Makna Dasar Itsmun
Itsmun adalah suatu kata yang terdiri dari huruf alif, tsa’ dan mim. Kata itsmun berasal dai kata atsima-itsman-atsaman-atsaaman yang bermakna berbuat dosa atau kesalahan. Kemudian di dalam kamus Lisanul Arab kata itsmun memiliki makna melakukan sesuatu hal yang di anggap tidak halal (haram).
Menurut terminologi, dosa atau itsmun adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan perintah Allah SWT. Baik yang berkaitan dengan melakukan sesuatu ataupun meninggalkannya. Mengutip pendapat Al-Ragib Al-Asfahani, yang disebut itsmun adalah nama tindakan yang telah menghambat datangnya jasa kebajikan. Dengan kata lain, itsmun adalah istilah untuk tindakan yang menghambat terealisasinya kebaikan. Beliau juga menyatakan bahwa itsmun itu lebih umum.
Makna Relasional
Di dalam al-Qur’an kata itsmun disebutkan sebanyak 48 kali dengan berbagai bentuk turunannya. Namun bentuk kata yang paling umum disebutkan adalah dengan bentuk kata itsmun yaitu sebanyak 35 kali dan sisanya disebutkan dengan kata آثيمين,آثما,أثما,أثيم.
Kemudian kata itsmun yang disebutkan di dalam al-Qur’an memiliki berbagai macam makna/arti. Seperti dijelaskan di dalam kitab “Islah al-Wujuh wa al-Naza’ir fi al-Qur’an al-Karim” karya al-Husain ibn Muhammad al-Damaghani bahwa kata itsmun memiliki 4 macam makna yaitu:
Bermakna syirik seperti di dalam surah al-Maidah ayat 63 :
لَوْلَا يَنْهٰىهُمُ الرَّبَّانِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْاِثْمَ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan syirik/bohong dan memakan yang haram? Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.
Maksiat: Makna Lain dari Itsmun
Selanjutnya bermakna maksiat seperti dalam surah al-Maidah ayat 3 dan surah al A’raf ayat 33:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat maksiat, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan maksiat, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu. Sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Dzanbu dan Al-Khata’
Kemudian bermakna dzanbu (dosa) seperti di dalam surah al-Baqarah ayat 203 :
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan.
- Bermakna al-khata (berbuat salah), seperti dalam surat al-Baqarah ayat 182 :
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Artinya: Tetapi barangsiapa khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Penyunting: Bukhari





























Leave a Reply