Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menelaah Lafal Sami’a dalam Surah Al-Mujadalah ayat 1

Sumber: https://www.banggabersarung.com/

Allah SWT mempunyai 99 asmaul husna (nama-nama baik). Salah satunya yaitu as-Sami’  (السَّمِيْعُ)yang berarti Maha mendengar. Sami’a artinya Allah Maha Mendengar segala sesuatu, baik yang keras maupun pelan, baik yang terang-terangan maupun yang rahasia. Allah mendengar segala doa hamba-Nya dan mengabulkan doa yang bersungguh-sungguh dan penuh harap kepada-Nya.

Makna Lafal Sami’a (سَمِعَ)           

Dalam kamus al-Ma’ani lafal sami’a (سَمِعَ) berarti “dia telah mendengar”. Sedangkan dalam kamus lisanul ‘Arab (سَمِعَ) memiliki arti “ السَّمْعُ: حِسُّ الأُذُنِ”.

Lafal sami’a dalam al-Qur’an terulang sebanyak dua kali, yaitu pada surah ali-‘Imran ayat 181 dan surah al-Mujadalah ayat 1.

لَّقَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَآءُ ۘ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا۟ وَقَتْلَهُمُ ٱلْأَنۢبِيَآءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا۟ عَذَابَ ٱلْحَرِيقِ

Artinya: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya”. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar”. (QS. ali-‘Imran: 181).

قَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Mujadalah: 1).

Kedua ayat tersebut terdapat lafal sami’a (سَمِعَ) yang kedua-duanya memiliki arti yang sama, yaitu Dia (Allah) telah mendengar. Pada pembahasan selanjutnya, akan dibahas mengenai munasabah dan penafsiran maupun kandungan dari salah satu surah yang terdapat lafal sami’a, yakni pada surah al-Mujadalah ayat 1.

Baca Juga  Keistimewaan Perempuan dalam Islam: Tinjauan Al-Quran

Munasabah Ayat (Surah al-Mujadalah ayat 1)

  • 2 ayat sebelumnya (surah al-Hadid ayat 28-29)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَءَامِنُوا۟ بِرَسُولِهِۦ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِن رَّحْمَتِهِۦ وَيَجْعَل لَّكُمْ نُورًا تَمْشُونَ بِهِۦ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hadid: 28)

لِّئَلَّا يَعْلَمَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ أَلَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّن فَضْلِ ٱللَّهِ ۙ وَأَنَّ ٱلْفَضْلَ بِيَدِ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيم

Artinya: “(Kami terangkan yang demikian itu) supaya ahli Kitab mengetahui bahwa mereka tiada mendapat sedikitpun akan karunia Allah (jika mereka tidak beriman kepada Muhammad), dan bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. al-Hadid: 29).

  • 2 ayat setelahnya (surah al-Mujadalah ayat 2-3)

ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. al-Mujadalah: 2).

وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Baca Juga  Memaknai Kembali Istilah "Tafsir Al-Qur'an"

Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mujadalah: 3).

***

Awal surah al-Mujadalah memiliki munasabah surah dengan akhir surah al-Hadid. Pada akhir surah al-Hadid, dijelaskan tentang keutamaan Allah. Keutamaan Allah SWT tersebut dikemukakan di awal surah al-Mujadalah, bahwa Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.

Begitupun dengan ayat setelahnya (ayat 2-3) juga memiliki hubungan dengan ayat pertama. Ayat 1-2 memperingatkan kepada para suami untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti yang diketahui, KDRT dalam beberapa kasus terakhir memang menjadi “momok” bagi perempuan. Kekerasan tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga perasaan (psikis). Pernyataan zihar adalah salah satu kekerasan terhadap psikis seorang istri. Lalu, pada ayat ke-3 Allah juga menjelaskan hukuman bagi suami yang menjatuhkan zihar kepada istrinya. Dan diwajibkan untuk bertaubat, sebelum kembali (rujuk).

Penafsiran Surah al-Mujadalah Ayat 1

Dalam tafsir Taysir al-Karim al-Rahman karangan syaikh ‘Abdurrahman ibn Nasir as-Sa’di yang berbahasa Arab, menafsirkan surah al-Mujadalah ayat 1 sebagai berikut:

أي: تخاطبكم فيما بينكم. (إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيْعٌ) لجميع الأصوات في جميع الأوقات على تفنن الحاجات. (بَصِيْرٌ) يبصر دبيب النملة السوداء على الضحرة الصماء في الليلة الظلماء.

وهذا إخبار عن كمال سمعه وبصره، وإحاطتهما بالأمور الدقيقة و الجليلة. وفي ضمن ذلك الإشارة بأن ٱللَّهَ تعالى سيزيل شكوها ويرفع بلوها، ولهذا ذكر حكمها، وحكم غيرها على وجه العموم، فقال…

Pada ayat ini (al-Mujadalah ayat 1) menjelaskan bahwa Allah SWT telah mendengar pengaduan seorang perempuan yang diajukan kepada Rasulullah mengenai suaminya. Karena itu, Allah menurunkan hukum yang dapat melepaskan perempuan tersebut dari masalah yang dihadapinya dan mengembalikan anak-anaknya ke dalam pangkuannya.

Baca Juga  Tafsir Al-Baqarah 261-263 dan Ali Imran 92: Mengenal Wakaf Produktif

Aisyah pernah berkata: “saya mendengar pembicaraan perempuan yang mengadukan masalah rumah tangganya kepada Rasulullah. Dia berada dikamarku menyampaikan ‘Ya Rasulallah, sejak mudaku hingga tua, aku telah melayani suamiku dengan sebaik-baiknya. Apakah pantas sesudah aku berusia lanjut, sesudah tidak beranak lagi, dia menjatuhkan zihar kepadaku?’ ‘Wahai Tuhanku! Kepadamu aku mengadukan masalah ini’. Kemudian turunlah ayat ini (al-Mujadalah ayat 1).

***

Perempuan yang mengadukan suaminya itu adalah Khaulah bin Tsa’labah dan suaminya bernama Aus bin Shamit, saudara Ubadah bin Shamit. Adapun sebabnya Aus menjadi berang sehingga menjatuhkan zihar kepada isterinya, karena isterinya pernah menolak keinginannya, dan Au situ seorang lelaki yang memang kadangkala agak kurang waras pikirannya.

Salah satu cara talak pada masa jahiliyah adalah zihar, yaitu seorang suami mengatakan kepada isterinya: “Kamu itu, bagiku sama dengan punggung ibuku.” Maka dengan itu isterinya menjadi haram digauli sebagai isteri.

Setelah Khaulah mendengar ucapan zihar dari suaminya, dia langsung menjumpai Rasulullah untuk bertanya. Kemudian Rasulullah SAW berkata: “Kamu telah haram untuknya.” Sahut Khaulah: “Demi Allah suamiku tidak pernah menyebut kata talak. Aku adukan masalahku ini kepada Allah.” Nabi tetap mengatakan “Ya, dia tidak boleh lagi mendekatimu.” Kemudian Khaulah terus-menerus meminta perhatian Rasulullah dan menghendaki suatu penyelesaian yang menguntungkan. Maka turunlah ayat berikutnya (al-Mujadalah ayat 2).

Wallahu a’lam.

Editor: An-Najmi