Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Problem Narasi Kebangkitan Islam dalam Pandangan Abid Al-Jabiri

Abed al-Jabiri
Sumber: id.pinterest.com

Tepatkah Narasi Kebangkitan Islam?

Salah satu isu yang meresahkan Abid Al-Jabiri, dan mungkin beberapa pemikir muslim lain, adalah narasi soal kebangkitan Islam. Sekilas, narasi ini terasa menjanjikan. Namun, telaah yang mendalam akan menunjukkan bahwa narasi ini sejatinya kosong dan hanya bermain di wilayah permukaan. Ia tidak pernah menyentuh akar persoalan masyarakat muslim kontemporer. Setidaknya itu yang didalilkan Al-Jabiri.

Dalam pandangannya, narasi ini mengemuka seiring dengan terjadinya beberapa revolusi di negara Islam, salah satu yang fenomenal adalah revolusi Islam Iran. Masyarakat muslim akhirnya hanyut dalam euforia. Mereka tergesa-gesa mengimpor revolusi Islam Iran ke negaranya masing-masing. Padahal, problem yang dibutuhkan oleh masyarakat muslim jauh lebih mendasar dari itu. Narasi kebangkitan lebih banyak diartikulasikan dengan ungkapan-ungkapan retoris dan berjarak dengan aksi.[1]

Selain itu narasi kebangkitan (awakening, al-shahwah) Islam hakikatnya tidak memiliki pijakan yang kuat dalam sejarah dan khazanah Islam. Daripada kata kebangkitan, sesungguhnya yang lebih dekat dan lekat dengan tradisi Arab-Islam adalah pembaharuan (tajdid). Kata ini, dan spirit yang dikandungnya, telah lama menjadi konsen ulama. Secara konotasi, kedua istilah di atas (kebangkitan dan pembaharuan), sangat kontras. Kata pertama lebih menunjukkan sesuatu yang sifatnya situasional dan bersifat artifisial, sementara kata kedua bergerak dari dalam, menuntun dan mengarahkan masa depan dengan inovasi.[2]

Al-Jabiri menekankan bahwa daripada narasi kebangkitan, agenda pembaharuan atau tajdid lebih mendesak. Narasi kebangkitan sering bermain di wilayah-wilayah retoris dan upaya pengonsolidasian kekuatan yang bersifat fisik. Padahal, yang dibutuhkan hari ini adalah revolusi akal budi. Ungkapan-ungkapan retoris tidak akan menggerakkan apa-apa bagi peradaban Islam. Kebutuhan peradaban Islam saat ini adalah mewujudkan masyarakat yang rasional, disiplin, terorganisir, dan mengurangi gesekan. Kesadaran masyarakat muslim atas pengetahuan yang dengannya ia dapat menata masa depan perlu dibangkitkan.

Baca Juga  Muhammad Abduh (2): Sikap Terhadap Tafsir Klasik

Membangun Kesadaran Sejarah yang Kritis

Umumnya narasi-narasi tentang kebangkitan Islam hanya membawa masyarakat muslim pada romantisme masa lalu. Mereka mengingat-ingat kejayaan yang pernah diperoleh. Sayangnya, sejarah kejayaan itu seringkali dibaca keliru. Secara reduktif, ia dimaknai sebagai keharusan kembali ke masa lalu dan memenangkan tradisi atas inovasi.[3] Padahal, dunia kontemporer yang hari ini dihadapi masyarakat muslim sangat berbeda dan membutuhkan solusi tersendiri. Di sinilah kesadaran kritis terhadap sejarah dibutuhkan. Masa lalu dijadikan sebagai pertimbangan dan realitas masa kini sebagai kondisi riil yang butuh dipecahkan.[4]

Hari-hari di depan hanya akan mungkin dihadapi jika masyarakat muslim bersedia berpikir dan bertindak secara rasional. Di titik inilah pembaharuan menjadi jawabannya. ⁠Pembaharuan, sejatinya, adalah denyut kehidupan itu sendiri. Bahkan, ini diperkuat oleh hadis masyhur yang datang dari Nabi: “Setiap seratus tahun sekali, Allah mengutus seseorang untuk memperbaharui agamanya.”

⁠Hanya saja, sebagaimana yang ditemukan di lapangan, hadis ini lebih sering dijadikan dasar dan legitimasi bagi slogan kebangkitan. Padahal, esensi yang lebih dibutuhkan ialah tindakan tajdid atau pembaharuan. ⁠Pembaharuan dalam hadis itu dimaknai Al-Jabiri secara menarik. Ia menyatakan bahwa Islam senantiasa mengaitkan antara kemakmuran agama dengan kemakmuran duniawi. Dengan pemahaman ini, ia menyimpulkan, pembaharuan dalam aspek agama juga harus merambah pada aspek duniawi. ⁠Namun, yang penting dicatat dan diingat, urusan duniawi tidaklah statis dan senantiasa berubah. Maka dari itu, kerja-kerja pembaharuan harus senantiasa di-upgrade.

***

Al-Jabiri tidak sependapat dengan sebagian ulama yang memandang pembaharuan sebagai pembatasan inovasi dan seruan untuk kembali kepada praktik salaf.  ⁠Ia mengkritik sebagian ulama dan ahli fikih dari zaman ini yang mencela setiap agenda pembaharuan yang bermanfaat. Ia mencontohkan pembangunan sekolah yang tidak selaras dengan tradisi Islam yang lebih mengenal pembelajaran di masjid. ⁠Menyikapi para ulama yang masih kaku tersebut, Al-Jabiri menayangkan pernyataan dari Al-Shatibi, seorang fakih dari Andalusia. Ia menyatakan bahwa tidak setiap inovasi layak dicela hanya karena tidak memiliki preseden dari para sahabat dan ulama terdahulu. Hal yang mesti lebih diperhatikan ialah aspek manfaat yang diberikannya.

