Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hukum Potong Tangan dalam Kaca Mata Fazlur Rahman

Potong tangan
Gambar: tirto.id

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 38 berbunyi;

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

 Artinya: Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Ayat tersebut memberikan penjelasan hukuman bagi para pencuri baik laki-laki maupun perempuan. Secara tekstual, dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa pelaku pencurian laki-laki dan perempuan harus di potong tangan nya. Jika diperhatikan, ayat ini menggunakan lafaz pencuri dengan isim fa’il dari kata “saraqa” yang memberikan indikasi bahwa seseorang tersebut berulang-ulang melakukan pencurian.

Sejarah Potong Tangan dalam Islam

Hukuman potong tangan dalam hadis pun banyak yang membahas tentang hukuman potong tangan bagi pencuri. Misalnya dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah pernah memotong tangan pencuri karena mengambil sebuah perisai seharga tiga dirham. Hadis dari Aisyah juga meriwayatkan bahwasanya Rasulullah pernah bersabda “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih”.

Pencuri pertama yang dipotong tangannya oleh Rasulullah dari kaum laki-laki adalah Khiyar bin Adi bin Naufal bin Abdi Manaf. Sedangkan dari pihak kaum perempuan pertama yang dipotong tangannya oleh Rasulullah adalah Murrah binti Sufyan bin Abdi al-Asaddari dari Bani Makhzum. Sahabat Rasul yakni Abu Bakar pun pernah melakukan hukuman potong tangan terhadap orang Yaman yang mencuri kalung milik istrinya, Asma’ binti Umair.

Kemudian Umar bin Khattab pun pernah memotong tangan Ibnu Samurah dan peristiwa ini tidak diperselisihkan. Ada beberapa pandangan terkait pencuri yang berhak dipotong tangannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman potong tangan hanya berlaku kepada pencuri yang harta curiannya sampai seperempat dinar atau tiga dirham.

Baca Juga  Menjawab Penafsiran Tekstualis dengan Teori Interpretasi Jorge Gracia

Golongan Zahiriyah berpendapat bahwa hukuman potong tangan tidak ada batas minimal hasil curiannya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa minimal harta curian bagi pencuri yang berhak dipotong tangannya harus sampai sepuluh dirham perak, tidak boleh kurang dari itu.

Sedangkan pendapat yang terakhir datang dari ahli Madinah. Di antaranya Malik bin Anas yang berpendapat bahwa pencuri yang dipotong tangannya adalah yang mencuri sejumlah tiga dirham atau lebih. Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah setiap pencuri baik dari laki-laki maupun perempuan jika memang sudah melebihi batas minimal harta curian, maka dapat dikenakan hukuman potong tangan. Lalu bagaimana Fazlur Rahman menanggapi permaslahan hukuman potong tangan ini?

Metodologi Tafsir Fazlur Rahman

Sebagai seorang intelektual Islam, Fazlur Rahman mempunyai pendekatan atau metodologi dalam memahami dan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an. Rahman juga memberikan catatan terhadap para pembaharu sebelumnya Muhammad Abduh dan Sayyid Ahmad Khan. Karena Rahman merasa bahwa mereka belum memberikan solusi yang komprehensif. Mereka cenderung memberikan solusi yang hanya dipakai pada saat itu juga.

Maka dari itu, Rahman mencurahkan energi intelektualnya hingga tercipta metode baru dalam penafsiran Al-Qur’an, yakni double movement. Sesuai dengan penamaannya. metode ini menggunakan dua gerakan ganda dalam menafsirkan Al-Qur’an. Pertama, gerakan dari situasi kontemporer ke situasi pewahyuan al-Qur’an. Kedua, dari situasi pewahyuan kembali ke situasi kontemporer. Melihat situasi historis pewahyuan menjadi urgen karena al-Qur’an adalah respon ilahi dengan media insani, yakni melalui nalar kenabian (the prophet’s mind).

Respon ilahi tersebut ditujukan pada situasi sosial-moral yang terjadi pada masa dan tempat Nabi, khususnya masyarakat komersil Mekkah pada era Nabi. Gerakan pertama terdiri dari dua tahap. Pertama, seorang penafsir harus memahami statemen al-Qur’an dengan mempelajari situasi historis atau problem yang mengitari teks, baik yang bersifat spesifik atau general (dalam bahasa Rahman, situasi makro: agama, sosial, adat, institusi, perilaku).

Cara Kerja Metodologi Rahman

Kedua, melakukan generalisasi jawaban al-Qur’an terhadap situasi spesifik menjadi statemen moral-sosial yang bersifat general (keadilan, persamaan, kebebasan). Statemen moral-sosial ini disaring dari teks yang bersifat spesifik dengan mempertimbangkan sepenuhnya background sosio-historis teks. Background inilah yang disebut dengan rationes legis dari ayat.

Baca Juga  Mengenal 5 Kaidah Menafsirkan Al-Qur'an Al-Sa’di

Gerakan kedua adalah dari situasi pewahyuan ke situasi kontemporer. Rahman menyatakan: “The second is to be from this general view to the specific that is to be formulated and realized now. That is, the general has to be embodied in the present concrete socio-historical context”.

Prinsip-prinsip general- universal (keadilan, persamaan dan lainnya) yang digali dari teks-teks yang bersifat spesifik harus diadaptasikan dalam konteks sosio-historis masyarakat muslim kontemporer. Dalam konteks ini pengetahuan terhadap “masa lalu” saja belum cukup. Akan tetapi dibutuhkan studi secara mendalam situasi kontemporer dan analisis terhadap semua unsur terkait.

Dengan model ini bisa ditetapkan skala prioritas dan bisa diimplementasikan nilai-nilai al-Qur’an secara segar. Jika teori penafsiran double movement bisa diterapkan secara sukses, tegas Rahman, segala perintah dan petunjuk al-Qur’an bisa hidup kembali dan bersifat efektif.

Aplikasi Teori Rahman dalam Hukuman Potong Tangan

Berbicara tentang ayat al-Qur’an tentang hukum, maka yang digunakan Fazlur Rahman ialah dengan metode sosio-historis. Dimaksud dengan sosio-historis ialah sosio berarti melihat kondisi secara luas pada saat al-Qur’an diturunkan. Tidak hanya dilingkungan sekitar Nabi saja, tetapi juga meliputi kebiasaan, adat dan budaya di semenanjung Arabia.

Berbeda ketika berbicara historis maka yang dimaksud adalah keadaan di sekitar Nabi. Kembali kepada penafsiran QS. Al-Maidah ayat 38. Jika kita menggunakan teori double movement Fazlur Rahman maka langkah yang pertama adalah menganalisis keadaan secara sosio-historis ayat tersebut diturunkan.

Dalam analisis kata yang dimaksud faqtho’u aydiyahuma adalah memang secara harfiyah memotong kedua tangan. Tetapi pemaknaan yang disampaikan adalah memotong atau memutus kemampuan untuk mencuri. Tangan merupakan alat atau perantara dari seseorang untuk berbuat mengambil barang milik orang lain. Dengan demikian yang dikehendaki adalah memotong kemampuan untuk tidak mencuri lagi dengan perbaikan ekonomi.

Baca Juga  Kajian Tafsir Ilmi: Sidik Jari dalam Al-Qur’an

Itulah idea moral yang sebenarnya yang dikehendaki. Mencuri di kalangan suku-suku Arabia sebelum datangnya Islam merupakan perbuatan yang tidak saja sebagai kejahatan ekonomi tetapi juga sebagai kejahatan yang melawan nilai-nilai manusia dan harga diri manusia dan termasuk kejahatan extra ordinary crime. Sehingga balasan yang setimpal bagi seorang pencuri adalah dengan dipotong tangannya agar pencuri tersebut merasa malu akan perbuatan yang telah dilakukannya.

Dengan dipotong tangannya maka kemampuan untuk mencuri sudah tidak bisa lagi. Setelah melakukan analisis dengan langkah pertama, maka langkah yang selanjutnya adalah menganalisis dengan cara dari hasil di atas dibawa ke era saat saat ini.

Kontekstualisasi di Zaman Modern

Di era yang modern, memotong tangan selain dari hukum Islam adalah melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu, telah terjadi pergeseran makna dari memotong tangan dengan hukum yang lain yang secara substansi telah hampir atau bahkan sama dengan hukuman potong tangan.

Jika memotong tangan idea moral yang terkandung adalah untuk memutus kemampuan untuk mencuri atau melakukan pencurian. Maka bisa diganti dengan hukuman yang hal tersebut bisa memotong kemampuan untuk mencuri. Misalnya dengan hukuman penjara atau dengan denda yang sebesar-besarnya. Dan yang terpenting lagi adalah agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam al-Qur’an tersebut tidak ternodai oleh perbuatan yang hal tersebut telah dilakukan oleh bangsa Arab sebelum agama Islam datang.

Kesimpulannya adalah jika menggunakan metodologi double movement Fazlur Rahman. Maka bisa dikatakan bahwa hukuman potong tangan bisa diganti dengan hukuman lain seperti penjara atau denda. Yang menjadi ide moral adanya hukuman ini adalah agar si pencuri jera dan memutus kekuatan untuk mencuri. Karena jika ditinjau dari pendekatan sosio-historis, keadaan Jazirah Arab pada zaman Nabi sangat berbeda jauh dengan keadaan zaman sekarang. Wallahu a’lam.

Penyunting: Bukhari