Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir Aktual: Jasa Parkir Antara Eksploitasi, Pungli, dan Etos Kerja

Parkir
Gambar: galamedia.pikiran-rakyat.com

Pasca menyelesaikan tugas akhir beserta dengan birokrasinya, penulis kemudian melanjutkan tradisi kaum mahasiswa yang hobi jagongan di beberapa kafe yang terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Uniknya, penulis dan beberapa kolega mencari tempat yang berada di titik perbukitan selatan Yogyakarta, sambil menikmati indahnya pemandangan kota. Sebut saja namanya Salman (nama samaran), salah satu teman saya, sontak mengawali pembicaraan kami di malam itu, dengan pengalamannya mengambil uang di ATM.

Saat itu, dia tidak memiliki uang sepeserpun di dompetnya. Ia berniat untuk mengambil uang di salah satu mesin ATM. Setelah mengambil uang, tiba-tiba sontak ia dikagetkan dengan kemunculan juru parkir yang meminta imbalan atas jasanya. Namun, ia tidak memiliki uang selain yang ia ambil dari mesin ATM. Juru parkir tersebut bersikukuh untuk meminta imbalan atas jasanya. Akhirnya, Salman mengunjukkan uang yang berasal dari ATM. Juru parkir akhirnya, membatalkan niatnya untuk meminta imbalan atas jasanya. Dikarenakan nominal uang dari Salman begitu besar.

Kami yang mendengar sontak merespon fenomena tersebut dengan berbagai resepsi dan ekspresi. Kejadian yang dirasakan Salman, mengingatkan saya pada kejadian yang dirasakan oleh banyak kalangan di berbagai kota di Indonesia. Berita, media sosial, dan koran turut mempublikasikan fenomena atas kejadian yang sama. Yaitu apa yang disebut sebagai “juru parkir liar” atau “juru parkir bodong”.

Eksistensi Juru Parkir Bodong

Dilansir dari republika.id eksistensi juru parkir bodong membuat masyarakat resah dan gelisah, dikarenakan memberikan tarif yang upnormal. Berbeda di media sosial ter-ekspos informasi juru parkir di mini market yang menggratiskan biaya parkir di areanya. Menurut ilmu perekonomian profesi ini tergolong sebagai kegiatan service trade (perdagangan jasa), di mana adanya akad dan i’tikad antara penjual dan pembeli atas produk yang sifatnya tidak berwujud. Contohnya seperti agen sewa, pengangkutan dan biaya pengiriman.

Baca Juga  Ketika Syekh Yusuf Qardhawi Bicara Seni

Fenomena juru parkir dengan variasi kejadian di atas, memberikan hipotesa atau titik kesimpulan apakah jasa parkir masuk dalam perilaku eksploitasi ekonomi, pungli, atau etos kerja?. Mari sejenak kita mengembalikan fenomena ini dengan apa yang disebut akad jual beli jasa yang disebutkan dalam QS. An-Nisa [4]: 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Al-Quran dan Prinsip Suka Sama Suka

Ayat ini sejatinya memaparkan tentang pentingnya akad antara penjual dan pembeli dalam bertransaksi jual-beli. Secara literal ayat ini menegaskan tiga nilai yang harus dilakukan dalam aktivitas jual-beli yaitu larangan memakan harta yang tidak halal, harus adanya akad yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan larangan bunuh diri.

Mengutip dari Tafsir Jalalain menekankan penafsiran lafadz Illa an takuna tijaraatan an taradin yang menegaskan tentang prinsip suka sama suka. Berdasarkan kerelaan hati antara pembeli dan penjual agar terjadinya transaksi jual beli yang sehat dan tidak ada yang merasa dirugikan. Sedangkan, M. Quraish Shihab tidaklah jauh apa yang dikemukakan oleh Jalalayn tentang esensi daripada jual-beli yang sehat. Dan larangan makan harta secara batil disepakati oleh jumhur al-mufassirin. Kesepakatan itu meliputi segala sesuatu aktivitas perniagaan yang dilakukan secara mencuri, berkhianat, merampas atau segala bentuk yang mengandung unsur riba’ dan merugikan salah satu pihak.

Baca Juga  Dari Ketahahan Spiritual Hingga Ketahanan Nasional: Refleksi Surah Quraisy

Lafadz an taradhin menjadi titik fokus saya dalam artikel ini. Dalam aktivitas perdagangan jasa haruslah terpenuhi sifat yang saling menguntungkan antara pembeli dan penjual. Sehingga, jika penulis menarik pada kasus yang meresahkan masyarakat di atas, maka setidaknya ada dua solusi tawaran daripada maraknya juru parkir.

Tawaran Menghadapi Juru Parkir

Pertama, perlunya penertiban juru parkir dari pemerintah. Dengan kata lain, ketertiban juru parkir yang diatur oleh pemerintah akan berdampak pada indeks kepercayaan dan ketidak suudzhan-an masyarakat terhadap oknum dan pemerintah. Kedua, kesadaran masyarakat dan pelaku juru parkir akan lahan bebas parkir (free parking). Menurut hemat penulis, perlunya saling mengigatkan antara sesama agar meminimalisir terjadinya kegiatan pungli dari kejahatan juru parkir bodong.

Singkatnya, melalui tulisan artikel ini penulis ingin mengutip sabda Rasullullah SAW bersabda: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim). Hadis ini mengajarkan akan akad yang seimbang, selaras, dan saling menguntungkan antara pembeli dan penjual, yang darinya mampu terjalin aktivitas jual-beli yang sehat dan bijaksana.

Wallahu a’lam

Penyunting: Bukhari

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Bisa dihubungi melalui: Twitter: @ayasriyan, Instagram: @ayasriyan