Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Ragam Pandangan Terhadap Hukum Kebolehan Riba dalam Bank

Sumber: istockphoto.com

Bunga bank terjemahan dari kata “interest” yang memiliki arti tanggungan uang dari uang yang dipinjamkan. Bunga bank ini merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu nasabah  dan pihak bank biasanya di tetapkan dalam bentuk presentase seperti 5% atau 10% di dalam jangka waktu tertentu dari jumlah yang diambil oleh nasabah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bunga adalah imbalan jasa penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok. 

Bunga bank ini biasanya hanya ada di bank konvensional, sedangkan di dalam bank syariah menggunakan istilah margin keuntungan. Dalam bank konvensional, bunga merupakan tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan untuk menarik keuntungan.

Macam Bunga Bank

Terdapat beberapa macam bunga bank yang memiliki manfaat untuk pihak bank dan untuk pihak nasabahnya, sebagai berikut:

  1. Bunga Pinjaman yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah yang memiliki pinjaman di bank tersebut dan sudah disepakati berapa jumlahnya di awal peminjan. Contohnya adalah bunga kredit.
  2. Bunga Simpanan yaitu berupa bunga yang diberikan ke nasabah sebagai balas jasa karena nasabah tersebut telah menyimpan uangnya di bank. Banyak sedikitnya bunga ini berdasarkan berapa presentasi uang simpanan pokok, sumber bunganya berasal dari keuntungan yang di peroleh pihak bank dalam utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank. Contohnya adalah bunga deposito dan bunga tabungan.

Kedua bunga tersebut saling mempengaruhi , ketika bunga simpanan tinggi secara otomatis bunga pinjaman ikut naik begitu juga sebaliknya. Bunga simpanan berupa dana yang harus dikeluarkan kemudian di berikan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman berupa dana yang diterima dari nasabah. Maka selisih bunga pinjaman kemudian dikurangi bunga simpanan merupakan keuntungan atau laba yang diterima oleh pihak bank.

Baca Juga  Mengenal Pembaharuan Pemikiran Tafsir Kontemporer

Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?

Bunga bank merupakan salah satu jenis riba, maka dari itu bunga dalam perbankan juga diharamkan di dalam ajaran agama Islam. Secara bahasa riba adalah tumbuh dan bertambah, sedangkan Abdurrahman Al-Jaziri di dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengertikan riba sebagai bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini.

Contohnya, ada seorang menukarkan 15 kilogram beras dengan 17 kilogram beras, atau contoh lain Si A bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada si B asalkan si B bersedia mengembalikan sebesar Rp. 225.000. Ketika akad yang dibuat adalah dalam rangka menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, maka secara sederhana hal itu dapat disebut riba.

Hukum riba menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi’ah

Di dalam  islam pelarangan riba secara bertahap, khasus ini tidak jauh ketika pemberlakukan haram atas khamr. Karena dijaman jahiliah, kegiatan riba telah dilakukan secara terang-terangan. Makanya pelarngan riba dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan secara langsung tentu saja akan menimbulkan penolakan secara frontal seiring berjalannya waktu, akhirnya riba telah benar-benar dilarang secara tegas didalam ajaran agama islam.

***

Jabir bin abdullah Ra berkata:

“Rasullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisannya. Semua sama saja.” (HARI. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Tak hanya itu riba telah di tentukan dalam surat Al-baqarah ayat 278-279 yang telah menyebutkan bahwasanya dosa riba sangatlah berat. Allah berfirman:

Baca Juga  QS. An-Nahl [16]: 43: Haruskah Menjadi Orang yang Kepo?

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (Qs. Al-Baqarah: 278-279).

Allah SWT juga telah memberikan perumpamaan kepada orang melakukan riba dengan perumpamaan yang sangat mengerikan. Hal tersebut telah di firmankan Allah SWT didalam QS. Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Karena itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya terlebih dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa berulang, maka penghuninya neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Bagaimanakah Pendapat Para Ulama di Indonesia?

Disini kita akan membahas pandangan 2 organisasi besar Islam di Indonesia, yaitu Nahdatul Ulama

  1. Pendapat Organisasi Nahdlatul Ulama terdapat yang mengatakan bahwa halal, haram. Bahkan ada yang belum  bisa ditentukan halal dan haramnya bunga bank tersebut
  2. Bunga bank haram yang dimaksudkan yaitu uang (bunga bank) yang di berikan nasabah kepada pihak bank. Karena nasabah telah melakukan hutang disamakan dengan riba secara mutlak
  3. Bunga bank halal yang dimaksudkan ketika tidak adanya syarat saatr terjadinya akad. Menurut ahli hukum adat yang dilakukan tidak termasuk syarat.
  4. Syubhat (tidak ditentukan halal atau haramnya) dikarenakan masih banyak perselisihan dari pendapat para tokoh atau ulama, yang masih belum bisa menentukan hukum bunga bank tersebut
  5. Organisasi Muhammadiyah telah menyebutkan bahwa bunga bank/riba itu sangat diharamkan. Karena merupakan pemerasan atau pengisapan bagi orang yang meminjam dana kepada pihak bank.
Baca Juga  Bagaimana Al – Qur’an Memandang Dunia?

Editor: An-Najmi