Saat mengikuti forum group discussion (FGD) tentang lingkungan dengan Muhammadiyah Climate Center (MCC) dan Maarif Institute, salah satu peserta mengajukan gugatan yang cukup serius dan berani. Ia mempertanyakan kapasitas para ahli agama dalam menafsirkan dan mengurai ayat-ayat lingkungan. Pasalnya saat membaca buku-buku yang mereka tulis, menurutnya, masih banyak terdapat kekeliruan di sana sini. Ada penggunaan istilah yang kurang tepat, penjabaran konsep tidak memadai dan penampilan data yang tidak valid.
Gugatan ini sangat menarik dan pantas mendapat perhatian lebih. Sebab ia berkaitan dengan beberapa masalah epistemologis. Pertama, bagaimana sebaiknya ayat lingkungan ditafsirkan. Kedua, siapa yang berhak menafsirkan. Ketiga, sampai di batas mana pengetahuan dan penjelasan ayat-ayat lingkungan dianggap sah dan valid. Uraian lebih lanjut tentang masalah ini amat dibutuhkan untuk memberi posisi yang lebih proporsional saat berinteraksi dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an.
Ragam Genre Ayat dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat beragam genre ayat. Selain ayat akidah dan hukum, terdapat ayat-ayat yang sering disebut sebagai kategori ayat muamalah dan kauniyah. Pada ayat yang pertama dan kedua mungkin menjadi domain para mufasir dan ahli agama. Karya-karya yang dilahirkan dan para ahli di bidang ini sudah tak terhitung jumlahnya. Namun bagaimana dengan kategori ayat berikutnya (muamalah dan kauniyah), apakah tetap dan selalu menjadi domain mufasir? Jawabannya bisa jadi berbeda. Pasalnya, jika hendak mengikuti kaidah umum, maka yang berhak menafsirkan dan menjelaskan satu tema haruslah orang yang pakar di bidang terkait.
Ketentuan ini juga tersebar dalam banyak kesempatan oleh Al-Qur’an. Salah satu ayat yang sering digaungkan adalah surah al-Isra ayat 36 yang melarang membicarakan sesuatu di luar kapasitas keilmuan. Bagian paling akhir menjelaskan mengapa tindakan tersebut sebaiknya dihindari. Sebab di akhirat kelak semua apa yang kita bicarakan akan diminta pertanggungjawabannya. Menurut al-Qurtubi makna ayat ini awalnya larangan memberikan kesaksian palsu seperti mengatakan mendengar tapi tidak mendengar, melihat tapi sebenarnya tidak melihat. Namun seiring berjalannya waktu ayat ini menjadi seruan preventif agar tidak mengaku tahu padahal sebenarnya tidak tahu.[1]
Jika melihat syarat-syarat menafsir Al-Qur’an yang ditawarkan oleh al-Suyuti, maka yang lebih banyak mendapat perhatian adalah penguasaan bahasa Arab seperti nahwu, sorof, balaghah (kaidah sastra Arab) dan beberapa ilmu lainnya.[2] Syarat-syarat yang diajukan ini belum menjadi jawaban yang memadai atas problem yang sedang didiskusikan. Apakah menafsirkan ayat lingkungan cukup dengan perangkat-perangkat keilmuan tersebut? Tentu tidak. Seorang mufasir dituntut memiliki pemahaman yang memadai tentang topik yang sedang didiskusikan. Pengetahuan bahasa hanya berfungsi sebagai modal awal. Selebihnya, harus mendapat uluran tangan dari ahli di bidang terkait.
Tawaran tentang Penafsiran Ayat Lingkungan
Quraish Shihab pernah mencoba memberikan jalan keluar atau solusi atas problem ini. Ia menyatakan agar terhindar dari ketergelinciran, hendaknya dalam memahami ayat-ayat yang bersifat sains, mufasir perlu berkonsultasi dengan para pakar di bidang tersebut.[3] Hal ini demi memastikan kredibilitas dan validitas dari penafsiran yang disampaikan. Sebab bagaimana mungkin kita mendengarkan uraian tentang sains dari orang yang sama sekali tak paham soal sains.
Namun sebagaimana yang problem dalam tafsir ‘ilmī, makna yang diberikan atas ayat-ayat sains tidak boleh dipakemkan. Semuanya harus ditempatkan pada wilayah usaha mendekati kebenaran. Sebab kebenaran sains selalu bersifat relatif dan berkembang. Suatu temuan yang dianggap objektif di satu masa bisa dibatalkan oleh temuan yang lahir pada zaman berikutnya. Tindakan ini perlu untuk menghindarkan Al-Qur’an dari tuduhan-tuduhan seperti tidak konsisten, tidak valid dan sebagainya. Oleh karenanya sebagai bentuk kehati-hatian, Quraish tidak menyebut uraian dalam Al-Qur’an sebagai penjelasan sains, tapi isyarat ilmiah yang secara fungsional berguna untuk mendorong semangat meneliti kaum manusia.[4] Begitupun dengan ayat-ayat soal lingkungan.
