Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Jumlah Mahar dalam Pernikahan: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 4

Mahar
Gambar: Dok. Penulis

Pernikahan adalah salah satu fase dalam hidup yang dijalani setiap muslim setelah menemukan pasangan hidup. Selain itu pernikahan dilaksanakan jika sudah siap secara mental maupun finansial. Namun, kerap kali menuju pernikahan banyaknya cobaan yang harus dilalui dari kedua calon mempelai. Salah satunya tingginya mahar dari pihak perempuan yang dinikahi.

Dilansir dari theasianparent.com, menyebutkan bahwa ada beberapa suku di Indonesia salah satunya; adat Bugis, Aceh, NTT, Sasak, dan Batak. Pada beberapa daerah ini, masyarakat masih kerap meninggikan mahar pernikahan anak perempuannya karena mengikuti adat istiadat dan budaya masing-masing. Namun, ada juga beberapa daerah yang tidak meninggikan dan masih dibawah normal.

Jumlah Mahar di Zaman Rasul

Jumlah mahar juga kerap terjadi di zaman Rasulullah dan sahabat. Kisah Zaid bin Sahal Al-Najjariy atau lebih dikenal sebagai Abu Thalhah. Pernikahannya dengan Ummu Sulaim, telah mengantarkannya untuk mengucapkan kesaksian akan keesaan Allah dan Muhammad, sang nabi, sebagai utusan yang menuntun manusia menuju kepada jalan kebenaran.

Sebelum berislam, ia merasa yakin lamarannya tak akan ditampik oleh Ummu Sulaim. Sebab beliau memang cantik dan cerdas. Ia adalah orang yang memiliki harta berlimpah. Tak hanya itu, ia pun berwajah tampan. Masyarakat umum pun mengakui akan kekayaan dan ketampanan Abu Thalhah dan mustahil lamarannya akan ditolak.

Ia memang mendengar, Ummu Sulaim telah berislam dan kerap mengaji untuk memperdalam agama barunya itu. Selain itu, suami pertamanya pun merupakan penyembah berhala seperti dirinya. Jadi mustahil lamarannya akan ditolak. Pada saat Abu Thalhah mendatangi Ummu Sulaim untuk melamar, Ummu Sulaim yang telah berislam, berkata demi Allah, orang seperti Abu Thalhah, tidak mungkin ditolak jika ia melamar. Hal yang patut disayangkan adalah ia masih dalam keadaan kafir. Sementara Ummu Sulaim adalah seorang wanita Muslimah. Tidak halal baginya untuk menikah dengan Abu Thalhah yang belum berislam.

Baca Juga  Fenomenologi Edmund Husserl: Analisis Kewajiban Berjilbab Bagi Muslimah

Kisah Abu Thalhah dan Ummu Sulaim

Bagi Abu Thalhah, jawaban ini tak disangka sebelumnya. Ia telah begitu yakin lamarannya diterima dengan mudah. Kemudian, Abu Thalhah mendapatkan tawaran, jika ia berkeras hati untuk tetap menikahi Ummu Sulaim, maka menyatakan Islam sebagai agamanya adalah maharnya. Ia tak dituntut untuk memberikan mahar yang mahal padahal ia orang yang paling kaya di kalangan Anshar. Ummu Sulaim tak meminta mahar yang berlimpah, hanya kesediaan Abu Thalhah memeluk Islam, menjadi mahar yang tak ternilai harganya.

Meski Abu Thalhah mulanya agak ragu, namun ia diyakinkan akan dibimbing dalam berislam. Pada akhirnya, Abu Thalhah menyatakan masuk Islam dan menjadikannya sebagai mahar untuk menikahi Ummu Sulaim. Sang mempelai wanita pun menerima dengan suka cita dan ucapan syukur kepada Allah atas anugerah terbesar itu. Dan ternyata masuknya Abu Thalhah ke dalam pangkuan Islam bukan karena Ummu Sulaim semata. Ia memeluk Islam dengan sepenuh hati. Buktinya, ia kemudian menjadi salah satu sahabat Nabi Muhammad yang paling menonjol. Ia adalah sahabat yang sangat berani dan begitu pemurah karena kerelaanya berkorban di jalan Allah.

Rasulullah: Ringankanlah Mahar!

Rasulullah Saw sudah memerintahkan umatnya untuk menikah dan tidak memberatkan dalam pernikahan. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda: “Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Seorang wanita berhak mendapatkan mahar dari calon suaminya. Namun, permintaan terkait itu alangkah baiknya adalah mahar yang sederhana sesuai kesanggupan dan tidak membebani calon suami. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya. Allah berfirman dalam surah An-Nisa:4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”.

Baca Juga  Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 20: Penglihatan Mereka Tertutup

Ayat di atas, telah dijelaskan dalam tafsir Kemenag RI bahwasanya para suami agar memberikan mahar berupa sesuatu yang telah mereka janjikan kepada istri mereka pada wakyu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal dengan (mahar misil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu sebelumnya.

Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya iktan antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.

Penyunting: Bukhari