Pandemi Covid-19
Sejak tahun 2019 dunia digemparkan dengan adanya pandemi virus korona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat. Akan tetapi juga memengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat dunia, tidak terkecuali dengan masyarakat Indonesia. Hingga saat ini (14 Desember 2021), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 4.259.355. Pandemi ini menyebabkan beberapa pemerintah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat. Situasi semacam ini Selanjutnya akan dibaca melalui strukturalisme De Saussure.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menekan proses penyebaran Virus Covid-19. Dari sektor pencegahan, pemerintah membatasi aktivitas sosial masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri no. 67 tahun 2021, pemerintah memperketat aturan PPKM level 1, 2, 3 di Jawa dan Bali hingga 3 Januari 2022. PPKM ini dilaksanakan dengan melakukan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berlaku mulai tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Terdapat 10 wilayah yang masuk dalam kriteria PPKM level 3. Dua wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 itu berada di Provinsi Banten, dan 8 lainnya di Jawa Timur.
Selain sektor pencegahan dengan membatasi aktivitas masyarakat, pemerintah juga bergerak dalam sektor kesehatan dan ekonomi. Dalam sektor kesehatan, pemerintah telah berupaya mempercepat pelaksanaan tracking, testing, dan treatment (3T). Dengan memenuhi obat antiviral untuk pengobatan pasien Covid-19, pemenuhan kebutuhan oksigen, percepatan vaksinasi untuk seluruh penduduk Indonesia. Dalam sektor ekonomi, pemerintah telah melakukan percepatan penyaluran ragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Serta di berbagai sektor lainnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Pencegahan Covid-19
Upaya pencegahan tidak saja dilakukan dalam hubungan nasional, akan tetapi juga dalam lingkup hubungan internasional. Sebagaimana yang telah tertera di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Covid-19 No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun maksud surat edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Dan surat edaran tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang termasuk di dalamnya juga virus dengan varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa Negara di dunia.
Di antara isi dari Surat Edaran tersebut adalah; (1) Bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (2) Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA). Baik secara langsung maupun transit di negara asing dengan kriteria khusus, setidaknya dalam kurun waktu 14 hari. (3) Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia, diwajibkan mengikuti serangkaian proses panjang yang wajib untuk dilaksanakan.
Persyaratan Protokol Kesehatan
Seluruh pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA wajib mematuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
- Dalam hal ini WNI yang berasal dari negara/wilayah tertentu tetap dapat memasuki wilayah Indonesia. Dengan syarat dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.
Fenomena Kaburnya WNI Karantina
Aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang baru saja tiba dari luar negeri. Kendati demikian, mereka yang berada dalam kategori seorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari. Karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara. Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Menurut Suharyanto, para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus dikarantina 14 hari. Jika dari negara-negara itu lantaran telah terdeteksinya virus Covid-19 varian Omicron.
Namun sayangnya tidak semua orang memiliki kesadaran untuk mentaati peraturan tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Selebgram bernama Rachel Vennya. Artis sekaligus selebgram bernama Rachel Vennya tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Bukan karena prestasinya di dunia hiburan yang digelutinya, namun lantaran kaburnya Rachel dari RSDC Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada 1 September 2021 lalu.
Dari berita yang beredar, kaburnya Rachel dari karantina tersebut ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Pembacaan Strukturalisme De Saussure
Dari adanya kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki kesadaran yang berbeda-beda atas pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19. Dengan itu penulis teringat akan sebuah teori strukturalisme yang dicetuskan oleh seorang filosof bernama Ferdinand De Saussure. Di dalam strukturalisme, Ferdinand De Saussure menjelaskan bahwa pada hakikatnya manusia merupakan makhluk yang bebas dari aturan maupun struktur yang ada. Namun dengan lahirnya paham strukturalisme membawa manusia hidup di dalam segala aturan yang tertuang dan bahkan aturan tersebut dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Strukturalisme merupakan suatu pemikiran filsafat yang cenderung memiliki pokok pikiran bahwa seluruh masyarakat mempunyai suatu struktur yang sama. Kajian strukturalisme lebih cenderung berbicara tentang praktek-praktek penandaan. Dimana makna merupakan produk dari struktur atau berbagai regularitas yang terletak di luar jangkauan manusia.
Sebagaimana yang terjadi pada saat ini, di masa pandemi covid-19, sejak awal ditemukannya virus Sars-CoV-2 hingga pada hari ini seluruh manusia di segala penjuru dunia diwajibkan untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan dan upaya menekan terjadinya penyebaran virus korona.
Akan tetapi, dengan adanya kasus Rachel Vennya kita dapat mengetahui bahwa setiap orang memiliki pemaknaan yang berbeda terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Terlepas dari apa saja yang menjadi faktor seseorang enggan untuk mejalankan protokol kesehatan. Namun hal tersebut jelas sudah menyalahi struktur (aturan) yang berlaku di masyarakat.
Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.