Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai petunjuk dan pedoman bagi umat Islam. Melalui ayat-ayat yang keterangannya tegas dan ciri-cirinya jelas, Allah menetapkan bagi umat manusia pokok-pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerangkan jalan lurus yang harus mereka tempuh. Dalam hal ini Al-Qur’an dijadikan juga sebagai dasar hukum umat muslim dalam menjalani kehidupan di dunia dan mencapai kebahagiaan di akhirat kelak. Namun dapat kita ingat bahwa tidak semua ayat dalam Al-Qur’an dapat di fahami oleh sebagian orang muslim. Di dalam al-Qur’an terdapat ayat Muhkam dan Mutasyahabihat.
Muhkam dan Mutasyabihat
Ayat muhkam yaitu ayat yang mempunyai makna tunggal serta dapat dipahami maknanya oleh beberapa orang. Adapula ayat mutasyabihat yaitu ayat yang perlu untuk ditakwilkan agar dapat diketahui maksutnya. Untuk itu berikut adalah penjelasan lebih jelas mengenai ayat-ayat muhkam dan mutasyabihat serta perbedaan di antara keduanya.
Ada dua jenis ayat dalam Al-Quran. Muhkam adalah ayat-ayat yang jelas dan tegas makna dan bahasanya, sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang samar atau kabur makna dan membutuhkan penafsiran. Artikel ini juga menyebutkan berbagai pendapat dari ulama tentang definisi dan tujuan dari kedua jenis ayat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengajak umat Islam untuk berhati-hati ketika menafsirkan Al-Quran, terutama ayat-ayat mutasyabih.
Secara bahasa, term „Muhkam‟ dan „Mutasayabih‟ berasal dari bahasa Arab; يحكىٌ dan ّيرشات. Secara etimologis kata „muhkam‟ berasal dari „ihkam‟ yang menurut al-Zarqani mempunyai berbagai konotasi, namun mengacu pada satu pengertian, yaitu “al-man‟u (عًُان)” yang berarti mencegah, االير احكى artinya “membuat sesuatu itu menjadi kokoh dan tercegah dari kerusakan”. Pengertian serupa ini juga diakui dalam kamus bahasa Arab misalnya dalam Tartib al-Qamus al-Muhith. Dalam hubungan ini maka penetapan sanksi hukum, ialah menetapkan ketentuan-ketentuan, yang dengannya seseorang tercegah dari berbuat sesuatu di luar ketentuan tersebut dan ketentuan itu harus sesuatu yang jelas dan tegas.
Penjelasan ayat Muhkam dan Mutasyabihat
Penjelasan mengenai ayat muhkam dan mutasyabih, seperti yang terdapat pada firman Allah yang berbunyi
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ
“Dia-lah yang menurunkan Al kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, Padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”. (Q.S Ali Imran[3]: 7).
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat yang muhkam dan ayat-ayat yang mutasyabih. Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi tentang muhkam dan mutasyabih. Menurut ahl as-Sunnah, muhkam atau muhkamat adalah ayat yang bisa dilihat pesannya dengan gamblang atau dengan melalui ta’wil. Karena ayat yang di-ta’wil mengandung pengertian lebih dari satu kemungkinan.
Sedangkan mutasyabih atau mutasyabihat adalah ayat-ayat yang pengertiannya hanya diketahui oleh Allah swt. Ibnu Abbas berpendapat bahwasanya muhkam adalah ayat yang penakwilannya hanya mengandung satu makna. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang mengandung bermacam-macam pengertian. Subhi Shalih merangkum pendapat ulama dan menyimpulkan bahwasanya muhkam adalah ayat-ayat yang bermakna jelas. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang maknanya tidak jelas, dan untuk memastikan pengertiannya tidak ditemukan dalil yang kuat.
***
Upaya mencari jalan tengah antara ulama yang berbeda pendapat bahwa ayat mutasyabih tidak bisa ditakwilkan dengan ulama yang membolehkan takwil. Oleh raghib al Asfahani mengambil jalan tengah melalui pembagian ayat mutaysabih menjadi 3 bagian (al Saleh, 2002: 373). Pertama, lafadh atau ayat yang sama sekali tidak dapat diketahui hakikatnya. Kedua, ayat-ayat yang setiap orang bisa mengetahui isi kandungan memalui suatu penelitian yang dikaji. Ketiga, ayat mutsyabih yang hanya dapat diketahui oleh para ulama tertentu saja.
Tujuan adanya ayat muhkam dan mutasyabih ini agar setiap orang tidak keliru dalam memahami isi ayat dalam Al-Qur’an. Muhkam ialah ayat yang jelas arti dan maknanya, sedangkan mutasyabihat adalah ayat yang mengandung kesamaran dalam arti dan maknanya. Karena kesamarannya tersebut, para ulama berbeda pendapat apakah ayat-ayat tersebut dapat ditakwilkan atau dipahami maksut dan isinya oleh manusia atau tidak.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply