۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Pembagian Ashnaf
Kata fi sabilillah dihubungkan dengan firman sebelumnya. Karena fi sabilillah pembagian zakat untuk kepentingan umum tidak untuk individu individu dan memiliki kebutuhan. 8 ashnaf penerima zakat dibagi menjadi dua, yang pertama kelompok individu, yang kedua kepentingan publik (umum)
- Fakir
Kajian mengikuti pandangan Imam Syafi’i (pandangan ke-5) dengan pertimbangan:
Pertama, qaul khalifah Umar bin Khathab: orang miskin bukanlah orang yang tidak memiliki harta. Tapi al-akhlaq al-kasb (orang yang memiliki pekerjaan, tapi penghasilannya tidak mencukupi).
Kedua, al-Faqir dalam al-Qur’an (dan hadis) digunakan dengan 4 pengertian yang disebutkan oleh al-Ashfahani dengan salah satunya adalah tidak memiliki apa-apa (kekayaan dan penghasilan) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketiga, kaidah tafsir: al-awwaliyah tadullu ‘ala al-aulaliwiyyah, posisi di awal (disebutkan lebih dahulu) menunjukkan kelebihutamaan (menunjukkan pengertian lebih dalam). Berdasarkan kaidah ini, orang-orang fakir yang disebutkan pertama dalam ayat sebelum para penyandang masalah ekonomi lain (orang-orang miskin, orang-orang yang memiliki hutang dan ibnu sabil) berarti memiliki masalah ekonomi yang paling berat dibandingkan mereka.
Kategori Al-Fuqara’
Kajian ashnaf ini memberikan pengertian al-fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan). Dalam perspektif ekonomi, pengertian ini berarti memasukkan mereka sebagai orang-orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi berat. Sehingga berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan 4 orientasinya: orientasi kesejahteraan, orientasi kemandirian, orientasi perubahan sosial, dan orientasi advokasi kebijakan publik.
- Miskin
Kajian mengikuti pendapat ulama kelima (Imam Syafi’i) dengan beberapa pertimbangan beikut:
Pertama, qaul khalifah Umar bin Khathab yang telah disebutkan di atas.
Kedua, secara bahasa kata al-miskin juga berarti sedikit bergerak. Baik secara fisik karena lemah dan tidak berdaya maupun secara psikis. Karena memiliki kepuasan hidup (qana’ah) dan kesabaran.
Ketiga, kaidah tafsir: al-awwaliyah tadullu ‘ala al-aulaliwiyyah, Berdasarkan kaedah ini berarti bahwa orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain (orang-orang yang memiliki hutang dan ibnu sabil).
Kategori Orang Miskin yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan pilihan di atas, orang miskin yang berhak menerima zakat (ashnaf) adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan). Ini berarti bahwa dia adalah orang yang mengalami kemiskinan absolut dengan menyandang masalah ekonomi sedang dan berhak untuk mendapatkan pemberdayaan dengan 4 orientasi di atas.
- Amil
Kajian ini mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia harus dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Yakni lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan melakukan pengelolaan zakat secara nasional; dan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ), yakni lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu BAZNAS.
Dengan demikian amil sekarang bukan lagi individu perorangan. Tetapi individu “lembaga” yang dalam fikih dikenal dengan istilah asy-syakhshiyah al-hukmiyyah dengan tugas-tugas yang ditetapkan UU tersebut sebagai berikut:
Pertama, perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; kedua, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; ketiga, pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan keempat, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
- Muallaf
Kajian ini memberi pengertian muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas. Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.
Definisi Gharim dan Ibnu Sabil
- Gharim
Kajian ini menggunakan al-ghaarimin dengan pengertian: orang yang memiliki hutang untuk keperluan yang baik. Baik untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum. Namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.” Ini berarti bahwa al-ghaarimin adalah orang-orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah keuangan atau finansial.
- Ibnu Sabil
Sesuai dengan pendapat-pendapat ulama di atas. Kajian ini menggunakan pengertian ibn sabil dengan “orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.” Ini berarti bahwa ibnu sabil adalah orang yang mengalami kemiskinan relatif dengan masalah ekonomi ringan, yakni masalah perbekalan.
Ashnaf Umum dan Publik
- Riqab
Berdasarkan pendapat ulama dan hukum internasional beserta kenyataan yang ada sekarang. Kajian ini menggunakan riqab dengan pengertian “orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan”. Ini berarti bahwa mereka adalah para korban perbudakan (lama) dan perbudakan modern; korban negara fasis dan rasis; korban konflik sosial; dan korban eksploitasi seksual dan ekonomi.
- Sabilillah
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat ulama di atas. Hakikat risalah Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam, kajian ini menggunakan sabilillah dengan pengertian “Jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan untuk mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (la khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa la hum yahzanun).”
Penyunting: Bukhari






























Leave a Reply