Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Relasi Menantu dan Mertua Telaah QS. An-Nisa’ Ayat 23

relasi menantu
Sumber: https://www.132healthwise.com/

Akhir-akhir ini publik dikejutkan dengan viralnya pegakuan seorang perempuan yang suaminya berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri. Perempuan asal Serang Provinsi Banten ini menggugat suaminya setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri. Perihal ini banyak menyita perhatian publik, pasalnya perselingkuhan yang terjadi di antara relasi menantu dan mertua merupakan hal yang sangat tidak wajar. Apalagi tahapan perselingkuhan itu sudah berada pada tahap perzinahan.

Relasi Menantu dan Mertua dalam Al-Qur’an

Lantas bagaimana pandangan Al-Qur’an terhadap relasi menantu dan mertua?. Sebagaimana hal ini telah Allah jelaskan dalam firman-Nya QS. An-Nisa’ Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’: 23)

Baca Juga  Surat Al-Mukminun 12: Penciptaan Manusia dari Saripati Tanah

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa mengenai ibu mertua (ibu istri) maka ia menjadi mahram bagi sang menantu, begitu ia melakukan akad nikah dengan putrinya walaupun ia belum atau tidak sampai mencampurinya. Sedangkan mengenai anaknya istri (anak tiri) maka ia menjadi mahram bila ia sudah mencampuri ibunya. Dan andaikata ia menceraikan ibunya sebelum dicampuri, maka halal baginya mengawini si anak tiri.

Penafsiran Ayat

Sementara ahli tafsir berpendapat bahwa kedudukan ibu mertua terhadap anak menantu sama dengan kedudukan anak tiri terhadap ayah tirinya. Pendapat ini didasarkan atas beberapa riwayat yang di antaranya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. tatkala ditanya tentang seorang yang hendak mengawini mertuanya setelah ia menceraikan istrinya (anak mertua itu sebelum ia mencampurinya, bolehkah ia melakukan itu? Ali bin Abi Thalib menjawab. “Kedudukan mertua dalam hal ini sama dengan kedudukan anak tiri.”

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Bassyar bahwa Zaid bin Tsabit berkata. “Jika seorang menceraikan istrinya sebelum ia mencampurinya maka ia, dapat mengawini ibu istri itu (mertuanya)”. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa anak tiri tidak menjadi mahram dikarenakan nikahnya sang ibu dengan ayah tiri. Namun ibu mertua menjadi mahram begitu sang anak dinikahi. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata, “Jika seorang menceraikan istrinya sebelum dicampuri, maka ibu istrinya (mertua) tidak halal baginya (menjadi mahram). Pendapat ini disetujui oleh keempat madzhab: Syafi’ie, Hahafi, Hambali dan Maliki dan ketujuh ahli fiqh. (Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, 2005)

***

Diriwayatkan oleh Ibnul Mutsanna dari Syuaib dari ayahnya, Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا نَكَحَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ أُمَّهَا دَخَلَ بالبنت أَولَمْ يَدْخُلُ فَإِذَا تَزَوَّجَ بِالأُم فَلَمْ يَدْخُلُ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا فَإِنْ شَاءَ تَزَوَّجَ الْإِبْنَةَ .

Baca Juga  Al-Baqarah 183: Siapa dan Bagaimanakah Umat Terdahulu Berupuasa?

Artinya: “Jika seorang pria menikahi seorang perempuan maka tidak halallah baginya mengawini ibunya (mertuanya) ia telah mencampuri istrinya itu atau belum. Dan jika ia mengawini sang ibu tetapi belum mencampurinya, maka jika mau ia dapat mengawini anak tirinya, setelah ia menceraikan ibunya”.

Wahbah Az-zuhaili dalam Tafsir Al-Munir juga menjelaskan bahwa para ulama mengambil dari ayat, “dan ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,” sebuah kaidah syariat, (العقد على البنات يحرم على الأمهات، والدخول بالأمهات يحرم البنات) yang artinya adalah, menikahi anak perempuan (meskipun belum menyetubuhinya) menjadikan ibu si anak perempuan tersebut (ibu mertua) menjadi Haram ia nikahi. Menikahi seorang wanita janda dan sudah menyetubuhinya, menjadi sebab anak perempuan si janda tersebut (anak perempuan tirinya) Haram ia nikahi. Jadi, ibunya istri (ibu mertua) Haram ia nikahi secara mutlak, baik ia sudah menyetubuhi si istri maupun belum. (Wahbah AZ-Zuhaili, Jilid 2, 2013).

Kesimpulan

Terkait relasi menantu dan mertua, dapat kita simpulkan bahwa menurut sebagian ulama, larangan menikahi ibu mertua berlaku semenjak akad nikah dilangsungkan. Berbeda dengan hukum anak tiri perempuan (rabibah), larangan menikahi ibu mertua tidak harus terjadinya hubungan seksual dengan istri. Jika hubungan seksual dengan istri itu telah terjadi, maka semua ulama sepakat bahwa hal itu menyebabkan ibu mertua tidak boleh dinikahi, termasuk ke dalam kategori ibu mertua adalah nenek dari istri, maupun dari pihak ibu maupun ayahnya.

Dalam hal ini ketika laki-laki telah menikahi istrinya maka mertuanya itu sudah menjadi mahram baginya, mahram disini dikategorikan sebagai mahram mu’abbad yaitu mahram yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Dan larangan untuk menikahi ini berdasarkan hubungan ikatan pernikahan yang disebut dengan mushaharah.

Penyunting: Ahmed Zaranggi

Baca Juga  Keragaman Makna "An-Nur" dalam Al-Qur'an