Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kontekstualisasi Al-Qur’an: Review Buku Abdullah Saeed

Dalam sejarah kajian al Qur’an, kegiatan penafsiran ayat-ayat suci telah dilakukan sejak periode awal perkembangan Islam. Kegiatan menafsirkan itu, berlangsung terus menerus hingga era modern untuk menjawab satu pertanyaan pokok. Yaitu “bagaimana al-Qur’an seharusnya dipahami dan ditafsirkan pada masa sekarang ini?” Ini adalah satu dari pertanyaan utama Abdullah Saeed.

3 Pendekatan Tafsir

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Abdullah Saeed dalam bukunya yang berjudul Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. Ia menyebutkan tiga kategori pendekatan yang digunakan oleh para ahli tafsir untuk memahami al-Qur’an, yaitu; pertama, tekstualis. Merupakan pedekatan dalam menafsirkan al-Qur’an dengan memperhatikan aspek kebahasaan semata, pendekatan ini tidak mempertimbangkan konstruksi historis ketika al-Qur’an diturunkan.

Demikian pula pendekatan kedua, semi-tekstualis. Tidak jauh berbeda dengan pendekatan tekstualis yang fokus pada aspek kebahasaan dan kurang mempertimbangkan aspek historis. Namun pendekatan ini juga menambahkan argumen-argumen baru dalam proses penafsirannya. Kedua pendekatan tersebut jauh berbeda dengan pendekatan ketiga, kontekstualis. Yang menafsirkan al-Qur’an dengan memperhatikan aspek linguistik al-Qur’an dan konteks historisnya, baik makro maupun mikro, serta konteks kekinian.

Pendekatan kontekstualis ini, oleh Abdullah Saeed dipandang sebagai alternatif bagi pendekatan tekstualis dan semi-tekstualis yang terlalu kaku dengan aspek kebahasaan al-Qur’an. Sehingga kurang mampu mengungkap hakikat makna ayat Al-Quran dan mengkontekstualkannya di era modern.

Pendekatan Kontekstualis

Secara khusus, Abdullah Saeed menyebut pendekatan ketiga ini sebagai ‘kontekstualis’; yang merujuk kepada interpretasi al-Qur’an dengan memperhitungkan konteks sosio-historis Arab abad ke-7 serta konteks kontemporer umat Islam saat ini. (Rahman, 1982, 3-10) Namun, walaupun Saaed secara sistematis menjelaskan bagaimana pendekatan kontekstualis dapat diterapkan dalam proses interpretasi al-Qur’an. Ia menegaskan dalam pendahuluan bukunya bahwa karya tersebut bukan merupakan buku panduan yang memberikan petunjuk langkah-langkah penafsiran. Walaupun secara garis besar buku tersebut memuat ide-ide Saeed yang bermanfaat untuk kebutuhan interpretasi. Perlu menjadi catatan awal bahwa buku karya Saeed ini secara spesifik mengkaji ayat-ayat etika hukum beserta paradigma paradigma dasar pembacaan kontekstual dalam proses interpretasinya.

Baca Juga  Makna Puasa Menurut Jalaluddin Rumi

Walaupun buku ini terdiri dari 12 bab, namun menurut Sahiron, editor versi terjemahan dari buku karya Saeed ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat 7 inti argumentasi dan ide-ide Saeed yang saling susun menyusun menjadi sebuah kerangka metodologis penafsiran kontekstualis. Pertama; konsep wahyu al-Qur’an dan ilham dalam penafsiran. Saeed memahami bahwa wahyu mengalami empat level proses; 1. Allah-Lauh Mahfuz-Langit Dunia-Malaikat Jibril, 2. Malaikat Jibril-Hati Nabi Muhammad-Eksternalisasi-Konteks Sosio Historis, 3. Teks-Konteks- Teks yang diperluas, 4. Interpretasi dari generasi ke generasi.

Tahap pertama Wahyu terjadi sebelum sampai kepada Rasulullah. Kemudian di tahap kedua, Nabi menerima Wahyu sesuai dengan konteks dan bahasa saat itu, sehingga terjadi proses eksternalisasi wahyu dalam tahapannya. Setelah terjadi proses esktermalisasi di tahap kedua; wahyu lalu mulai dipahami dan ditafsirkan pada masa sahabat yang masih cukup dekat dengan konteks historis saat turunnya wahyu. Kemudian, kegiatan memahami ini berlangsung terus menerus dari generasi ke generasi sebagaimama di tahap ke empat. Menurut Saeed juga merupakan bagian dari proses turunnya wahyu. (Saeed, 2006, 26-41)

Kontinuitas Penafsiran

Argumentasi Saeed tentang wahyu tersebut mengantarkan kepada argumentasi selanjutnya, yaitu kegiatan menafsirkan aecara terus menerus. Tradisi yang berkelanjutan ini meniscayakan perkembangan metodologis dalam menginterpretasikan al-Qur’an. Dalam argumentasi ini Saeed memperjelas bahwa di era kontemporer, sudah saatnya kegiatan penafsiran membutuhkan pendekatan kontekstualis sebagai alternatif interpretasi al-Qur’an. (Saeed, 2006, 42-70)

