Ritual pernikahan dilabeli sah secara agama Islam jikalau unsur-unsur berupa syarat dan rukunya terpenuhi. Rukun pernikahan meliputi adanya calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab qabul. Kemudian dalam kitab al-Insyirah fi Adabi an-Nikah disebutkan satu diantara point tujuan dari pernikahan yaitu memiliki momongan.
Seirama akan hal tersebut Hasan As-Sayyid Hamid Khitob pun memaparkan dalam kitabnya; yang berjudul Maqashid an-Nikah Wa atsariha bahwasanya tujuan dari terlaksananya pernikahan adalah; mengharapkan dan mendambakan kehadiran buah hati berupa anak, memperbanyak keturunan ummat Muhammad SAW. Selain daripada itu point terpenting yaitu menjaga kemaluan dan hifdzu annasl (menjaga keturunan).
Nikah Wisata
Ritual pernikahan pula merupakan sebuah tali hubungan yang sakral dan kokoh sebagaimana Al-Qur’an mengistilahkanya dengan mitsaqan ghalidhan seperti yang termaktub dalam QS. an-Nissa [4] 21. Namun yang cukup mengiris hati dan menyedihkan kiranya bagaimana jikalau seseorang menikah berjangka waktu yang telah ditentukan atau dikenal dengan nikah wisata. MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mewadahi seluruh umat Islam pun melebelkan status keharamanya pada tahun 2010.
Sementara itu dalam addiinul Islam sendiri menikah semacam itu dikenal dengan nikah mut’ah yang pada dasarnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri memberikan status keharamanya pada tahun 1997. Nikah mut’ah adalah hubungan seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan sejumlah mahar tertentu dan kurun waktu tertentu. Baik kurun waktu yang cukup panjang ataupun dalam kurun waktu cukup pendek berdasarkan perjanjian.
Dan hal semacam itu menabrak koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sebagaimana dijelaskan di sana bahwasanya dasar perkawinan menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang perkawinan; ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga menjadi bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Perspektif Hamka Terkait Nikah Mut’ah.
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam yang merepresentasikan penyempurnaan dari wahyu-wahyu sebelumnya. Kitab suci Al-Qur’an juga merupakan pegangan akar pondasi yang dijadikan sebagai pedoman bahtera kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya Al-Qur’an akan selalu munasib (cocok) di setiap Era serta kondisi (shalih likulli zaman wal makan). Agenda utama Al-Qur’an sendiri sebagai rahmatan lil alamin bagi semesta alam serta merupakan sumber petunjuk dan juga pembeda dari ajaran-ajaran sebelumnya. Kitab suci Al-Qur’an wajib dijadikan sebagai Rule of law (prinsip hukum) pengatur roda kehidupan.Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut di atas pula sudah seyogyanya kita merenungi apa-apa yang terdapat pada QS. an-Nissa [4] 27 sebagai berikut;
‘’Dan Allah SWT hendak memerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)’’.QS. An-Nissa [4] 27
Penulis dalam hal ini menggaris bawahi ujung ayat tersebut yaitu kalimat maylan adzhiman. Sebagaimana diketahui corak Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka sendiri bercorak al-adab al-Ijtima’i (sosial kemasyarakatan) yang penulis rasa cukup relevan terkait retorika problem solving (pemecahan masalah) konteks nusantara.
Buya Hamka sendiri memaknai maylan adzhiman yaitu ’’membelok dengan belokkan yang besar’’, yaitu; orang-orang yang telah dipenuhi hawa nafsu serta candu oleh selera rendah; serta kedurhakaan sehingga bersungguh-sungguh mengikuti hawa nafsu dan berpaling sejauh-jauhnya dari Allah SWT. Buya Hamka sendiri mencontohkan perbuatan maylan adzhiman (belokkan yang besar) salah satunya yaitu nikah mut’ah.
Nikah Mut’ah yaitu mengawini seorang perempuan dengan terikat perjanjian hanya akan bercampur-gaul selama kurun waktu sekian hari saja, atau beberapa pekan, atau sebulan dua bulan saja dengan telah ada niatan terlebih dahulu diantara kedua belah pihak.
***
Namun ajaibnya tutur Buya Hamka terkait nikah mut’ah ialah bahwasanya perempuan yang dinikahi itu tidak dimasukkan dalam list (daftar) istri. Olehsebab itu jikalau istrinya sudah empat. Maka istri yang dinikahi secara mut’ah ini tidak dimasukkan dalam list (daftar) istri yang kelima, sungguh hanya pelampiasan ketagihan belaka.
Menurut Abu Ja’far pengarang kitab Tafsir Ath-Thabari makna maylan adzhiman ialah; berbuat zalim dan juga menyimpang sejauh-jauhnya dengan mengikuti arus apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT. Seperti halnya berzina, menikahi saudara perempuan dari ayah, dan perilaku perbuatan haram lainya; memunculkan ke permukaan kepada hal-hal yang berbau kemaksiatan, meninggalkan ketaatan dengan serta merta mengikuti arus perjalanan hawa nafsu durjana semata. Wallahu’alam.
Editor: An-Najmi



























Leave a Reply