Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menjadi perdebatan oleh para tokoh agama dan sosialis perihal hukum membuka restoran atau warung makanan di siang bulan Ramadhan. Transaksi jual beli makanan memang dibolehkan oleh agama. Mengacu pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Namun yang berpotensi salah adalah membuka restoran di siang bolong pada bulan Ramadhan. Diindikasikan kegiatan transaksi jual beli tersebut ...