Pernahkah Anda mengharap janji tapi tidak dipenuhi? Barangkali semua sepakat rasanya sangat tidak menyenangkan. Terkadang, tidak terpenuhinya janji ini membuat dua atau kelompok yang telah melakukan perjanjian tidak saling menyukai satu sama lain. Bahkan, mereka bisa saja saling benci. Demi menghindari hal tersebut, Allah melalui Alquran sebenarnya telah memberi peringatan kepada umantnya untuk menuntaskan model pernjanjian yang telah mereka sepakati demi menjaga kemashlahatan antar individu.
Pemenuhan Janji Sebagai Bentuk Kebajikan
Allah berfirman dalam Qs. al-Baqarah: 177
Artinya: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat. tetapi orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi. dan memberikan harta yang mereka sukai kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya; yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Asbabun Nuzul Ayat
Asy-Suyuti dalam Lubabun Nuqul Fi Asbab an-Nuzul memaparkan dalam salah satu riwayat mengenai ayat ini dari jalur periwayatan Qatadah. Riwayat menceritakan seorang bertanya kepada Rasulullah mengenai kebajikan, Allah lantas menurunkan ayat ini. kemudian Rasulullah memanggil orang tadi lantas kemudian membacakan kepadanya.[1]
Muqadil bin Hadi meriwayatkan dalam kitab Shahih Asbabun Nuzulnya. Ia menggolongkan riwayat di atas tidak sahih. Namun begitu, riwayat yang dikemukakan oleh asy-Suyuti dapat dijadikan sebagai sandaran.
Tafsir Ayat
Hasbi as-Shiddiqi dalam karya tafsirnya Tafsir an-Nur memberikan penjelasan secara rinci tentang aspek-aspek kebajikan yang terdapat dalam ayat ini. Ia mengemukakan bahwasanya kebaktian dan kebajikan itu diimplementasikan dalam iman kepadaa Allah, hari kiamat, malaikat, kitab-kitab terdahulu dan iman kepada para nabi.[2] Hal ini kemudian dijadikan landasan sebagai rukun iman. Dengan mengandalkan pendapat ini dapat dikatakan bahwasanya mengamalkan rukun iman adalah bentuk implementasi dari kebaikan.
Namun, pengamalan terhadap rukun iman tidaklah cukup. Banyak orang yang merasa bahwa apabila mereka telah telah mengamalkan rukun iman, maka mereka menjadi orang yang baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Buya Hamka dalam tafsirnya, rukun iman mudah saja dihafal, namun hanya dengan menghafal belum tentu orang tersebut dapat dikatakan sebagai orang yang beriman. Iman adalah perjuangan hidup.
Oleh karena itu, keimanan butuh diuji walau dengan kebaikan pula. Bentuk ujian inilah yang terekam dalam narasi ayat setelahnya.[3] Lebih lanjut dikatakan bahwa kebaikan adalah memberi sebagian harta kepada mereka yang berhak (para kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, Ibnu sabil, peminta-minta), mendirikan shalat, memberikan zakat, memenuhi janji, sabar dalam kondisi tidak mampu dan dalam perang. Ayat diatas menyebutkan bahwa orang-orang yang melakukan hal-hal diatas adalah orang-orang yang benar dan merekalah bagian dari orang-orang yang bertakwa.
Kewajiban Memenuhi Janji
Telah disinggung diatas, janji adalah suatu akad yang wajib untuk dipenuhi. Secara eksplesit, ayat lain menjelaskan tentang kewajiban memenuhi janji ini. Narasi tersebut termaktub dalam Qs. al-Isra: 34. Allah berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa. Dan penuhilah janji. Karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Quraish Shihab menggabungkan ayat ini dalam kelompok pembahasan ayat 23-39 di Qs. al-Isra. Rentetan ayat-ayat tersebut merupakan aturan dalam bergaul dalam kaitannya dengan hubungan timbal baik, entah antar manusia atau manusia dengan tuhannya. Kelompok ayat ini merupakan petunjuk tentang interaksi dan moral, tanggung jawab seorang individu kepada kelompok sosial. Hal ini kemudian dikaitkan dengan keesaan Allah.[4]
Apabila seorang telah berjanji maka wajib baginya untuk memenuhi janji tersebut. Janji ini adalah bukan hanya janji kepada manusia, namun juga janji kepada Allah sebagai tuhan. Sebab manusia sebenarnya telah memiliki janji tersendiri dengan tuhan yang menciptakannya. Perintah dan larangan yang terekam dalam syara’ termasuk dalam model perjanjian antara manusia dan tuhannya. Mereka yang tidak menunaikan model perjanjian tersebut, maka mereka akan bertanggungjawab kelak di akhirat.[5]
Kesimpulan
Penunaian janji merupakan bagian dari pemeliharaan seorang terhadap ketertiban masyarakat, sebab dengan terlaksananya janji, berarti transaksi antar manusia berjalan dengan baik, dengan hal tersebut pula dua atau beberapa orang yang bertransaksi terhindar dari cekcok dan kekacauan.[6]
Akad seorang ayah yang menyerahkan anak putrinya kepada bakal calon menantunya dalam ijab qabul dikatakan sebagai janji seorang calon menantu kepada calon mertuanya. Seorang khalifah sebelum menjabat seharusnya berjanji terlebih dahulu kepada rakyat yang telah mengangkatnya. Hal Ini bernama dengan baiat.[7] Apabila dikontekstualisasikan dengan zaman sekarang, hal ini dapat disebut sebagai pelantikan. Seorang pemimpin wajib menaati segala macam aspek yang telah dikrarkan saat proses pelantikannya tersebut, karena ia telah berjanji
2 model perjanjian di atas bukan hanya janji antarmanusia. Namun, juga janji seorang hamba dengan tuhannya. Berupa ketaatan terhadap hukum yang ada dalam syariat agama.[8] Wallahu a’lam.
[1]Jalaluddin asy-Syuyuti, Asbabun Nuzul (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, n.d.). 44.
[2]Muhammad Hasbi as-Shiddiqy, Tafsir An-Nur (Semarang: Pustaka Rizqy Putra, 2003). Jil. 1. 277.
[3]Abdul Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar (Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd Singapura, n.d.). Jil. 1 395.
[4]M. Quriash Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta: Lantera Hati, 2002). Jil. 7. 442.
[5]Shihab. Jil. 7. 461.
[6]as-Shiddiqy, Tafsir An-Nur. Jil. 1. 281.
[7]Amrullah, Tafsir Al-Azhar. Jil. 1. 403.
[8]as-Shiddiqy, Tafsir An-Nur. Jil. 1. 281.



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.