Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Mengenal Fase Pengharaman Riba dalam Al-Quran

Pengharaman Riba
Sumber: https://smamuh5yk.sch.id/

Riba sering dalam bahasa Inggris disebut sebagai “usury“. Singkatnya, riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara’. Baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.

Menurut jumhur ulama, prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Yakni penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil. Ijma’ ulama sepakat atas keharaman riba. Sebab nashnya sendiri sudah jelas tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 275 berikut:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Perhatikan lafaz wa harrama ar-riba yang berarti Allah telah mengharamkan riba. Dalam ayat di atas juga digambarkan permisalan pemakan riba layaknya kemasukan setan. Itu artinya, perbuatan riba membuat pelakunya sempoyongan seperti setan karena tidak dapat menahan keseimbangan serta menunjukan bahwa perbuatan tersebut berasal dari setan.

Dalam tafsir Ibnu Katsir, asbabun nuzul ayat ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu ‘Abbas bahwa ayat ini menyangkut Bani ‘Amr bin ‘Auf, dari (kabilah) Shaqif, juga perihal Bani al-Mugirah. Sejak dulu Bani al-Mugirah selalu membayar utang dengan tambahan (riba) kepada Shaqif. Maka ketika Allah memenangkan Rasul-Nya atas Mekah, sejak itu dihapuslah seluruh bentuk riba.

Jual Beli dan Riba

Ayat ini juga sebagai bantahan bagi masyarakat Arab pada waktu itu yang menyebutkan bahwa al-bai’u mitslu ar-riba (jual beli sama seperti riba) yang oleh Allah dibantah dengan jawaban wa ahallallahu al-bai’a wa harrama ar-riba (Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’, al-bai’u (jual beli) yaitu mempertukarkan harta dengan harta dengan tujuan kepemilikan.

Baca Juga  Pesantren Pra Sarjana: Alternatif Penguatan Keagamaan

Riba termasuk bagian dari jual beli, namun keluar dari hakikat jual beli yang pada asalnya halal. Karena terdapat ziyadah (penambahan) yang dapat merugikan salah satu pihak. Di dalam praktik jual beli, tidak diperbolehkan cara pemerolehan keuangan yang menyebabkan adanya pihak yang dirugikan, samar, dan menyimpang dari al-Quran yang dikhawatirkan bisa jatuh pada riba.

Prinsip jual beli yang harus diperhatikan menurut Sayyid Qutub mencakup kehalalan usaha, keridhaan dua belah pihak yang harus sama-sama menguntungkan, pendistribusian yang menyeluruh. Serta berlandaskan prinsip keadilan, kemanusiaan, ketauhidan, aman bagi penjamin dan penyalur.

Di samping halal, jual beli pun memiliki keutaman. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat nanti. (HR. Ibnu Majah).

Perbedaan keduanya begitu kontras. Jika jual beli dimuliakan Allah, tetapi riba justru sebaliknya. Riba termasuk ke dalam dosa besar sebagaimana sabda Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra.,

“Jauhilah tujuh dosa besar!” Para sahabat bertanya, ‘ Apakah hal itu ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “menyukutan Allah, sihir, membunuh jiwayang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh wanita baik- baik melakukan zina.” (HR. Bukhari).

Fase Pengharaman Riba

Dilihat dari aspek historis, pengharaman riba dilakukan secara bertahap, sebagaimana diharamkannya khamr. Hal ini menunjukan betapa keduanya sudah menjadi tradisi yang mendarahdaging di kalangan bangsa Arab pada waktu itu.

Ulama seperti al-Maraghi dan Ash-Shabuni menguraikan tahap pengharaman riba tersebut. Pada tahap pertama, dalam surah ar-Rum ayat 39 digambarkan adanya unsur negatif di dalam praktiknya. Allah swt berfirman:

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Baca Juga  Studi Orientalis atas Al-Qur’an: Tantangan atau Peluang?

Fase kedua, yaitu isyarat tentang keharamannya. Al-Quran surah an-Nisa ayat 161 menjelaskan fase pengharaman riba ini:

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”

Fase ketiga, yaitu pengaharaman salah satu bentuk riba, yakni berlipat ganda. Sebagaimana dalam surah Ali Imran ayat 130:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Pada fase ini, terdapat khilafiyah mengenai boleh tidaknya riba jika tambahannya tidak berlipat ganda. Namun kemudian ditegaskan pada fase kni, bahwa tambahan, baik sedikit ataupun banyak, tetap dihukumi riba.

***

Fase terakhir, yakni pengharaman riba secara total dan menyeluruh, yakni terdapat dalam surah al-Baqarah yang telah dikemukakan di atas hingga surah al-Baqarah ayat 278-279:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).

Menurut ash-Shabuni dalam tafsirnya, tahap terakhir inilah yang menegaskan larangan riba, tidak melihat apakah itu sedikit atau banyak. Riba haram secara total.

Baca Juga  Psikologi Al-Quran: Menyelesaikan Permasalahan Keluarga ala Nabi

Adapun Quraish Shihab mengemukakan sebanyak tiga kata kunci mengenai fase diharamkannya riba. Yaitu adh’afan mudha’afah, wa dzaru ma baqiya minal riba, dan wa la tazhlimuna wa la tuzhlamuna. Kata kunci pertama adalah adh’afan mudha’afah yang berarti berlipat ganda. Motif pelarangan ini karena mengandung penindasan pada kaum yang kesulitan.

Kata kunci kedua yaitu wa dzaru ma baqiya min al-riba (dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut). Kunci ini menetapkan bahwa segala bentuk penambahan atau kelebihan baik berlipat ganda atau tidak, telah diharamkan al-Quran dengan turunnya ayat tersebut. Ini berarti kata adh’afan mudha’afah bukan syarat tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah dipraktikan pada waktu itu.

Kata kunci ketiga yaitu la tazhlimun wa la tuzhlamun (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya). Bahwa apa yang diharamkan adalah akibat buruk dari praktik riba yang diantaranya yaitu eksploitasi dan berbuat aniaya terhadap orang yang melarat, serta mengambil untung dari penderitaan orang lain.

***

Demikian mengenai nash tentang diharamkannya riba. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin dan mendatangkan maslahat, menentang keras perbuatan riba karena akibat buruk yang ditimbulkannya. Praktik riba dapat merusak tatanan sosial kemasyarakatan. Bahkan, praktik ini yang juga dikenal bunga disebut-sebut memicu terjadinya krisis.

Menurut Wahbah al-Zuhaili, agama Islam adalah agama yang menyukai kerja keras, mendorong bersedekah dan memberi pinjaman dengan baik, mewajibkan kehalalan mencari harta dan tidak menumpuk-numpuk harta dari tangan kelompok kecil, melarang mempersulit orang lemah, melarang perbuatan yang dapar memicu permusuhan, kebencian, hasad, serakah, dan rakus. Berangkat dari nilai-nilai luhur inilah, Allah mengharamkan riba yang dapat mendatangkan madharat yang besar. Wallahu a’lam

Penyunting: Bukhari