Seperti telah diulas pada tulisan sebelumnya, M.Syahrur adalah cendekiawan muslim yang menolak adannya sinonimitas dalam Al-Qur’an. Penolakan ini, berimplikasi pada redefinisi term-term yang selama ini dianggap bersinonim, seperti Al-Kitab, Al-Furqon, Al-Qur’an dan lain sebagainya. Selain itu, juga berimplikasi pada pengklasifikasian Al-Qur’an. Oleh Syahrur, Al-Qur’an diklasifikasikan menjadi dua yaitu; Kitab ar-Risalah (muhkamat) dan Kitab an-Nubuwwah (mutasyabihat). Pengklasifikasian semacam ini oleh Syahrur ...



























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.