Media sosial menghadirkan kemudahan dalam memperoleh informasi, meski pada saat yang sama juga membuka ruang bagi penyebaran disinformasi. Salah satu ancaman yang kini semakin nyata ialah deepfake—teknologi berbasis artificial intelligence (AI) yang mampu merekayasa wajah, suara, dan gerak seseorang sehingga tampak seperti asli. Dalam waktu singkat, video hasil manipulasi dapat menjangkau jutaan pengguna dan memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa.[1]
Fenomena ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika menyasar pejabat publik. Berbagai video manipulatif menampilkan seolah-olah seorang menteri, kepala daerah, atau tokoh negara menyampaikan pernyataan yang sebenarnya tidak pernah diucapkan. Sebelum klarifikasi resmi disampaikan, konten tersebut telah lebih dahulu membentuk opini publik, memicu perdebatan, bahkan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kemajuan teknologi tentu tidak dapat dihindari. Namun, persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada kecanggihan teknologi, melainkan pada cara manusia menggunakannya. Deepfake hanyalah alat, sedangkan dampak buruknya muncul ketika masyarakat menerima dan menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya. Dalam situasi seperti inilah Al-Qur’an menawarkan prinsip yang tetap relevan sepanjang zaman, yaitu tabayun.
Tabayun sebagai Etika Informasi
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 agar orang-orang beriman melakukan tabayun ketika menerima suatu berita, sehingga tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena ketidaktahuan yang kemudian berujung pada penyesalan. Ayat ini menegaskan bahwa mencari kepastian atas suatu informasi bukan sekadar etika sosial, melainkan bagian dari tanggung jawab seorang mukmin dalam menjaga keadilan dan kebenaran.
Menurut Imam at-Thabari, ayat tersebut turun setelah Rasulullah Saw. mengutus al-Walid bin ‘Uqbah untuk mengambil zakat dari Bani al-Musthaliq. Karena kesalahpahaman, al-Walid mengira dirinya akan diserang sehingga kembali ke Madinah dan melaporkan bahwa kaum tersebut menolak membayar zakat. Laporan itu hampir memicu tindakan yang keliru sebelum akhirnya diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Riwayat ini disampaikan melalui jalur Abu Kuraib, dari Ja’far bin ‘Aun, dari Musa bin Ubaidah, dari Tsabit, dari Ummu Salamah.[2] Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa keputusan yang didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan ketidakadilan.
At-Thabari juga menjelaskan bahwa perintah tabayun mengandung makna tathabbatu, yaitu meneliti dan memastikan kebenaran suatu berita sebelum mengambil sikap.[3] Seorang mukmin tidak dibenarkan tergesa-gesa memercayai sebuah informasi, terlebih jika informasi tersebut berpotensi merugikan orang lain. Kehati-hatian merupakan bentuk tanggung jawab moral yang harus mendahului setiap penilaian.
Senada dengan itu, Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa pesan tabayun semakin relevan pada masa ketika arus informasi berkembang sangat cepat. Kemudahan memperoleh berita tidak selalu sejalan dengan kebenaran isinya.[4] Karena itu, kemampuan memverifikasi sumber informasi merupakan salah satu wujud pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan modern.
Menghidupkan Tabayun di Ruang Digital
Apabila dikaitkan dengan fenomena deepfake, maka tabayun tidak hanya berarti memastikan apakah sebuah video asli atau hasil manipulasi. Prinsip ini juga mengajarkan agar seseorang tidak mudah bereaksi terhadap informasi yang mengejutkan, tidak tergesa-gesa membagikan konten yang belum jelas asal-usulnya, serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi sebelum membentuk penilaian terhadap seseorang.
Sayangnya, budaya digital saat ini justru sering mendorong perilaku yang berlawanan. Banyak pengguna media sosial lebih cepat membagikan informasi daripada memverifikasi kebenarannya. Konten yang memancing emosi dianggap menarik untuk disebarluaskan, meskipun belum tentu sesuai dengan fakta. Dalam kondisi seperti ini, kecepatan seringkali mengalahkan ketelitian, sementara algoritma media sosial semakin mempercepat penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Kerugian akibat penyebaran deepfake tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi korban, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Ketika video palsu semakin sulit dibedakan dari video asli, ruang publik dipenuhi kecurigaan. Akibatnya, kepercayaan terhadap media, pemerintah, bahkan antarsesama warga perlahan melemah. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan juga kualitas kehidupan demokrasi dan kohesi sosial.
Nilai tabayun juga menemukan resonansinya dalam berbagai kearifan lokal di Indonesia. Masyarakat Dayak mengenal falsafah belom bahadat, yaitu hidup dengan menjunjung kejujuran, kehormatan, dan tanggung jawab terhadap sesama.[5] Nilai tersebut memperkuat pesan Al-Qur’an bahwa menjaga kebenaran bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bagian dari budaya yang memuliakan martabat manusia.
***
Karena itu, menghadapi deepfake tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pendeteksi ataupun regulasi hukum. Keduanya memang penting, tetapi baru bekerja setelah kerusakan terjadi. Pencegahan yang paling mendasar justru dimulai dari kesadaran moral masyarakat untuk menjadikan tabayun sebagai kebiasaan dalam menerima, memeriksa, dan menyebarkan setiap informasi.
Pada akhirnya, setiap pengguna media sosial memegang peran penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Setiap kali menemukan video yang menghebohkan, kita selalu memiliki dua pilihan: langsung membagikannya atau berhenti sejenak untuk memverifikasi kebenarannya. Pilihan kedua mungkin membutuhkan waktu lebih lama, tetapi itulah jalan yang diajarkan Al-Qur’an agar kebenaran tidak dikalahkan oleh kecepatan. Di tengah maraknya deepfake, kemenangan kebenaran tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh kesediaan manusia untuk menghidupkan tabayun dalam setiap informasi yang diterimanya. Wallahu a’lam.
Daftar Pustaka
[1] Siti N. Hikmah, “Politik Deepfake Di Indonesia: Integrasi tabayun Dan Falsafah Dayak Belom Bahadat Dalam Merespons Manipulasi Tokoh Publik,” Dinuna: Journal of Religious Studies 2, no. 1 (Juni 2026): Hal 98, https://doi.org/10.24252/dinuna.v2i1.66042.
[2] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali Ath-Thabari, Tafsir Ath Thabari, Edisi Terjemah Indonesia, Jilid 23, Tahqiq Ahmad Abdurraziq Al Bakri, Muhammad Adil Muhammad, Muhammad Abdul Lathif Khalaf, Mahmud Mursi Abdul Hamid (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007). Hal 716.
[3] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali Ath-Thabari, Jilid 23. Hal 715.
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an, Cetakan III, Volume 13 (Tangerang: Penerbit Lentera Hati, 2005). Hal 236.
[5] “Belom Bahadat,” Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, 5 Desember 2025, https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Belom_Bahadat&oldid=28663711.
Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.