Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Jangan Asal Menikah, Berikut 5 Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

dilarang
Sumber: https://www.thejakartapost.com/

Apa sih yang kalian ketahui tentang pernikahan? Nikah dalam bahasa Arab, artinya mengumpulkan atau menyatukan. Sedangkan pernikahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Berikut uraian pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Menurut ulama mazhab Syafi’i, pernikahan adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dalam lafal kawin atau nikah atau yang semakna dengan lafal itu. Menurut ulama mazhab Hanafi, pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan selama tidak ada halangan syarak.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian pernikahan atau perkawinan adalah suatu akad yang dapat mengikat hubungan laki-laki dan perempuan menjadi pasangan suami istri yang sah. Laki-laki dan perempuan sudah ditakdirkan oleh Alah Swt untuk menjadi pasangan hidup untuk saling melengkapi satu sama lain dalam keberlangsungan masyarakat.

Pernikahan itu fitrah bagi setiap manusia serta dapat memiliki tanggung jawab yang paling besar terhadap dirinya sendiri ataupun orang lain. Bukan hanya itu, pernikahan dapat menyempurnakan separuh agama kita dengan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Hukum dan Dalil Pernikahan

Hukum pernikahan dalam syariat Islam dibagi menjadi lima yaitu: wajib, sunah, haram makruh, dan mubah. Mari kita simak penjelasan lebih lanjut mengenai hukum pernikahan sebagai berikut.

1. Wajib

Dikatakan wajib apabila jika seseorang memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan dengan orang yang akan dinikahinya, serta merasa khawatir akan melakukan perzinahan apabila tidak menikah.

Baca Juga  Fenomena Sosial Al-Qur’an: Perbedaan Antara Belahan Timur dan Barat

2. Sunah

Dikatakan sunah apabila jika seorang telah memiliki kemampuan baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah dan mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan dengan-orang yang akan dinikahinya, tetapi ia tidak merasa khawatir akan terjerumus dalam perzinahaan.

3. Haram

Dikatakan haram apabila jika seorang tidak memiliki kemampuan. Baik dari segi fisik, jiwa, pikiran, nafkah, dan mampu mengendalikan nafsunya. Serta menikah dengan tujuan menyakiti pasangannya atau ia yakin akan melakukan penyiksaan kepada pasangannya.

4. Makruh

Dikatakan makruh apabila orang yang lemah syahwat atau tidak mempunyai keinginan menikah serta tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Sebagaimana Allah Swt berfirman: “Dan, orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. an-Nuur/24: 33).

5. Mubah

Dikatakan mubah apabila laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan menikah. Atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah. Pernikahan telah disyariatkan Allah Swt dalam Al-Qur’an dan Hadist. Sebagaimana Allah Swt berfirman.

Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberikan rezeki dari yang baik. Mengapa mereka berikan kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (QS. an-Nahl/16: 72).

Nabi Saw bersabda: “Dari Abdullah r.a. ia berkata, Hai pemuda, siapa di antara kalian mempunyai kemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena nikah itu lebih aman untuk mata dan dapat menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu sebagai pemelihara baginya.” (HR. Bukhari).

Tujuan Dari Pernikahan

  1. Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Swt

Pernikahan merupakan ketentuan yang disyariatkan dalam ajaran islam, apabila seseorang yang menikah dan mendapat rida Allah Swt berarti ia sedang beribadah. Dengan adanya pernikahan seorang muslim dalam meningkatkan ibadahnya kepada Allah Swt.

Baca Juga  Dinamika Studi Tafsir Nusantara Era Digital

2. Membentengi Nafsu

Allah Swt menciptakan manusia dengan dilengkapi nafsu dan dikaruniai akal untuk berpikir. Oleh karena itu, umat Islam dapat menyalurkan nafsunya dengan cara yang tepat yaitu pernikahan.

3. Membuat Hidup Tenang dan Tenteram

Sebagaimana Allah Swt berfirman: “Dan di antara tanda-tanda (kebesarannya)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian, itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kamu yang berpikir.” (QS. ar-Rum ayat/30: 21).

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam

  1. Nikah Mut’ah

Sebagaimana sabda Nabi Saw: “Di riwayatkan dari ‘Ali bin Abu Thalib r.a. Rasulullah Saw, melarang nikah mut’ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata-mata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada Perang Khaibar.” (HR. Bukhari).

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang sudah ditalak tiga dengan tujuan agar perempuan tersebut boleh menikah dengan suami pertamanya setelah bercerai dengan suami keduanya. Pernikahan ini termasuk kategori nikah mu’aqqat (nikah dalam  waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah.

3. Nikah Syiqar

Nikah syiqar adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan barter atau bertukar pasangan dalam nikahh tanpa memberi mahar. Sebagimana sabda Nabi Saw: “Bahwasanya Nabi Saw melarang dilakukannya (nikah) syiqar.” (HR. Muslim).

4. Nikah Perbedaan Agama

Nikah berbeda agama merupakan pernikahan yang dilarang dalam islam. Sebagaimana Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kau nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS. al-Baqarah/2: 221).

Baca Juga  Meneladani Kisah Sayyidah Maryam dalam Berpuasa

5. Nikah Dalam Masa Iddah

Perempuan yang masih dalam masa iddah dilarang dinikahi. Sebagaimana Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya.” (QS. al-Baqarah/2: 235).

Jadi, itulah makna pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam al-Qur’an dan hadist. Semoga kita semua khususnya umat islam dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran agama islam, apabila dapat dijalankan dengan benar. Maka banyak sekali nikmat yang dapat kita rasakan seperti mendapat pahala dari Allah Swt dan menjauhkan kita dari perbuatan zina.

Referensi:

Al-azizi, Abdul Syukur. Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita. Yogyakarta: Noktah, 2017.

Ni’mah, Ma’sumatun. Pernikahan Dalam Syariat Islam. Klaten: Cempaka Putih, 2019.