Diketahui secara umum bahwa para Qurra (ulama Qira’at); membagi qira‘at(bacaan) menjadi tujuh tingkatan yaitu: Pertama Qira‘at mutawatir, kedua Qira‘at masyhur, ketiga Qira‘at Ahad, keempat Qira‘at maudhu’ah, kelima Qira‘at mudraj, keenam Qira‘at sab’ah. Dan ketujuh Qira‘at Shadh yaitu qira‘at yang tidak shahih sanadnya yang mana akan dibahas didalam artikel ini. Pada tulisan ini saya akan membahas qir’at shadhah
Pengertian Qira’at Shadhah
Term qira‘at Shadh terdiri dari dua kata yakni: qira’at dan shadhah. Definisi qira‘at menurut bahasa ialah mengumpulkan, menghimpun atau membaca. Adapun secara istilah ialah sebagai ilmu tentang tata cara melafalkan lafad al-Quran yang memiliki sanad sampai kepada Rasulullah. Al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan mendefinisikan qira‘at sebagai berikut:
“Ketahuilah bahwa al-Quran dan qira‘at adalah dua esensi yang berbeda, al-Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi sebagai penjelas dan ijaz. Sedangkan qira‘>a>t merupakan perbedaan lafal-lafal wahyu, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, seperti takhlif, tashdid dan lain-lain”
Sejarah Munculnya Qira‘at Shadhah
Perbedaan pendapat mengenai terjadinya awal kemunculan qira‘at shadhah. Qira‘at shadhah sudah ada pada zaman Nabi, tepatnya ketika Nabi melaksanakan pemeriksaan terakhir kepada Jibril pada bulan Ramadan. Dalam keterangan sebuah hadis disebutkan, bahwa setiap tahun dalam bulan Ramadan malaikat Jibril melakukan pemeriksaan terhadap bacaan Nabi.
Pada tahun terakhir sebelum wafatnya Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril melakukan pemeriksaan terakhir dua kali selama bulan Ramadan. Dengan demikian segala sesuatu yang telah dimansukh dari Al Qur’an hingga terjadinya pemeriksaan terakhir dikatakan shadh.
Pendapat tersebut dikukuhkan oleh Salim Muhaysin yang secara tidak langsung menunjukan konsistensinya bahwa Al Qur’an dan qira‘at sebagai satu kesatuan yang tidak ada perbedaannya. Walaupun, konsep mansukh seperti apa yang dimaksud oleh Salim Muh}aisin tidak dijelaskan lebih jauh.
Karena dalam kajian nasikh-mansukh walaupun menggunakan istilah “tilawah”, lebih identik pada ayat atau lafad Alquran. Bukan keragamaan cara membaca atau qira‘at. Bila ayat atau lafad Al Qur’an telah dihapus, tentu cara membaca atau qira‘at terhapus pula. Berbeda bila cara membaca atau qira‘at yang dimansu>kh, tidak selalu ayat atau lafaz akan terhapus.
Pendapat yang umum mengatakan qira‘at shadhdhah baru muncul pada masa pemerintahan khalifah ‘Uthman. Keberadaan atau standarisasi mushaf –muṣhaf ‘uthsmani yang dicetuskan oleh khalifah ‘Uthsman pada satu sisi dan adanya upaya untuk membakar mushaf selainnya pada sisi lain, sebagai indikator dan ukuran qira‘at shadhdhah dan qira‘at ṣahihah.
***
Kendati demikian, ada kemungkinan lain bahwa khalifah ‘Uthsman memperbolehkan umat muslim untuk membaca qira‘at yang berbeda; atau qira‘at yang tidak tercakup dalam muṣhaf ‘uthsman atau para sahabat tidak benar-benar membakar muṣhaf mereka. Sehingga keberadaan qira‘at shadhdhah menyebar keseluruh wilayah Islam dan diikuti atau dipelajari oleh para penerus sahabat.
Mengacu pada pendapat terakhir bahwa pada masa tersebut standar yang penting dalam menentukan qira‘at shadhdhah atau ṣahihah adalah muṣhaf uthsmani, bukan hanya sanad yang tersambung sampai Nabi. Mengingat pada kenyataanya para sahabat mengetahui qira‘at langsung dari Nabi dan secara sanad bersambung.
Hal ini menjadi pertimbangan bahwa dimungkinkan ada beberapa sahabat yang tidak mengetahui bahwa qira‘at yang ia ketahui telah di-mansukh pada pemeriksaan terakhir.