Argumentasi ketiga yaitu tentang fleksibilitas al-Qur’an. Terdapat dua fokus yang menjadi pokok bahasan Saeed ketika menjelaskan tentang fleksibilitas al-Qur’an, yaitu fleksibel dalam hal cara baca. Karena Rasulullah memperbolehkan para sahabat membaca al-Qur’an sesuai dengan dialek masing masing sehingga lahirlah ilmu Qira’at. Dan fleksibel dalam perubahan hukum yang disebut dengan istilah naskh. Dengan adanya unsur fleksibilitas dalam al-Qur’an, baik dari segi bacaan ataupun perubahan hukum. Bagi Saeed, hal ini semakin membuka kemungkinan untuk melakukan penafsiran baru terhadap al-Qur’an. (Saeed, 2006,71-89)

Baca Juga  Tiga Buah Masyhur dalam Al-Qur'an

Yang keempat, yaitu; pemaknaan terhadap teks hanya bersifat perkiraan. Argumentasi ini mengarah kepada pemahaman bahwa al-Qur’an cukup terbuka untuk ditafsirkan sesuai dengan kemampuan masing-masing mufassir. Keterbukaan al-Qur’an untuk ditafsirkan secara beragam ini mendorong Saeed untuk mengembangkan pendekatan kontekstualis dalam penafsiran al-Qur’an di masa sekarang ini, khususnya terhadap ayat-ayat etika dan hukum. (Saeed, 2006,90-101)

Kompleksitas Makna

Kelima, pengakuan atas kompleksitas makna al-Qur’an, dalam hal ini Saeed membedakan antara kaum tekstualis yang menganggap makna al-Qur’an itu tunggal serta dibatasi oleh makna literal. Juga kaum kontekstualis yang menganggap makna al-Qur’an itu kompleks dan bisa ditafsirkan secara dinamis dan beragam. Sehingga dengan ada kompleksitas makna al-Qur’an tersebut, penafsiran kontekstualis memiliki tempat dalam khazanah penafsiran khususnya di era modern, asal tetap terhindar dari kepentingan subyektif mufassir yang tidak dapat dibenarkan. (Saeed, 2006, 102-115)

Keenam, perlunya perhatian pada konteks sosio-historis pewahyuan al-Qur’an. Hal ini cukup menonjol menjadi salah satu ciri khas pendekatan kontekstualis. Lalu mengapa konteks historis menjadi elemen penting dalam proses penafsiran? Karena bagi Saeed, banyak ayat al-Qur’an, khususnya terkait dengan aspek etika dan hukum tidak bisa dipahami dengan baik kecuali dengan memperhatikan konteks historis nya, baik makro ataupun mikro. (Saeed, 2006, 116-125)

Ketujuh, hirarki nilai-nilai yang terkandung pada ayat-ayat etika dan hukum. Saeed berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut memiliki nilai-nilai yang tidak setara dan hal ini berkaitan erat dengan apakah ayat tertentu berlaku secara universal ataukah berlaku secara lokal dan temporal. Sehingga ia membagi tingkatkan tersebut ke dalam lima tingkatan, sebagai berikut:

5 Hirarki Ayat

1. Obligatory values (nilai kewajiban), yakni ayat-ayat yang mengandung kewajiban dan bersifat universal, seperti rukun iman dan Islam; 2. Fundamental values (nilai-nilai dasar), yakni ayat-ayat yang mengandung nilai kemanusiaan, seperti keadilan dan lain sebagainya; 3. Protectional values (nilai-nilai penjagaan), yaitu ayat-ayat yang berisi ketentuan hukum dalam rangka menjaga nilai-nilai fundamental tersebut; 4. Implementational values (nilai-nilai penerapan hukum), yakni ayat-ayat yang berisi penerapan hukuman bagi orang-orang yang melanggar nilai-nilai fundamental dan proteksional tersebut, seperti hukum qishash dalam tindakan pembunuhan.

Baca Juga  Abdullah Saeed dan Tafsir Konstekstualnya

Ayat-ayat ini sangat berkaitan dengan aspek sosial, hukum, dan kultural pada masa pewahyuan al-Qur’an, sehingga bersifat lokal dan temporal; 5. Instructional values (nilai-nilai instruksional), yakni ayat-ayat yang berisi perintah dan larangan dalam rangka mengatasi problem-problem spesifik pada masa Nabi Muhammad, ayat-ayat ini tentunya berkaitan erat dengan kondisi saat pewahyuan al-Qur’an, sehingga belum tentu berfungsi universal secara otomatis.(Saeed, 2006, 127-144) Hirarki nilai ini merupakan salah satu pemasangan yang orisinal dari Abdullah Saeed.

Walaupun fokus ayat-ayat yang dibahas dalam buku Abdullah Saeed ini terbatas pada etika-hukum, namun argumentasi-argumentasi yang disampaikan Abdullah Saeed di dalam bukunya dapat menjadi paradigma dasar akan pentingnya pendekatan kontekstualis dalam diskursus penafsiran modern, sekaligus menjadi inovasi metodologis untuk menyelesaikan problem interpretasi ayat-ayat etika-hukum dengan menunjukkan satu langkah penting dalam menghubungkan teks al-Qur’an dengan keadaan-keadaan dan kebutuhan-kebutuhan kontemporer masyarakat Muslim.

Penyunting: Ahmed Zaranggi