Penafsiran Al-Qur’an terus dilakukan sepanjang zaman. Banyak mufasir yang telah menulis karyanya yang cukup beragam dari zaman klasik hingga kontemporer. Ada yang secara total menafsirkan ayat demi ayat seluruh Al-Qur’an, ada pula hanya beberapa surah, atau penafsiran dengan tema tertentu. Yang terakhir ini dikenal dengan produk penafsiran maudhu’i. Pendidikan Kader Mufasir (PKM) dipandang urgen untuk menghasilkan orang-orang yang kompeten dalam penafsiran Al-Qur’an.
Perkembangan Pendidikan Tafsir Al-Qur’an
Seiring dengan produk penafsiran, di beberapa perguruan tinggi keislaman banyak dipelajari tafsir dan ilmunya pada prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), baik tingkat S1, S2, dan S3. Setiap jenjang memiliki orientasi dan pendalaman pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajarannya. Dua fenomena ini, baik produk penafsiran yang sudah dan terus berkembang serta lulusan IAT menghadirkan sebuah tuntutan bahwa penafsiran Al-Qur’an tetap dianggap penting. Selain Al-Qur’an itu tetap relevan sepanjang zaman, penafsiran juga dibutuhkan untuk menangkap dan mengungkap kembali pesan dari jamuan Ilahi yang berinteraksi dengan zaman. Sebagai pedoman, interaksi terhadap Al-Qur’an tetap harus diwujudkan.
Hal ini pernah diungkap oleh Fazlur Rahman dalam Tema Pokok al-Qur’an (2004). Menurut Fazlur Rahman, ayat-ayat al-Qur’an adalah pesan moral, religius, dan sosial Tuhan untuk merespon apa yang terjadi dalam masyarakat. Di dalamnya terdapat moral ideal, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam memahami ayat-ayat al-Quran.
Berangkat dari hal itu, Fazlur Rahman mengusulkan tentang urgensi pada pengkajian situasi dan kondisi historis yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat al-Qur’an, baik berupa asbab an-nuzul maupun situasi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan juga peradaban masyarakat saat diturunkan, guna menemukan pesan moral yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an.
Sesuai perkembangan ini, untuk menjadi pembelajar atau penulis tafsir dapat dilatih dan dididik baik pengetahuan maupun keterampilannya. Pendidikan Kader Mufasir dipandang urgen untuk menghasilkan orang-orang yang kompeten dalam penafsiran Al-Qur’an.
Urgensi Pendidikan Kader Mufasir
Istilah PKM, penulis simak ketika kunjungan ilmiah ke Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) pada Desember 2022 lalu. PSQ adalah sebuah lembaga yang didirikan dan dibina langsung oleh mufasir Indonesia, Prof. Quraish Shihab. PKM menjadi salah satu program unggulan lembaga ini. Untuk masuk ke program ini, peserta harus sudah hapal Al-Qur’an 30 Juz. Program diselenggarakan selama 6 bulan. Peserta dididik dan dilatih dengan beragam ilmu yang relevan dengan upaya penafsiran Al-Qur’an, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur PSQ, Dr. Muchlis M Hanafi. Beliau menyatakan bahwa program ini biasanya diikuti oleh mahasiswa S2 dan S3 pada prodi IAT. Mereka didik untuk mampu meneliti dan menghasilkan produk penafsiran sesuai dengan substansi kompetensi di S2 dan S3.
Menjadi mufasir memang sulit, tidak sembarangan orang. Banyak ragam ilmu yang harus dikuasai olehnya. Selain mahir dan menguasai ilmu bahasa Arab serta cabangnya, dan hapal Al-Qur’an, seorang mufasir harus menguasai usul fikih, fikih, ilmu Al-Qur’an, ilmu tafsir, juga ilmu-ilmu lain yang menjadi instrumen penting dalam penafsiran. Memperhatikan persyaratan penguasaan ilmu dipandang sulit, namun pintu untuk menafsirkan Al-Qur’an tetap terbuka, seperti pada pernyataan Istantiq Al-Qur’an (biarkan Al-Qur’an berbicara). Pintu untuk menjadi mufasir tetap bisa dimasuki dengan pendidikan dan pelatihan penafsiran Al-Qur’an.
Tahapan PKM
Terkait hal ini, PKM dipandang urgen untuk melahirkan mufasir-mufasir baru. PSQ melakukan beberapa tahapan dalam melatih calon mufasir. Dr Muclish M Hanafi menuturkan tiga tahapan utama. Pertama, al-takwin al-khuluqi (pembentukan akhlak mulia). Seorang mufasir tentu harus memiliki akhlak mulia. Akhlak di atas ilmu menjadi peneguh pentingnya akhlak. Pada setiap disiplin ilmu, akhlak tetap dijadikan pegangan utama, tak terkecuali penguasaan ilmu dan produk tafsir. Akhlak dalam ibadah dan terhadap sesama menjadi perhatian dalam program ini.
Kedua, al-ta’hil al-‘ilmi (penyiapan dasar keilmuan). Calon mufasir bukan hanya memahami secara mendalam ilmu Al-Qur’an, tafsir, dan produk penafsiran. Ia harus memahami beragam ilmu keislaman, seperti bahasa Arab, usul fikih, fikih, tarikh tasyri, teologi, dan ilmu lainnya. Pada tahap ini, beragam konten dan metodologi ilmu yang menjadi instrumen penafsiran dipelajari dan dikembangkan sesuai dengan metodologinya.
Ketiga, pelatihan keterampilan keilmuan (tadrib al-‘ilmiyyah). Kemampuan mengomunikasikan ilmu menjadi tahapan kompetensi. Setelah memahami tahapan pengkajian ilmu, peserta calon mufasir didorong untuk komunikasi ilmu melalui ragam metode. Penyampaian tafsir dan ilmunya dilakukan melalui ceramah. Isi ceramahnya berkaitan dengan kandungan tafsir. Selain, itu dakwah melalui tulisan penting pula dilakukan. Tulisan tentang tafsir memerlukan teknik dan cara yang tepat dalam penyusunan redaksi yang sesuai dengan tema dan sasaran pembaca. Tulisan tentang tafsir bukan hanya bercorak deduktif dan induktif, ia memerlukan seni dalam merangkai kata dan kalimat. Sehingga, ia dapat membawa pesan Al-Qur’an pada kehidupan, begitu pun kehidupan yang dikomunikasikan dengan Al-Qur’an.
***
Setelah dua cara ini, pola tanya jawab tentang ilmu tafsir dan produk penafsiran menguatkan pemahaman terhadap ilmu yang dikaji. Tanya jawab akan mengajegkan memori dalam ruang kajian ilmu. Tanya jawab juga melatih pencocokan pertanyaan dengan konten ilmu yang sesuai.
Apa yang diuraikan di atas, sejatinya adalah upaya untuk mengembangkan ilmu dan memproduksi ahli di bidangnya. Pelatihan akan mendidik calon-calon mufasir di masa depan yang tak mustahil akan melahirkan produk-produk penafsiran baru untuk menjawab tantangan zaman. Sebab, ilmu akan berkembang melalui penguatan pelatihan. Begitu pun, tafsir atas wahyu akan dinamis. Wallahu A’lam.
Penyunting: Ahmed Zaranggi
























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.