Kemungkinan lain bahwa muṣhaf ‘uthsmani tidak mencakup keseluruhan sab’ah Ahruf. Bahkan at-Tabari mengatakan ahruf sab’ah tidak lagi diwajibkan atas umat, awalnya diperbolehkan karena memberikan keringanan dalam membaca Alquran. Namun ketika para sahabat melihat bahwa umat akan terpecah karena mengklaim bahwa qira‘at mereka yang benar. Menyatukan bacaan dalam satu ragam qira‘at dan meninggalkan enam huruf tidaklah dilarang dan tidak haram.
***
Singkatnya, keberadaan muṣh}af ‘uthsmani bukanlah untuk menyingkirkan qira‘at sahabat lain yang secara bersamaan menghukuminya sebagai qira‘at shadhdhah, namun untuk mengakomodir keragaman bacaan yang masyhur ketika itu, di mana ada bacaan yang tercakup dalam muṣhaf ‘uthsmani dan ada pula yang tidak terakomodir. Bacaan yang tidak terakomodir tidak serta merta sebagai qira‘at shadhdhah.
Terlepas dari hal di atas, pada kenyataanya penyebaran ragam qira‘at tidak bisa dihindari. Penyebaran qira‘at yang tidak sesuai dengan rasm ‘uthmani bisa terlihat pada masa tabi’in, seperti yang dilakukan ‘Aṣim alJah dari (w. 128). Ia ketika menulis Al Qur’an sesuai dengan rasm ‘uthsmani, yakni “المقيمين” dan “الصابئون”, namun ketika membaca Alquran, sesuai dengan riwayat yang ia dapati, yakni “المقيمون” dan “الصابئين”. ‘Ubaid bin ‘Amir al-Lays|i (w. 74), al-Aswad bin Yazidi (w. 75), Sa’id bin Jubayr (w. 95), Mujahid bin Jabbar (w. 103), mereka masih menghafal qira‘at diluar muṣh}af ‘uthmani dan membedakan dengan qira‘at yang mashur, yakni qira‘at yang tercakup dalam muṣh}af ‘usmani.
Secara tertulis, pembedaan dilakukan dengan warna tulisan, terkadang ditulis dengan warna merah atau hijau untuk membedakan qira‘at yang masyhur dan tidak masyhur.
Dengan demikian, pada masa tabi’in, qira‘at masyhur adalah yang sesuai dengan rasm ‘uthmani, untuk istilah sekarang adalah ṣahihah. Sedangkan qira‘at tidak masyhur yaitu qira‘at tidak sesuai dengan rasm ‘usmani, untuk istilah sekarang menggunakan shadhdhah.
Hukum Qira‘at Shadh
Adapun hukum dari qira‘at Shadh para ulama juga berbeda pendapat, seperti: Imam Nawawi (w, 676 H) menjelaskan dalam kitab syarh al-Muhadzab bahwa tidak sah membaca qira‘at Shadh di dalam dan di luar shalat, karena qira‘at Shadh periwayatannya tidak mutawatir.
Mengacu kepada pandangan empat mazhab yakni seperti berikut (Shukri 2006):
Pertama Imam Hanafi berpendapat boleh menggunakan qira‘at shadh dalam solat, tetapi tidak boleh ketika qiraah shadhdhah itu dilbatkan dalam surah al-Fatihah.
Kedua Imam Malik berpandangan boleh menggunakan qira’at shadhdhah dalam solat, selagi tidak menyalahi apa yang ada dalam al-Quran.
Ketiga Imam syafi’i tidak memperbolehkan membaca qira‘at Shadh dalam solat, karena riwayat pelafalannya tidak sampai pada derajat mutawatir, dan juga qira‘at Shadh menurut imam Syafi’i bisa merubah makna ayat.
Sedangkan Imam Hambali: Haram membaca Qira’at Shadhdhah apabila menyalahi rasm Usmani. Tidak memperbolehkan membaca qira‘at Shadh dalam shalat. Akan tetapi beliau juga berpendapat, boleh dibaca ketika shalat apabila bacaan Qira‘at Shadh itu sanadnya sampai pada para sahabat, dan sahabat telah membacanya ketika pada zaman Rasulullah (Ibn Qudamah 1412H).



























Leave a Reply