Seiring berkembangnya zaman dan pemikiran manusia, lahir kelompok-kelompok yang menyuarakan hak-hak perempuan. Tidak hanya dari perempuan itu sendiri, bahkan juga dari kaum Adam. Mereka memperjuangkan kesetaraan gender atau yang lebih dikenal dengan sebutan gender equality. Bahwa apa yang ‘bisa’ dilakukan oleh laki-laki, maka perempuan juga ‘bisa’ melakukan hal tersebut. Jika laki-laki bisa mencari nafkah, perempuan juga bisa melakukan hal yang sama. Jika laki-laki bisa memimpin maka tidak ada larangan untuk perempuan menjadi pemimpin. Hal ini yang menjadi fokus kaum feminis bahwa perempuan dan laki-laki itu sama. Namun muncul sebuah kebaharuan yang digagas oleh Nur Rofiah, seorang tokoh bidang isu perempuan dan Islam, yang menekankan tidak hanya kesetaraan yang diperjuangkan melainkan juga keadilan untuk perempuan. Hal-hal yang setara belum tentu bersifat adil, sehingga dalam memperjuangkan kesetaraan, juga harus diperhatikan konsep keadilan yang didapatkan.
Dalam karyanya Nalar Kritis Muslimah, Rofiah menjelaskan bagaimana seharusnya konsep keadilan hakiki yang harus didapatkan oleh setiap perempuan. Dengan memperhatikan keistimewaan yang dimiliki oleh perempuan dan bagaimana cara untuk menyikapinya dengan benar, maka akan terwujud keadilan hakiki. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai pemikiran Rofiah, akan diuraikan terlebih dahulu poin dasar sebagai pengantar pembahasan ini.
Pengalaman Perempuan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa setiap makhluk yang diciptakan memiliki keistimewaan tersendiri apalagi manusia terkhusus perempuan. Keistimewaan yang dimiliki perempuan berbeda dengan laki-laki. Keistimewaan ini yang disebut oleh Rofiah sebagai pengalaman perempuan. Perempuan memiliki dua pengalaman yang istimewa yakni secara biologis dan secara sosial. Secara biologis perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Lima pengalaman biologis ini yang sudah melekat dalam diri perempuan yang disebut sebagai sistem reproduksi. Sedangkan lima pengalaman lain secara sosiologis yakni stigmatisasi (pencirian negatif), marginalisasi (pembatasan akibat berbeda jenis kelamin), subordinasi (peran yang dilakukan oleh jenis kelamin rendah), kekerasan, dan beban ganda (beban pekerjaan lebih banyak). Pengalaman sosiologis ini yang melekat dalam diri perempuan karena gender.
Cara menyikapi pengalaman perempuan baik biologis maupun sosiologis, akan menentukan jenis keadilan apa yang di berikan. Jika hanya fokus pada persamaaan laki-laki dan perempuan dengan mengabaikan pengalaman perempuan, maka yang muncul hanya keadilan legal, formal, dan tekstual. Namun, jika fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan dengan memberikan perhatian khusus kepada pengalaman biologis perempuan untuk difasilitasi dan pengalaman sosial untuk dihapuskan, maka yang akan muncul adalah keadilan hakiki bagi perempuan.
Keadilan Gender Islam
Sekitar empat belas abad yang lalu, Allah swt menegaskan bahwa keadilan Islam untuk laki-laki dan perempuan. Namun sayangnya, pesan ini tidak sampai dengan benar dalam pengetahuan Islam yang telah dipengaruhi oleh kondisi sosial yang mengakibatkan keadilan gender tidak tampak hilalnya. Ada masa dimana kehidupan dinilai dari kekuatan fisik. Pengalam biologis perempuan yang seharusnya dinilai lebih kuat dibandingkan laki-laki justru berdampak sebaliknya, sehingga membuat dianggap tidak bernilai dalam kehidupan.
Ketika Islam hadir, hal yang ditegaskan mengenai perempuan adalah pertama, bahwa perempuan merupakan manusia, sehingga perlakuan terhadap perempuan sama seperti perlakuan kepada laki-laki sebagai manusia. Kedua, seluruh manusia hanya hamba Allah swt, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam pandangan Allah selain ketakwaannya. Ketiga, setiap manusia merupakan khalifah fii al-‘ardh yang punya kewajiban untuk menerapkan kemaslahatan seluas mungkin di muka bumi. Jika keadilan gender dalam Islam adalah Islam yang adil pada laki-laki dan perempuan merupakan jiwa Islam, maka tanpa menerapkan hal tersebut pemahaman terhadap Islam layaknya tubuh tanpa jiwa.
Keadilan Substantif
Dalam pemahaman mengenai gender, terdapat perbedaan mendasar mengenai gender yang dipahami sebagai topik dan sebagai perspektif. Gender dalam ranah topik lebih eksklusif, membahas mengenai relasi antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan dalam ranah perspektif lebih inklusif, cara memandang dunia dan akhirat. Sehingga ketika membahas mengenai kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, keadilan, dan lainnya, hadirkan dua poin penting yakni apakah rumusan tersebut telah adil, manusiawi, dan maslahat bagi perempuan? Apakah rumusan tersebut tidak menyebabkan perempuan semakin sakit saat menjalani pengalaman biologis dan tidak menyebabkan perempuan mengalami ketidakadilan gender?
Ketika ingin menerapkan keadilan yang substantif yaitu dengan memberikan perhatian khusus terhadap pengalaman perempuan, baik biologis maupun sosiologis. Cara menerapkannya yakni dengan memastikan lima pengalaman biologis difasilitasi dan lima pengalaman sosiologis ditiadakan. Apabila salah satu diabaikan, maka yang lahir adalah keadilan formal, legal, dan tekstual yang tentunya belum substansial bagi perempuan. Untuk memenuhi keadilan yang substantif pastinya harus berpikir lebih cerdas, ikhtiar lebih keras, dan berbiaya lebih mahal. Tentunya sesuatu yang hakiki dan asli lebih bernilai dibandingkan yang formal dan artifisial.
Editor: An-Najmi





























Leave a Reply