Mengulik rehabilitasi arus modernitas memang tiada habisnya. Terutama penafsiran, satu hingga seribu metodis ilmu yang digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an sudah mereduksi di pelosok pemikiran mufasir kontemporer. Syarat yang harus ditempuh mufasir, sudah semestinya dilalui. Namun, kekolotan hawa nafsu justru lebih diutamakan dalam menafsirkan Al-Qur’an. Berikut periodesasi penafsiran di era kontemporer.
Tak heran yang kemudian, banyak di antara ulama salaf menuntut untuk berhati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an. Bahkan khawatir akan terjerumus ke dalam ijtihad yang tercela. Oleh karena itu, dari kalangannya yang menulis kitab tafsir dari pendahulu, yaitu dengan cara mengutip tanpa disertai penjelasan tambahan. Seperti halnya Abdurrazaq bin Abi Hatim dan Sufyan bin Uyainah.
Bagaimana pun juga, secara pribadi tentu menyadari agar menyingkap tentang rentetan periodesasi penafsiran Al-Qur’an di era kontemporer. Bahkan kebermanfaatan lainnya adalah menambahkan wawasan ilmu pengetahuan terkait model tafsir Al-Qur’an. Tentunya ini sama sekali tak terbesit sedikit pun dari sisi historisasi.
Periode Permulaan
Kira-kira pada periode ini, dimulai dari pertengahan abad ke-19 M hingga awal abad ke-20 M. Pemicu yang utama tentu di kala mendobrak skema gerakan pembaharuan (harokat at-Tajdid) dalam lingkaran kemajuan dunia Islam. Secara implisit, ini memiliki tujuan untuk merangsang eksistensi intelektual dan mengantarkan umat melangkah ke era kebangkitan.
Serangkai entitas tersebut, kemudian sebagian tokoh pembaharuan berbagai kalangan justru memilah jalan integrasi antara Islam dengan nilai-nilai modern peradaban Barat. Termasuk berisikan interaksi dengan kitab suci. Kala ini, akademisi terkemuka mulai bergejolak, seperti Sayyid Ahmad Khan (1898 M) di India dan Muhammad Abduh (1905 M) di Mesir beserta jajaran nama lainnya.
Dalam berbagai penafsiran yang dikemukakan sebagian mereka, secara nilai mengandung ulasan baru. Tak salah tentunya, beberapa ayat Al-Qur’an yang ditafsirkan, menjadi sandaran utama dalam menghadirkan tafsiran yang telah berkembang di zamannya. Bukan menafikan tradisi klasik, namun mendorong tradisi tersebut agar terjaga nilai dan keotentikan sebagai prinsip intelektualitas.
Periode Pertengahan
Periode ini, dihabiskan sejak dari sepertiga awal hingga penghujung abad ke-20. Satu-satunya yang mendominasi, adalah siklus penggunaan beraneka metode dengan sistem ke-barat-an dalam membaca teks Bible yang diterapkan pada ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan, pola seperti ini menjadi sesuatu yang tak asing lagi dalam studi Al-Qur’an yang diproduksi berbagai universitas di Timur Tengah.
Bagaimana pun juga, tentu saja menjadi pemantik bermunculnya dua sosok jenius yang dianggap sebagai tafsir jalan lain dalam lingkup sejarah Islam. Pertama, Thaha Husain yang melalui karyanya dengan judul fi asy-Syi’r al-Jahili. Kedua, M. Abu Zaid ad-Damanhuri yang melalui karya kontroversinya dengan judul al-Hidayah wa al-‘Irfan fi Tafsir Al-Qur’an bi Al-Qur’an.
Seluruhnya cenderung menggunakan sudut pandang ilmu pengetahuan dan teknologi modern yang sifatnya empirik dan menolak metafisis dalam menafsirkan Al-Qur’an. Terutama perkara gaib, seperti mukjizat para nabi, sihir, dunia jin, dsb. Sehingga yang dijumpai mayoritas adalah tentu memaksa seutuhnya dalam menafikan eksistensi perkara ghaib.
Hingga lambat laun, pusat utama sebagai penggerak dunia penafsiran Al-Qur’an, tentu tak lepas dari pusaran relevansi zaman. Proyeksi besar ini, di antaranya Hasan Hanafi, Muhammad Arkoun, Muhammad Abed al-Jabiri (2010 M), Nasr Hamid Abu Zaid, Tayyeb Tizini (2019 M), Muhammad Syahrur, dan Abdul Majid asy-Syarofi.
Penafsiran kala itu, mengalami kristalisasi untuk diimplementasikan pada Al-Qur’an dalam takaran yang luas. Salah satunya masalah kebebasan dan hak asasi manusia. Ini tentu berdampak atas keberanian menggugat secara terang-terangan terhadap sendi agama Islam. Seperti kewajiban mengenakan jilbab bagi kalangan Muslimah, perbedaan antar laki-laki dan perempuan dalam hukum waris, dsb.
Periode Terakhir
Periode ini terjadi di akhir abad ke-20 hingga detik ini. Eksistensinya cenderung terbilang sebagai pengguna tafsir yang dijadikan alternatif pengganti model tafsir klasik yang semakin melebar. Penyebarannya, tentu bisa dikatakan hampir ke seluruh negara-negara Islam. Terutama negara berumpun Melayu yang sebagai etnis muslim terbesar di dunia. Secara spesifik, negara Indonesia.
Sebut saja Harun Nasution, salah seorang di antara pelopornya yang pertama kali masuk di Indonesia. Ini merupakan seorang lulusan program doktoral McGill University sekaligus mantan rektor IAIN Syarif Hidayatullah. Di samping itu, kemudian diperkasai Nurcholish Madjid setelah kembali dari studinya di The University of Chicago.
Setelah redupnya era Nurcholish Majid, estafet penafsiran di Indonesia dipegang oleh Jaringan Liberal Islam (JIL). Sebuah forum yang diselenggarakan oleh Ulil Abshar Abdalla alumnus Boston University Amerika ini menyampaikan gagasannya di berbagai kampus Islam dan pondok pesantren di Indonesia dengan ungkapan bahwa tafsir modern telah ideal untuk diterapkan di zaman sekarang.
Buah hasil yang diselenggarakan JIL tentu tidak mengecewakan bagi akademisi di bidang tafsir jalan lain. Karena setelah itu, mayoritas dosen dan mahasiswa tidak segan-segan lagi mulai mengkaji Al-Qur’an dari sudut pandang modernisme. Bahkan realita seperti ini kemudian menjadi sebuah landasan yang sulit ditinggalkan.
Penutup
Dari pemaparan yang di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dari tahap ke tahap tentang periodesasi penafsiran Al-Qur’an di era kontemporer. Tentu menjadi faktor utama terbentuknya intensitas yang beraneka ragam. Sekali lagi, bagaimana pun, hal ini tak lepas dari kemajuan ilmu pengetahuan yang telah berkembang secara dinamis dan bukan statis bilamana diterapkan di era kontemporer ini.
Refrensi: Eko Zain, Tafsir Jalan Lain, (Cirebon: Lovrinz Publishing, 2022), 61-66.
Penyunting: Ahmed Zaranggi


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.