Ojek online saat ini telah menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian penduduk Indonesia. Tak hanya laki-laki, namun banyak juga wanita yang menggeluti pekerjaan ini. Tentunya tidak mudah bagi wanita menggeluti pekerjaan ini, pekerjaan yang mana didominasi oleh laki laki. Stigma negatif pun juga muncul seperti sikap meremehkan, sikap penolakan, baik dari pelanggan terlebih dari keluarga sendiri.
Stigma stigma negatif ini kemudian menimbulkan asumsi. Apakah wanita tidak boleh untuk menjadi ojek online, apakah wanita tidak boleh berperan sebagai sang pencari nafkah ketika keluarga dalam keadaan darurat? Meskipun tidak dipungkiri madharat yang akan terjadi pada ojek online wanita juga besar. Lantas, bagaimana perpektif tokoh gender Amina Wadud menyikapi kasus ini. Akankah kasus ini bisa dikaitkan dengan konsep nusyuz? Tulisan ini berusaha mengulik keterkaitan antara wanita sebagai satu-satunya pencari nafkah dengan konsep nusyuz Amina Wadud.
Pada era modern saat ini, wanita diberi kebebasan akan pendidikan dan pekerjaan. Akan tetapi terdapat beberapa pekerjaan yang rentan memiliki resiko. Salah satunya seperti ojek online. Pekerjaan ini didominasi oleh laki laki akan tetapi di beberapa kota besar, wanita turut menggeluti pekerjaan ini. Kesetaraan gender terus diagungkan akan setaranya kaum pria dan wanita. Namun pada beberapa hal, haruslah dilihat maslahah dan madharat akan konteks yang dilakukan.
Bagi perempuan menggeluti pekerjaan ojek online merupakan pekerjaan yang memiliki sedikit instan namun resiko yang dimiliki juga sangat besar. Bahkan dalam batas agama pun telah diterangkan terkait batasan mahrom. Dimana adanya larangan ini juga bentuk menafikan tindakan kejahatan. Karena pekerjaan ojek tak memungkiri bahwa akan terjadinya boncengan dengan non mahram.
Tantangan Gender Bagi Pengemudi Ojek Online Wanita
Mari kita kesampingkan dahulu terkait permasalahan mahrom. Berbicara mengenai larangan, baik dalam aspek sosial dan agama, pekerjaan menjadi ojek online bagi wanita memiliki titik fokus permasalahan tersendiri dalam kedua aspek tersebut. Dalam aspek sosial, dibagi menjadi 2 yakni tantangan personal dan tantangan gender yang dihadapi perempuan pengemudi ojek online. Adapun tantangan personal yang dihadapi yaitu, (1) kurang mengetahui jalan atau alamat yang dituju, (2) ketika musim hujan GPS sering error, (3) pelanggan cancel tanpa pemberitahuan.
Sementara tantangan gender yang dihadapi perempuan pengemudi ojek online yaitu, (1) perempuan pengemudi ojek online sering mengalami penolakan dari pelanggan karena beberapa pelanggan laki laki tidak merasa nyaman jika dibonceng dengan wanita, (2) ketika ada orderan antar jemput barang yang berukuran besar, driver wanita dianggap tidak mampu, (3) para tetangga menganggap pekerjaan sebagai ojek online kurang cocok bagi perempuan, (4) pekerjaan ojek online merupakan pekerjaan yang rawan akan tindakan asusila.
Kemudian dalam aspek agama, titik permasalahannya difokuskan pada khawatir akan terjadinya fitnah. Karena dalam hal ini memungkinkannya terjadi ikhtilath, ber-khalwat, dll. Mengenai pekerjaan ojek online bagi wanita, terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama. Ada yang keras tidak memperbolehkan ada juga yang membolehkan dengan alasan alasan tertentu. Misal adanya dharurat yang mengharuskan boncengan dengan non mahram.
Dalam pandangan Dr. Abdul Karim Zaidan dalam karyanya mufassal fi ahkami mar’ah, mengatakan bahwa asal hukum dalam masalahnya berkumpul sesorang laki-laki dan wanita adalah haram. Akan tetapi, diperbolehkan ikhtilath antara laki laki dengan perempuan jika terdapat tiga hal, (1) Dharurah sariyah, (2) hajat sariyah, (3) maslahah sariyah atau hukum adat dalam beberapa hal. Terkait wanita yang bekerja menjadi pengemudi ojek online masuk kedalam kategori hajat syari’yah dimana pekerjaan ini sangat penting untuk melangsungkan kebutuhan nya.
Kontekstualisasi Penafsiran Amina Wadud
Perlu digarisbawahi, kelangsungan kebutuhan hidup dalam hal ini bukan dalam rangka memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersier. Akan tetapi jika benar benar kebutuhan primernya tidak dapat tercukupi maka pekerjaan ini boleh dilakukan. Terlebih, jika individu yang menggeluti bidang pekerjaan tersebut telah berkeluarga dan sang suami sudah tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Karena terkait pekerjaan ini tidak terlepas dari konteks maslahah dan madharat nya.
Hal ini selaras dengan pemikiran Amina Wadud dalam penafsiran feminisnya. Dalam QS. An-Nisa’ : [4: 32] , beliau mengatakan bahwa ayat tersebut memberikan dorongan bahwa kaum wanita pun bisa berkarier dan dapat mencapai prestasi yang sama dengan kaum pria, bergantung pada usaha dan doanya. Kemudian dalam QS. An-Nisa’ : [4: 124], beliau mengatakan bahwa Allah akan menjamin (memotivasi) pria maupun wanita yang mau bekerja (berkarier) dalam bidang apa saja yang tergolong pekerjaan baik (halal).
Dapat kita lihat dari sini bahwasannya pekerjaan menjadi ojek online juga merupakan pekerjaan yang halal. Karena pekerjaaan tersebut termasuk pekerjaan yang bergerak dibidang jasa. Konteks tidak diperbolehkannya pekerjaan ini ketika terdapat hal hal yang menimbulkan fitnah, entah karena adanya ikhtilaht ataupun memungkinkan terjadinya khalwat. Namun, jika hal hal yang berkonotasi negatif tersebut tidak terjadi maka boleh boleh saja wanita bekerja sebagai pengemudi ojek online tentunya dengan menjaga dirinya seperti, menaruh sathr (penghalang) antara pengemudi dengan penumpang seperti tas, ataupun yang lainnya.
Penyunting: Bukhari




























Leave a Reply