Ritual pernikahan dilabeli sah secara agama Islam jikalau unsur-unsur berupa syarat dan rukunya terpenuhi. Rukun pernikahan meliputi adanya calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi serta ijab qabul. Kemudian dalam kitab al-Insyirah fi Adabi an-Nikah disebutkan satu diantara point tujuan dari pernikahan yaitu memiliki momongan. Seirama akan hal tersebut Hasan As-Sayyid Hamid Khitob pun memaparkan dalam kitabnya; yang ...


























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.