Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Larangan Menyembunyikan Ilmu dalam QS. