Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Memahami Peta dan Objek Kajian Ushul Fiqh

ushul fiqh
Sumber: https://my.radioalgerie.dz

Ushul fiqh (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqh (الفقه). Secara bahasa, ushul (أصول) merupakan jamak dari kata ashlun (أصل), yang berarti dasar, pondasi atau akar, sedangkan fiqh (الفقه) berarti pemahaman. Secara istilah, fiqh berarti mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota badan maupun batin. Jadi, ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan yang menyajikan kaidah-kaidah, yang dijadikan dasar dalam menetapkan sebuah hukum syariat berdasarkan dalil terperinci.

Misalnya, suatu perintah menunjukan hukum wajib dan suatu larangan menunjukan hukum haram. Akan tetapi, bila suatu hukum telah ditentukan untuk satu hukum tertentu, maka itu disebut tafsil, seperti perintah wajibnya shalat fardhu. Di sini, telah ditentukan hukum wajibnya shalat berlandaskan pada firman Allah Swt., “dan dirikanlah olehmu shalat” (Q.S. al-Baqarah : 43). Sama halnya pada hukum haramnya berzina, telah ditentukan berdasarkan firman Allah Swt., “janganlah kamu mendekati zina” (Q.S. al-Isra’ : 32).
Dalil wajibnya shalat dan harmanya zina tidak termasuk dalam kajian, karena hal tersebut termasuk dalam hukum qath’i (mutlak). Sedangkan yang dimaksud ushul fiqh yakni sumber atau dalil tersebut dan bagaimana cara menunjukannya kepada hukum secara ijmal. Ijmal adalah dalil yang tidak rinci untuk keperluan suatu hukum tertentu. Jadi, hanya sebatas dalil semata dan masih memerlukan keterangan lebih lanjut.

Objek Kajian Ushul Fiqh

Dari definisi ushul fiqh, yang menjadi objek kajiannya adalah (1) Dalil-dalil atau sumber hukum yang digunakan untuk menggali hukum syara’. Baik dalil atau sumber hukum yang telah disepakati maupun yang masih diperselisihkan oleh para ulama. (2) Metodologi atau metode penggalian hukum dari sumbernya, tujuannya untuk mencari jalan keluar dari dalil-dalil yang secara lahiriyahnya dianggap bertentangan.
(3) Orang yang berwenang melakukan istinbath, yakni hakikat dan format ijtihad, serta kualifikasi dan kategorisasi seorang mujtahid. Dan, terakhir (4) Hukum syar’i dan segala hal yang berkaitan, seperti definisi, objek, subjek, kualifikasi subjek, dan kecakapan hukum.

Baca Juga  Kontribusi Khalil al-Farahidi Bapak Kamus dan Ilmu Syair Arab

Menurut Wahbah al-Zuhaili, objek pokok kajian ushul fiqh itu meliputi hal-hal yang menyangkut dalil-dalil dan hukum-hukum. Baik dari segi pemberian dalil kepada hukum dan penetapan hukum dengan dalil. Jadi, fokus perhatian kajian ini bukanlah pada norma hukum Islam itu sendiri, melainkan pada teori hukum Islam. Dan karena inilah ia dikenal sebagai teori hukum Islam.

Tujuan dan Kegunaan Ushul Fiqh

Sasaran dasar dari ushul fiqh adalah mengatur ijtihad dan menuntun fuqaha dalam upaya mereduksi hukum dari sumber-sumbernya. Menurut Amir Syarifuddin, ada dua tujuan mengetahui ushul fiqh, yakni (1) Untuk menemukan jawaban atas permasalahan kontemporer. Apabila kita sudah mengetahui metode ushul fiqh yang telah dirumuskan ulama terdahulu, kemudian tidak ditemukan hukumnya di dalam kitab-kitab terdahulu. Kemudian (2) Untuk mengkaji ulang terhadap rumusan hukum yang telah ditetapkan oleh para fuqaha’ terdahulu. Tujuannya untuk disesuaikan lagi dengan kemaslahatan dan tuntutan kondisi saat ini.
Selanjutnya, menurut Wahbah al-Zuhaili, sekurang-kurangnya ada lima kegunaan dalam mempelajari ilmu ushul fiqh, yakni (1) Kegunaan yang bersifat historis. Dengan perantaraan kaidah-kaidah yang ada pada ushul fiqh, maka para fuqaha mampu untuk mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum. Sehingga, para fuqaha dapat sampai kepada pengetahuan tentang hukum syar’i dengan pengetahuan yang jelas. Yang mana, hal tersebut dapat menjadi pedoman bagi para fuqaha masa sekarang untuk menjawab berbagai persoalan hukum saat ini.

(2) Kegunaan yang bersifat ilmiah dan amaliah. Bagi mujtahid, ushul fiqh merupakan bidang kajian yang bersifat ilmiah, sedangkan bagi selain mujtahid, ushul fiqh kegunaannya bersifat amaliah. Sehingga, mereka dapat dengan segera malaksanakan produk-ptoduk ijtihad dari para mujtahid. (3) Kegunaan yang bersifat ijtihadi. Berlaku khusus bagi mujtahid, karena ushul fiqh yang di dalamnya terdapat pembahasan-pembahasan tentang aturan-aturan yang berkenaan dengan metode istinbath hukum.

Baca Juga  Masjid Jogokarian: Wirausaha dan Ketangguhan Ekonomi Umat

(4) Kegunaan yang bersifat muqaranah (perbandingan). Yakni, untuk membandingkan persamaan dan perbedaan antara berbagai mazhab, tentang berbagai persoalan yang dibahas dalam mazhab tersebut. Sehingga, dapat diketahui dasar-dasar yang mereka gunakan dalam membangun mazhabnya. Dan (5) Kegunaan yang bersifat keagamaan. Yakni, untuk mengetahui metode yang dipakai oleh para ulama, serta memahami bagaimana sulitnya usaha para ulama dalam mengistinbathkan hukum. Sehingga, memunculkan keinginan umat untuk menjalankan ajaran dan perintah agamanya (Wahbah az-Zuhaili, 1990).

Perbandingan Ushul Fiqh

Setidaknya, ada beberapa kegunaan bagi seseorang yang mempelajari perbandingan ushul fiqh, seperti (1) Menghilangkan kepicikan pandangan dalam mengamalkan hukum Islam. Hal ini dikarenakan lahirnya sejumlah madzhab hukum dengan berbagi corak dan perbedaan cara dalam melakukan istinbath hukum. Oleh karena itu, kita harus membuka diri untuk menelaah dan memahami berbagai teori dan kerangka pikir dari masing-masing madzhab.

Kemudian, (2) Menghilangkan diri dari sikap taklid atau fanatisme madzhab. Sikap taklid pada madzhab dapat menjadikan pandangan madzhab sebagai sesuatu yang mengungguli al-qur’an dan hadis. Maka dari itu, dengan melakukan kajian perbandingan madzhab, niscaya akan membentuk sikap terbuka serta membebaskan diri dari sikap fanatisme madzhab. (3) Dapat menemukan kebenaran. Kajian perbandingan bertujuan untuk menemukan kebenaran, bukan mencari kelemahan. Yakni bertujuan untuk mengetahui metode para ulama dalam melakukan ijtihad dan memilih suatu pandangan hukum yang dapat menentramkan jiwanya.

(4) Memberikan petunjuk tentang kaidah atau cara yang ditempuh mujtahid dalam memperoleh hukum melalui ijtihad yang telah mereka susun. (5) Memberikan gambaran terhadap syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid. Sehingga, ia dapat berkenan untuk menggali hukum-hukum syara’ dari nash secara tepat. (6) Memfasilitasi upaya menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid.

Baca Juga  Tafsir Blue Ecology: Islam dan Kedaulatan Laut

(7) Memelihara agama dari potensi salah dalam menggunakan dalil, yang mungkin menjadi kenyataan. (8) Memfasilitasi upaya penyusunan kaidah-kaidah umum, yang dapat diterapkan untuk menentukan hukum yang muncul di kemudian hari. Dan (9) Memahami kekuatan dan kelemahan suatu pendapat dengan dalil yang digunakannya dalam berijtihad. Sehingga, para peminta hukum Islam dapat melakukan tajrih (penilaian) dengan mengemukakan argumentasinya pula.