Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Peran Negara dalam Kerukunan Antar Umat Beragama

Negara
Sumber: istockphoto.com

Peran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah perangkat atau tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam  masyarakat. Peran negara dalam kerukunan antar umat beragama merupakan hal yang paling penting untuk menciptakan perdamaian antar agama dan bertanggung jawab mengenai ketentraman, keamanan, dan ketertiban termasuk wujudnya kerukunan umat beragama, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama bahkan menertibkan rumah ibadah, pendirian rumah ibadah.

Salah satunya peran negara dalam kerukunan antar agama adalah dengan memberi kebebasan dalam berkeyakinan tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Baqarah:256:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“.[al-Baqarah:2:256]

Kesempurnaan Ajaran Islam

Dalam Tafsir Taysir telah dijelaskan bahwa ayat ini menerangkan tentang kesempurnaan ajaran Islam. Bahwasanya karena kebesaran bukti-buktiNya, kejelasan ayat-ayat dan ia merupakan ajaran agama akal sehat dan ilmu, agama fitrah dan hikmah, agama kebaikan dan perbaikan, agama kebenaran dan ajaran yang lurus, karena kesempurnaanya dan penerima fitrah terhadapnya. Oleh karena itu islam tidak memerlukan pemaksaan kerena pemaksaan itu terjadi karena suatu perkara yang dijauhi oleh hati, tidak memilki hakikat dan kebenaran, atau ketika telah mengetahui ajaran ini dan dia menolaknya, maka hal itu di dasari kerena kedurhakaan.

Baca Juga  Merawat Moderasi Islam, Menjaga Indonesia

Ayat di atas menunjukkan bahwa agama islam tidak menuntut semua umat manusia yang ada di bumi ini untuk memasuki agama islam. Ayat ini memberi kebebasan dalam beragama.Allah menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian, kedamaian tidak dapat diraih kalau jiwa tidak damai. Paksaan menyebabkan jiwa tidak damai, karena tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan. Kebebasan dalam berkeyakinan adalah HAM. Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Konsep hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia adalah didasarkan pada Pancasila “KeTuhanan  Yang Maha Esa” pancasil pertama ini mengandung arti bahwa keTuhanan Yang Maha Esa menjadi jiwa dan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sila pertama Pancasila diakui Tuhan Yang Maha Esa yang berarti bahwa setiap manusia di Indonesia berkwajiban menghormati agama dan kepercayaan orang lain, betapa pun mungkin ia tidak mempercayainya doktrin agama dan kepercayaan itu, karena merupakan hak setiap orang untuk memilih, memeluk dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain. Negara RI merupakan negara yang memberikan jaminan terhadap ha katas kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945, yang mengatur sebagai berikut:

  • Negara berdasarkan atas keTuhanan yang Maha Esa
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.
Baca Juga  Bergeser Pada Teologi dan Ideologi Islam Humanis

Forum Kerukunan Umat Beragama

Pemerintah Indonesia juga sudah mendirikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai daerah. FKUB merupakan sebuah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun dan memelihara serta memberdayakan antar umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia. Adapun tugas-tugas FKUB, antara lain:

  • Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
  • Menampung aspirasi ORMAS keagamaan dan masyarakat
  • Menyalurkan hrapan dan tujuan ORMAS  keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan
  • Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
  • Membentuk secretariat sesuai dengan kebutuhan
  • Dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada yang bersangkutan.

Selain itu peran negara dalam keukunan antar umat beragama adalah mewujudkan kota ramah HAM. Kota ramah HAM dapat diartikan sebagai kota yang menggunakan hak asasi manusia sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan dalam tata kelola kota.  Hubungan horizontal dalam kota ramah HAM antara pemerintah dan warga negara dilakukan dengan memberikan jaminan dan pengakuan HAM warga negara. Sedangkan untuk hubungan vertikal antar warga diwujudkan dalam sikap saling menghormati, menerima perbedaan, dan mengembangkan sikap non-diskriminatif.

Editor: An-Najmi