Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pola Asuh Anak yang Ideal Menurut Al-Qur’an

Pola Asuh
Gambar: Dok. Penulis

Pola asuh orang tua merupakan sikap atau tindakan orang tua kepada anak sebagai contoh dan hubungan dengan anak. Perlu juga diketahui bahwa pola asuh orang tua kepada anak ini dimulai dari bagaimana orang tua mengajarkan anak berakhlakul kharimah, berpendidikan, menjadikan anak yang baik dan taat kepada orang tua. Orang tua merupakan pendidikan awal anak dan metode pengasuhan dalam membentuk kepribadian anak.

Anak merupakan amanah dan anugrah dari Allah yang dititipkan lewat perantara orang tua. Lahirnya anak disebut dengan permata atau perhiasan yang mahal karena ketika orang tua bisa mengasuh dan mendidik anak dengan baik apalagi dalam hal kebaikan. Maka, akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Secara otomatis orang tua ini berhasil menjadikan anak tersebut sesuai amanah yang dititipkan Allah kepada orang tua.

Namun jika pola asuh orang tua kepada anak bertindak sebaliknya yang dimana orang tua tidak bisa mendidik anak dengan baik maka otomatis kehidupan mereka tidak bahagia baik didunia dan di akhirat.

***

Kedudukan anak dalam al-Qur’an disebut sebagai perhiasan hidup yang diman dikutip dalam surah Al-Kahfi ayat 46

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا ٤٦

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi (pahalanya) adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”

Dalam ayat lain juga disebutkan bahwa anak disebut sebagai “qurrota a’yun”. Artinya penyejuk mata dikutip dalam surah al-Furqan ayat 74

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا ٧٤

“Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”

Tidak hanya itu. Anak dan orang tua juga memiliki peran penting dalam Islam. Anak disebut sebagai amal orang tua yang di mana kelak ketika orang tuanya meninggal dunia pahalanya terus mengalir dan tidak akan pernah putus.

Baca Juga  Isyarat Ilmu Geologi dalam Persepektif Al-Qur’an

Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah bahwa, “Apabila manusia sudah meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali 3 perkara yang pahalanya akan terus mengalir walalupun sudah meninggal dunia. Yakni shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mau mendoakan orang tuanya”. (HR. Bukhari-Muslim)

***

Dalam mendidik anak ada macam pola asuh untuk menjadikan anak itu anak yang penurut dan patuh pada perintah orang tua. Di antaranya Imam Malik membagi pendidikan orang tua kepada anak itu menjadi 3 bagian; 7 tahun pertama manjakan anak, 7 tahun kedua dari usia ke 8-14 tahun memberi ketegasan kepada anak dalam pendidikan dan 7 tahun ketiga menjadikan anak itu seperti halnya teman sendiri. Baik teman ngobrol, teman curhat, teman main dan lain-lain

Syekh Fauzan dalam Laknatul Mustafid bi Syarb Kitab Al-Tauhid berkata bahwa memukul merupakan sarana pendidikan. Karena memukul merupakan sarana pendidikan yang aman dan sesuai dengan aturan agama. Namun, memukul dalam hal ini jika sudah memang benar dinyatakan bahwa anak itu bersalah maka boleh dilakukan.

Tetapi, jika tidak 100% bersalah maka tidak berhak memukul anak apalagi dengan pukulan yang sangat kuat sehingga membuat anak celaka. Maka, tidak diperkenankan untuk memukul. Apalagi di zaman sekarang banyak yang tidak sependapat dengan pernyataan tersebut dimana ketika seorang guru melakukan pemukulan terhadap anak. Pihak orang tua langsung dilaporkan ke polisi.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata bahwa pukulan dalam mendidik anak itu tidak boleh lebih dari 10x. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud  maksudnya yakni dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. Jika ada yang bertanya, “Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadis tersebut adalah jinayah?.”

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul istrinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadis ini.”

***

Jadi dari sabda Nabi tersebut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah memberikan kesimpulan dari pernyataan di atas. Bahwa memukul anak yang masih berusia tujuh tahun tidak diperkenankan. Terutama jika melebihi dari sepuluh kali pukulan. Kecuali jika anak sudah berusia sepuluh tahun lebih. Maka, diperkenankan memukul.

Baca Juga  Belajar Menjemput Hidayah Allah Melalui Al-Qur'an

Terkait pola asuh orang tua kepada anak banyak perbedaan metode orang tua dalam mendidik anak diantaranya:

  • Kasar dan Tegas

Orang tua seperti ini biasanya disebut strich parent. Yakni orang tua memberikan peraturan kepada anak hanya pada hal yang diperbolehkan oleh orang tuanya saja. Tidak boleh menyimpang.

  • Baik Hati dan Tegas

Metode pendidikan seperti ini cenderung membuat anak manja. Lemah dan bergantung sama orang tua dan sekitar.

  • Kasar dan Tidak Tegas

Metode seperti ini biasanya terjadi di kalangan keluarga yang tidak harmonis. Anak akan melakukan kemauannya sendiri. Sering terjadi kekerasan dalam kehidupannya.

  • Baik Hati dan Tegas

Metode yang seperti ini sangat jarang diterapkan. Metode ini membantu anak menjadi anak yang soleh dan berbakti kepda orang tua. Orang tua menjadikan anak sebagai teman ngobrol, bermain, curhat dan lain-lainnya.

***

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pola asuh atau metode orang tua dalam mendidik anak sangatlah penting mulai dari anak yang masih balita sampai dewasa. Mungkin dalam Islam tidak dijelaskan secara detail bagaimana orang tua mendidik anak. Namun, dalam Islam dijelaskan bagaimana selayaknya orang tua ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak.

Sejauh ini banyak ulama yang membagikan bagiaman cara mendidik anak dengan benar yang sesuai dengan aturan agama, kondisi dan situasi anak. Mulai dari umurnya para ulama’ menjelaskan lebih detail bahwa mulai dari umur sepuluh tahun anak diperkenankan untuk dipukul sebagai motivasi anak untuk melakukan hal-hal kebaikan.

Jika masih di bawah umur tujuh tahun anak tidak diperkenankan untuk dipukul lebih dari sepuluh kali. Maka didiklah anak menjadi orang yang baik, soleh dan berbakti. Selain bagus untuk anak, juga akan membawa pahala dan berkah kepada orang tua sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Bahwa perkara yang akan terus mengalir walaupun sudah meninggal salah satunya adalah anak yang berbakti dan mendoakan orang tua.

Baca Juga  Kisah Nabi Musa Sebagai Basis Perjuangan

Penyunting: Bukhari