Bagaimana sebaiknya ia dipahami, siapa yang berhak menafsirkan dan sejauh mana uraian tentangnya dianggap valid, masih menjadi problem yang serius. Pertanyaannya siapakah yang dapat dianggap pakar lingkungan? Apakah mereka yang dari jurusan seperti ilmu lingkungan, teknik lingkungan, teknik kehutanan, geologi dan seterusnya? Tentu pembahasan tentang ini bisa panjang. Namun yang sering menjadi persoalan, apakah mereka yang berkecimpung di jurusan tersebut pernah diberi kesempatan untuk memahami dan menafsirkan ayat-ayat lingkungan atau justru semua ayat menjadi monopoli mufasir?
Menghadirkan Percakapan Rasional
Pertanyaan dan gugatan semacam ini adalah sesuatu yang sehat dan tidak sama sekali ingin meruntuhkan otoritas mufasir dalam menafsirkan ayat lingkungan. Tujuan yang diinginkan dari pertanyaan ini adalah hadirnya perkacapan rasional di antara masing-masing masyarakat. Dalam upaya menuju ke sana, setiap gagasan wajib untuk diuji dan dikritisi. Termasuk soal posisi mufasir dalam pembahasan ayat-ayat lingkungan. Mereka harus ditempatkan pada posisi yang proporsional, khususnya pada ayat-ayat yang bukan bidangnya.
Dawam Rahardjo, cendekiawan muslim yang juga seorang ekonom, pernah melayangkan kegelisahan yang sama saat menulis buku Ensklopedi Al-Qur’an. Dalam pengantar buku tersebut ia mengatakan bahwa pertama-tama yang harus ditegaskan, Al-Qur’an adalah hudan li an-nas (petunjuk bagi manusia). Dengan penegasan ini ia ingin mengatakan bahwa setiap manusia mestinya memiliki akses yang sama dalam memahami dan menafsir Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak hanya menjadi hak ekslusif ulama (hudan li al-‘ulama).
Atas hal itu, ia kemudian mempertanyakan beberapa hal yang menurutnya fundamental. Di antararanya ialah posisi mufasir atas ayat-ayat yang bukan bidangnya. Terhadap masalah ini, Dawam menganjurkan agar setiap ayat diserahkan pada pakar di bidangnya. Ia mencontohkan kata amānah yang tersebar dalam Al-Qur’an. Ia mengatakan seyogianya ayat ini tidak hanya dipahami oleh mufasir. Agar lebih terang, utuh dan operasional, pemaknaan ayat ini seharunya diberikan oleh mereka yang berlatar belakang manajemen. Karena sifat amanah merupakan salah satu dasar pengelolaan bisnis ataupun organisasi.[5]
Menyerahkan Ayat Lingkungan Pada Pakarnya?
Tawaran ini penting sekaligus dilematis. Sebab ayat-ayat yang di luar bidang keagamaan harus diserahkan pada ahlinya agar mendapatkan makna yang utuh, dalam dan menyeluruh. Meski demikian, agar penafsiran yang dihasilkan tidak terlalu jauh dari teksnya, para pakar tersebut harus meminta bantuan pada mufasir dalam menulusuri makna sebuah kata dalam bahasa Arab. Di sinilah kerja sama berlaku. Jalan untuk menempuh makna Al-Qur’an yang memadai dan menyeluruh, harus melibatkan banyak pihak. Mufasir meminta bantuan penjelasan dari pakar lingkungan, sementara pakar lingkungan membutuhkan bantuan mufasir demi menuntun makna teks.
Jika pertanyaannya kembali diulang, siapakah yang berhak menafsir ayat-ayat lingkungan? Masing-masing pihak tentu berbeda pandangan. Hanya saja, sejauh ini, jalan terbaik yang mungkin ditempuh ialah menyerahkannya pada pakar lingkungan sementara mufasir berdiri di sampingnya untuk menuntun agar makna teks tidak melampaui batas. Posisi seperti ini sangat penting agar mufasir tidak memiliki beban yang berat dan merasa berhak berbicara atas segala hal. Jika yang dimaksud berbicara ayat lingkungan adalah soal penguatan moral dan kesadaran, maka mufasir sah-sah saja masuk ke dalam gelanggang. Akan tetapi jika telah masuk dalam perincian serta teknis, menahan diri dan memberikan kesempatan pada pakar lingkungan adalah jalan yang bijak.
[1] Abu ‘Abdillah bin Ahmad bin Abi Bakr Al-Qurtubi. Al-Jāmi’ lī Ahkām al-Qur’ān. Jilid 13. Beirut: Muassasah al-Risālah, 1427 H/2006 M, h. 77
[2] M. Quraish Shihab. Kaidah Tafsir. Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2015, h. 395-396
[3] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1997, h. 133
[4] M. Quraish Shihab. Mukjizat Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2013, h. 169
[5] M. Dawam Rahardjo. Ensiklopedi Al-Qur’an. Jakarta: PARAMADINA, 2002, h. 10



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.