Fenomena pembebasan lahan yang kerap kali terjadi di Indonesia menjadi hal menarik untuk dikaji. Sebab banyak dampak negatif yang terjadi, mulai dari globalisasi sampai kurangnya ruang terbuka hijau. Deforestasi juga mengakibatkan karbon dioksida serta gas rumah kaca semakin tinggi dan tidak terkendali. Problematika lingkungan pada hakikatnya adalah suatu permasalahan manusia yang sangat kuat hubungannya dengan aturan dan nilai-nilai kealaman di dalamnya.
Dengan kebiasaan dan kepercayaan dalam melaksanakan kehadirannya menjadi seorang yang mengelola lingkungan hidup. Deforestasi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kebakaran dan perambahan hutan yang membabi buta, illegal loging, dan illegal trading. Hal itu terjadi kaena banyaknya permintaan yang tinggi terhadap kayu dan hasil hutan lainnya di pasar lokal, nasional dan internasional.
Pandangan Al-Qur’an
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum : 41)
Kata orang Rimba : “Ambil secukupnya, makan secukupnya, menanam sebanyak-banyaknya, tebang seperlunya.”
Kata beberapa orang modern : “Ambil sebanyak-banyaknya, makan sebanyak-banyaknya, menanam sebanyak-banyaknya, tebang sebanyak-banyaknya.”
Mari sama-sama kita dekati ayat ini dalam perspektif tafsir Jalalain :
“Telah tampak kerusakan di darat,” di tanah tandus karena tertimpa kemarau dan minimnya tumbuh-tumbuhan, “dan di laut,” yaitu negeri-negeri yang memilki sungai-sungai; kerusakannya berupa minimnya air sungai-sungai tersebut, “disebabkan karena perbuatan tangan manusia,” kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka perbuat, “Allah menghendaki agar mereka merasakan,” (ليذيقهم) ada yang membaca ‘liyudziqahum’ dan ada pula yang membaca ‘linudziqahum’, “sebagian dari (akibat) perbuatan mereka,” hukumannya, “agar mereka kembali (ke jalan yang benar),” bertobat.”
Dari penafsiran Imam Al-Mahalli dan Imam As-Suyuthi di atas memilki makna yang luas, artinya kerusakan di bumi ini bukan sekedar hutan yang digunduli ataupun ikan-ikan yang dieksploitasi, melainkan juga karena kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh manusia itu sendiri. Namun, kata maksiat juga merupakan representasi dari perbuatan deforestasi. Hawa nafsu manusia yang besar menjadi sebab utama kerusakan terjadi, yang awalnya hutan sebagai tempat bernapas kini menjadi polutan dan mati.
Beberapa orang-orang modern seperti kita sesungguhnya tidak memahami secara betul makna kehidupan. Slogan-slogan “SAVE OUR EARTH” yang bertebaran di mana-mana seolah menjadi kertas kosong saja, nilai kalimatnya sangat sempurna, tetapi aktualisasinya tidak ada. Memang tidak bisa dipungkiri, kebutuhan hidup manusia semakin hari semakin banyak, dengan adanya gaya hidup, popularitas dan kekayaan membuat manusia lupa hakikat menjaga hutan dan bumi ini.
Perspektif Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan yang hadir baru-baru ini menjadi pertolongan pertama pada kerusakan-kerusakan pada hutan dan laut di Indonesia, regulasi-regulasi yang dibuat sudah lumayan cukup untuk menyelamatkan hutan dan laut kita, meski tak tahu sampai kapan selesainya. Upaya pengalihan fungsi hutan dan laut yang tidak sesuai dengan konsep lestari lingkungan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Perubahan fungsi lahan hutan dengan merusak lingkungan hidup menjadi lahan perkebunan maupun lahan pertanian merupakan salah satu penyebab munculnya deforestasi yang menjadi isu sentral dunia, karena Indonesia menjadi salah satu negara penyebar pencemaran lingkungan melalui asap kebakaran hutan.
Merusak permukaan tanah dan membakar kayu atau hutan untuk percepatan perluasan lahan, sungguh tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk pembakaran kayu hutan secara liar yang menyebabkan kebakaran juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Semoga dengan adanya pendekatan peraturan perundang-undangan dalam hal ini hukum lingkungan berdampak pada perubahan-perubahan terhadap fungsi lahan yang merusak lingkungan secara deforestasi dapat segera dihentikan dengan upaya penegakkan hukum secara maksimal melalui peraturan perundang-undangan. Aamiin. #JAGAHUTANDANLAUTKITA! Semoga tagar ini benar-benar berisi dan bukan fiktif belaka.
Editor: An-Najmi Fikri R




























Leave a Reply