Baca Juga  Al Yasa' Abu Bakar: Ciri Tajdid Moderat Itu Ilmiah

⁠Al-Shatibi membedakan antara pembaharuan di bidang agama yang bersifat ritual dan muamalah. Pada aspek yang kedua, pembaharuan harus terus digelorakan. ⁠Al-Jabiri menilai umat Islam tidak boleh mencukupkan diri dengan pengertian bidah yang digariskan oleh ulama terdahulu. Sebab, kesan yang mereka berikan cenderung negatif. Bidah hanya dimaknai sebagai penambahan dan pengurangan dalam ibadah ritual. Pengertian semacam ini jelas tidak memadai lagi hari ini.[5]

Sikap untuk selalu mempertahankan masa lalu bukanlah sikap yang bijak. Apa yang dirumuskan generasi terdahulu belum tentu memadai dan siap pakai di zaman ini. Ada beberapa yang perlu ditinjau kembali dan direvisi. ⁠Pada hal-hal yang belum ditentukan dan belum memadai oleh teks di zaman sekarang, mesti diserahkan pada ijtihad.[6] ⁠Kesadaran ini, jelas Al-Jabiri, perlu menjalar ke seluruh masyarakat muslim. Sebab, dunia kontemporer tempat masyarakat muslim hari ini hidup, bukanlah perpanjangan tangan dari peradaban masa lalu. Masyarakat muslim harus mencari solusi-solusinya sendiri untuk memecahkan masalah zamannya.

Nuansa Kebangkitan Islam dalam Tafsir Kontemporer

Kegandrungan atas narasi kebangkitan Islam telah merambah pada tafsir kitab suci, Al-Qur’an. Atas nama penguatan narasi kebangkitan tersebut, mereka menafsirkan ayat dan hadis secara serampangan. Mereka cenderung mengambil dan menafsirkan ayat sesuka hati yang mengafirmasi kepentingan mereka. Pada akhirnya, makna literal teks dibatalkan. Konteks yang mengitari suatu ayat dibuang.

Umumnya ayat-ayat yang diambil bersifat ramalan. Ketika melihat suatu kejadian di masa kini, mereka buru-buru mencari justifikasi dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Padahal jika ditelisik secara jernih dan mendalam, ayat yang dijadikan dalil berbicara tentang konteks berbeda. Contoh yang paling banyak menyebar di ruang maya hari ini adalah QS. Muhammad: 38 yang berbicara tentang ancaman yang akan menggantikan peran bangsa Arab dengan bangsa lain dalam memperjuangkan Islam. Kata “qawman ghairakum” di sini ditafsirkan sebagai Persia dan Persia hari ini adalah Iran.

Baca Juga  Wawasan Kajian Al-Quran (1): Mengenal Al-Quran

Penafsiran seperti ini tentu cukup berbahaya. Sebab, jika ternyata di kemudian hari tidak terbukti, maka orang akan berbondong-bondong menyalahkan Al-Qur’an. Padahal sejak awal Al-Qur’an tidak pernah berbicara tentang konteks Iran hari ini yang sedang melawan tindakan imperialis Amerika-Israel. Kalaupun benar yang dimaksud di ayat itu adalah bangsa Persia, maka itu terbatas pada hari itu dan menyinggung sosok spesifik, seperti Salman al-Farisi. Lagipula wilayah Persia dahulu sangat luas dan tidak terbatas Iran.

Maka, seperti yang disampaikan Abid al-Jabiri di atas, hal mendesak yang dibutuhkan masyarakat muslim hari ini bukanlah narasi kebangkitan Islam. Tapi agenda pembaharuan atau tajdīd. Dengan agenda ini, masyarakat muslim akan dibentuk menjadi masyarakat ilmu, rasional, disiplin, dan kompetitif. Semua hal itu adalah bekal agar masyarakat muslim tidak hanya menjadi buih di lautan. Tapi juga punya fondasi yang kokoh untuk membangun peradaban utama.


Daftar Pustaka

[1] Mohammad Abed Al-Jabiri. Democracy, Human Rights and Law in Islamic Thought. London & New York: I.B. Tauris, 2009, h. 63.

[2] Mohammad Abed Al-Jabiri. Democracy, Human Rights and Law in Islamic Thought, h. 64.

[3] Mohammed Arkoun. Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers. London & New York: Routledge, 2019, h. 50.

[4] Yoav Di-Capua. “State, Intellectuals and the Past” dalam The Oxford Handbook of Modern Egyptian History, Beth Baron & Jeffrey (ed.). Oxford: Oxford University Press, 2024, h. 499-500.

[5] Mohammad Abed Al-Jabiri. Democracy, Human Rights and Law in Islamic Thought, h. 65.

[6] Mohsen Kadivar. “Ijtihad in Usul al-Fiqh: Reforming Islamic Thought through Structural Ijtihad”. Iran Nameh, Vol. 30, No. 3, 2015, h. xxii.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID

Alumni Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Jakarta, Mahasiswa Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta dan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI), Bendahara Umum DPD IMM DKI Jakarta 2024-2026.