir hari ini sisa-sisa warisan fikih klasik Islam hampir punah. Lebih jauh, salah satu manifestasi paling pedih dari kenyataan yang tidak menguntungkan ini adalah menyebarnya otoritarianisme yang tajam dalam penetapan hukum Islam kontemporer.
Apa yang digambarkan oleh Khaled sebagai pergeseran epistemologi yurisprudensi Islam dari era klasik; yang anti-otoriter ke era modern yang dipenuhi dengan otoritarianisme. Ini mirip dengan fenomena pergeseran polivalensi dalam penafsiran klasik menjadi monovalen dalam banyak penafsiran modern. Namun, kedua fenomena tersebut tidak bisa disamakan begitu saja karena polivalen-monovalen penafsiran berada di wilayah pemaknaan suatu ayat. Sedangkan otoriter-otoritatif hukum Islam berada di wilayah praktis. Berangkat dari kegelisahan tersebutlah Khaled mengajukan konsep otoritas berupa etika penalaran untuk menghindarkan seorang mujtahid dari sikap otoriter.
Konsep-konsep Kunci Daruriyyah Aqliyah
Khaled mempertegas bahwa gagasannya dalam buku ini tidak mengarah pada kajian antropologis atau sosiologis tentang praktik hukum Islam di zaman modern. Karyanya lebih mengarah kepada kajian teori hukum dan bukan karya antropologi atau sosiologi. Tujuan dasar dari buku ini adalah untuk menyajikan kerangka konseptual untuk gagasan otoritas, dan untuk mengidentifikasi penyalahgunaan otoritas dalam hukum Islam. Istilah otoritas di sini tidak mengacu pada otoritas institusional, tetapi otoritas persuasif atau moral. Dengan demikian, fokus utama buku ini adalah pada pengertian otoritatif dalam hukum Islam.
Khaled menawarkan lima etika penalaran yang disebut sebagai daruriyyah aqliyah (keharusan rasional)untuk menghindarkan dari sikap otoriter seorang mujtahid, yakni; kejujuran (honesty), sungguh-sungguh (diligence), menyeluruh (comprehensiveness), rasional (reasonabless), dan pengendailan diri (self restraint).
Aspek pertama adalah kejujuran. Aspek ini merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses ijtihad. Dalam konteks agama, Allah dan Muhammad adalah pemegang otoritas tertinggi dalam penentuan hukum Islam. Berdasarkan alasan inilah, konsep kejujuran akan sangat penting untuk diterapkan. Prinsip ini akan menentukan seberapa jujur seorang mujtahid menunjukkan keterbatasan-keterbatasan dalam mengkap maksud Tuhan. Pada posisi inilah seseorang wajib melakukan transparansi atas apa yang diketahui dan apa yang tidak diketahuinya. Demikian juga ketika seseorang mengklaim hasil ijtihadnya yang paling benar dan gencar menolak perbedaan pendapat, maka karakter kejujuran patut diragukan darinya.
Aspek kedua adalah sungguh-sungguh. Aspek ini merupakan prinsip fundamental dalam penetapan hukum Islam. Kesungguhan dalam berijtihan ini berkaitan erat dengan moralitas, oleh sebab itu, dalam Islam seseorang tidak dibebani untuk menemukan kebenaran dalam berijtihad. Melainkan dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berijtihad. Jadi, apapun hasil dari sebuah usaha penetapan hukum, akan sangat ditentukan oleh sejauh mana seseorang menerapkan prinsip metodologis tertentu secara sungguh-sungguh. Sebagaimana metodologi ijtihad yang telah dibangun dalam karya-karya besar Islam klasik.
***
Aspek ketiga adalah komprehensifitas penelitian dalam proses ijtihad. Hal ini tentu berkaitan erat dengan produk ijtihad yang dihasilkan. Jika suatu penetapan hukum dilakukan dengan ijtihad yang parsial, maka kemungkinan besar ia akan terjebak dalam otoritarianisme. Demikian juga, komprehensifitas akan diperoleh saat seorang mujtahid memperhatian pendapat-pendapat yang berbeda kemudian mengkajinya secara sistematis dan logis.
Aspek keempat adalah rasionalitas. Aspek ini merupakan syarat mutlak dalam melakukan analisis untuk penetapan hukum. Rasionalitas seorang mujtahid akan sangat terlihat ketika hasil ijtihadnya sejalan dengan prinsip-prinsip logika secara umum dan kaidah kebenaran dalam Islam. Di samping itu, prasyarat lain untuk memperoleh rasionalitas dalam proses ijtihad adalah klaim apapun yang disematkan pada hasil suatu ijtihad, harus dibarengi dengan penghormatan terhadap interpretasi lain dari komunitas makna dan integritas teks itu sendiri.
Aspek terakhir adalah pengendalian diri dalam konteks memahami hukum Tuhan. Klaim bahwa seseorang dapat memahami secara utuh hukum Tuhan yang tertuang dalm teks, maka yang terjadi adalah orang tersebut membangun dirnya sendiri menjadi sebuah teks, bukan lagi sebuah negosiasi antara pembaca dan teks yang dibaca. Pengendalian diri dapat menghindarkan seseorang dari klaim-klaim tersebut.
Penutup dan Batasan Teori
Namun demikian lima etika penalaran ini masih sangat rentan untuk dilanggar. Sehingga perlu diberikan penambahan poin lagi, misalnya seorang mujtahid harus menjaga independensinya. Karena, betatapun lima etika tersebut tertanam dan dijalankan oleh seorang mujtahid, hal itu akan sia-sia manakala ijtihadnya tidak didasarkan atas ketundukannya kepada Tuhan. Walaupun demikian, secara umum konsep otoritas yang ditawarkan Khaled merupakan konsep yang sangat relevan sebagai karateristik ulama’ yang otoritatif dalam konteks saat ini.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply