Ushul fiqh (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqh (الفقه). Secara bahasa, ushul (أصول) merupakan jamak dari kata ashlun (أصل), yang berarti dasar, pondasi atau akar, sedangkan fiqh (الفقه) berarti pemahaman. Secara istilah, fiqh berarti mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota badan maupun batin. Jadi, ushul fiqh adalah ilmu ...


























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.