Sebagai manusia biasa, guru memiliki kebutuhan materiil untuk mencukupi hajat hidupnya. Kebutuhan tersebut berupa sandang, pangan dan papan. Beberapa orang memilih untuk meniti karirnya di dunia pendidikan sebagai seorang guru dalam mengajar. Sehingga upah atau imbalan yang diberikan kepada pengajar atau guru merupakan sebuah hal yang lumrah di masa saat ini. Tidak terkecuali pada ranah pendidikan Islam.
Pemberian upah dalam bahasa Arab disebut sebagai ijarah, ijarah artinya balasan atas jasa yang telah diselesaikan oleh seseorang. Ijarah menurut hukum syara’ adalah sebuah ikatan dari sebuah pemakaian jasa. Ijarah ialah sebuah keterkaitan dari pemakaian jasa kepada orang lain berdasarkan pada akad iwad (baca: balas jasa dengan harta kebendaan). Oleh karena itu, sebagai bentuk penghargaan pada pelaksanaan ijarah, seseorang akan diberikan upah, baik secara tunai maupun kebendaan (Sudarsono, 2018).
Lalu pertanyaannya, bagaimana kemudian hukum syara’ tadi melihat fenomena ‘ijarah di dalam dunia pendidikan khususnya untuk seorang pengajar? Penulis disini hendak meninjau dan menganalisa ‘ijarah menurut perspektif hadist Nabi Muhammad SAW serta pendapat 3 Ulama’ terdahulu (Al-Ghazali, Al-Zarnuji dan Ibn Jama’ah).
Hadis Nabi Muhammad SAW
“Telah menceritakan kepada kami [Sidan bin Muddzarib Abu Muhammad Al Bahili] telah menceritakan kepada kami Abu Ma’syar Al Bashri dia adalah seorang yang jujur yaitu [Yusuf bin Yazid Al Barra`] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [‘Ubaidullah bin Ahnas Abu Malik] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata; “Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa.” Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al-Fatihah dengan upah seekor kambing.
Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; “Kamu mengambil upah atas kitabullah?”setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; “Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah.” (HR. Bukhari) (Al Bukhori, 1422 H)
Nabi Muhammad SAW dalam hadist diatas, menjelaskan bila terdapat sahabat nabi yang sedang dalam perjalanan menyembuhkan seseorang yang tersengat binatang berbisa. Seorang sahabat tersebut mengobati orang yang terluka dengan membacakan surat Al-Fatihah, dan atas izin Allah pasien (orang sakit) tersebut sembuh. Lalu pasien tersebut memberikan imbalan berupa domba kepada sahabat. Pada mulanya, sahabat yang lain berpandangan negatif, karena dirasa sahabat yang menyembuhkan itu menjual ayat Allah. Lalu mereka berencana melaporkan kejadian tersebut ketika bertemu Nabi Muhammad SAW sesampainya di Madinah.
***
Sesampainya di Madinah, para sahabat lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Nabi Muhammad SAW, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab laporan tersebut dengan إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya sesuatu yang paling berhak kamu ambil upah adalah kitab Allah”. Melihat fenomena yang terjadi pada hadist tersebut, dapat diambil hipotesa bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan pemberian upah bagi seseorang yang memberikan suatu jasa. Lantas, apa hubungan hadis tersebut dengan konsep imbalan mengajar dalam Islam?
Sesaat ketika proses penyembuhan pasien dengan dibacakan surat Al-Fatihah, maka disitu konsep pengajaran terjadi. Posisi seorang yang melakukan pengobatan dianggap sebagai guru, lalu yang diobati dan para sahabat lain yang melihat kejadian itu sebagai murid. Pada proses tersebut terjadilah transfer ilmu. Lalu pemberian domba itu, diibaratkan dengan upah dalam mengajar.
Pendapat Al Ghazali, Al Zarnuji dan Ibn Jama’ah
Pada persoalan gaji para guru, Al-Ghazali, Al-Zarnuji dan Ibn Jama’ah memiliki pendapat dan pandangan masing-masing. Terdapat berbagai penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah maraknya praktik-praktik para ulama yang menarik upah atas pengajarannya dan juga persaingan antar ulama satu sama lain guna mendapatkan pengaruh dari para pejabat dan penguasa dengan dalih tetap menyebarkan ilmu-ilmu agama.
Persaingan disini diwujudkan dengan diadakan perdebatan-perdebatan dalam majelis-majelis dan saling mengalahkan satu sama lain. Dengan harapan yang menang mendapatkan kesan dari para penguasa atau pejabat pada masa itu. Secara eksplisit ketiga tokoh di atas melarang praktek tersebut, dan menganjurkan para ulama untuk mandiri dengan mencukupi kebutuhannya sendiri (self sufficient) melalui pekerjaan-pekerjaan yang baik dan tidak hina.
Berdasarkan pandangan ketiga tokoh di atas, pada aspek penggajian para guru atau pengajar nampaknya terdapat kesinambungan pemikiran di antara ketiganya. Terdapat dua sumber penggajian atau imbalan kepada pendidik, yaitu bersumber dari para siswa yang diajar dan lembaga kependidikan. Ketiga tokoh diatas tidak melarang seorang guru atau pengajar menerima imbalan atau upah dari para muridnya, bahkan Al-Zarnuji dan Ibn Jama’ah memberikan nasehat kepada para murid untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada para gurunya sebagai wujud bakti dan rasa syukur mereka.
***
Namun, menurut pandangan Al-Ghazali hanya boleh menerima upah atau imbalan bagi guru yang mengajar ilmu-ilmu non-agama saja. Tentu dengan syarat imbalan atau upah yang diberikan kepada para pendidik agar digunakan sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan Al-Zarnuji dan Ibn Jama’ah tidak membedakan antara antara mengajar ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu non-keagamaan. Ketiga tokoh tersebut juga sangat menghargai bilamana seorang guru atau pengajar membantu para muridnya, baik dalam hal materiil maupun non-materiil.
Sedangkan dalam ranah penerimaan gaji dari lembaga pendidikan, hanya Al-Ghazali dan Ibn Jama’ah yang memberikan perhatian kepada hal tersebut secara khusus. Apalagi keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai syaikh pada sebuah lembaga pendidikan. Menurut pandangan Al-Ghazali, seorang guru atau pengajar boleh menerima gaji atau imbalan dari suatu lembaga pendidikan. Dengan catatan hanya untuk sebatas memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, dan juga tidak boleh lagi untuk menerima dari para siswa atau muridnya.
Sedangkan pandangan Ibn Jama’ah, beliau menganjurkan kepada lembaga-lembaga kependidikan untuk memperhatikan dan memenuhi kebutuhan finansial para guru atau pengajar dan keluarganya. Kedua tokoh ini memiliki tujuan pemikiran yang sama. Yaitu agar para guru atau pengajar bisa fokus dan berkosentrasi terhadap kegiatan pengajarannya.
Editor: An-najmi




























Leave a Reply