Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Sejarah Zihar Dalam Tafsir Al-Qurthubi

zihar
Sumber: https://www.elbalad.news

Pernikahan merupakan satu-satunya cara dalam membatasi diri dari perkara pezinaan, karena pernikahan adalah solusi bagi manusia untuk memenuhi hasrat seksual, mewujudkan fitrah yang lurus, melahirkan ketentraman jiwa, yang semuanya termasuk pada kebutuhan utama setiap manusia. Namun, dalam menjalani episode kehidupan dalam bingkai pernikahan juga pastinya mendapati persoalan-persoalan baru. Salah satu masalah tersebut adalah zihar.

Definisi Zihar

Zihar secara etimologi berasal dari kata ظهر yang dimaknai sebagai punggung. Sedangkan dalam terminologi berarti penyerupaan suami kepada istrinya dengan perempuan yang tidak halal baginya, dan dianggap bukan berbentuk talak. Zihar merupakan suatu perkataan munkar dan kebiasaan yang sangat buruk di zaman janiliyah.

Pada intinya, Zihar dimaknai sebagai perkataan yang digunakan untuk menyamakan seoang istri dengan ibunya. Peristiwa ini pada masa jahiliyah berarti talak. Apabila seorang suami mengucapkan “kamu seperti punggung ibuku”, maka seorang suami tersebut telah mengharamkan istrinya disebabkan istri telah disamakan seperti ibunya. Karena itulah konsekuensi hukum yaitu haram bagi seorang laki-laki dalam hal menggauli istrinya sampai dia mencabut kembali apa yang telah diharamkan.

***

Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas mengenai zihar yaitu QS. Al-Mujadallah ayat1- 4.

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ(1)ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ(2)وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ(3)فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(4)

Baca Juga  Tafsir Al-Qurthubi: Permasalahan Khamr dalam Al-Qur'an

Artinya: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (1). Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun(2).

Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan(3). Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Asbab an-Nuzul

Ayat ini membahas tentang kisah Khaulah binti Tha’labah yang mengadukan kepada Nabi tentang perbuatan semena-mena seorang suami kepada istrinya. Melalui ayat ini Allah menjelaskan hukum zihar, yaitu ketika seorang suami mengharamkan dirinya menggauli sang istri dan menyamakannya dengan wanita yang haram dinikahi olehnya. Khaulah meminta penjelasan dari Nabi apakah zihar sama dengan talak seperti yang dikenal pada masa jahiliyah atau tidak.

Pada zaman jahiliyah zihar disamakan dengan talak, setelah Islam datang zihar bukan lagi dimaknai dengan talak, tetapi perbuatan terkutuk dan haram hukumnya. Zihar merupakan tradisi masyarakat Arab Kuno dalam menghukum atau menzalimi istrinya, mereka mengucapkan kata zihar dengan “punggungmu seperti punggung ibuku”, demi mengharamkan istrinya bagi dirinya dan sang sitri tidak bisa dinikahi oleh orang lain dikarenakan belum diceraikan secara resmi. Kemudian ketika Islam datang zihar yang pada mulanya dihukumi haram selamanya dapat kembali halal dengan membayar kafarat (denda).

Baca Juga  Pemaknaan Ayat Cahaya (3): Mendaki Lapisan Cahaya

Sejarah Zihar perspektif Tafsir al-Qurthubi

Peristiwa zihar pertama kali terjadi pada Aus bin Tsamit seorang suami yang menzihar istrinya (Kaulah binti Tha’labah), beliau adalah sahabat yang fasih dalam berbahasa Arab, dan termasuk orang yang cerdas, dan selalu mencari kebenaran. Khaulah binti Tha’labah juga dijuluki sebagai ‘wanita penggugat’. Pada masa Islam belum datang zihar identik pada sikap seorang suami yang tidak lagi tertarik dengan istrinya, mungkin dikarenakan kulitnya sudah keriput, atau karena lainnya. Karena itu pada pengungkapannya seorang suami menyerupakan dengan ibunya, karena penampilannya yang sudah seperti orang tua.

Dalam tafsir al-Qurthubi diceritakan tentang perempuan yang aduannya didengar oleh Allah Swt dari langit ketujuh yaitu Khaulah binti Tha’labah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Aisyar ra. Berkata “Maha Suci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu, aku telah mendengar perkataan Khaulah binti Tha’labah tetapi hanya sebagian saja,dia telah mengdaukan suaminya kepada Rasulullah Saw, Khaulah berkata “Wahai Rasulullah masa mudaku telah berlalu,usiaku sudah semakin tua, dan suamiku melakukan zihar atas diriku. Ya Allah sesungghnya aku mengadukan ini kepada-Mu”. Kemudian Jibril  menyampaikan kepada Rasulullah Saw:

 بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِى إِلَى ٱللَّهِ.

Ad-Daraquthni meriwayatkan dari hadis Qatadah bahwa Anas bin Malik menceritakannya, Anas bin Malik berkata “Aus bin Ash-Shamit menzihar istrinya yang bernama Khaulah, kemudian ia mengadukan perkara itu kepada Rasulullah Saw, dan beliau bersabda kepada Aus ‘Bebaskanlan seorang budak perempuan!’. Aus berkata “Ya Rasulullah aku tidak memiliki sesuatu apapun selain pemberian dari engkau dan kerabatku yang lain.”, kemudian Rasulullah Saw memberi ia bantuan berupa lima belas sha’ makanan sehingga Aus pun kembali berkumpul dengan istrinya.

Baca Juga  Mengungkap Makna Ulil Amri Perspektif Tafsir Sunni dan Syiah
***

Mereka juga beriwayat bahwa Rasulullah menyuruh Aus untuk berpuasa selama dua bulan, akan tetapi ia tidak sanggup karena kelemahan fisiknya. Kemudian Rasulullah memberikan pilihan untuk mensedekahkan makanan tersebut kepada 60 orang miskin.

Kemudian, dalam QS. Mujadilah ayat 3 dijelaskan bahwa seorang suami yang ingin melepaskan zihar istrinya maka ia wajib membayar kafarat,sebagaimana Firman-Nya:

وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak”.

Kafarat pada ayat di atas yaitu berupa ‘memerdekakan seorang budak’, dan ini adalah wajib dalam penghukumannya. Seperti kisah Khaulah binti Tha’labah yang diwajibkan atas suaminya untuk memerdekakan seorang budak. Ia memberi makan kepada 60 orang miskin sebagai upaya mencabut ziharnya.

Sejarah mengenai Khaulah binti Tha’labah di atas adalah sebab alasan diturunkannya QS. al-Mujadilah oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam hal ini, Khaulah dianggap salah satu wanita istimewa yang diabadikan dalam al-Qur’an.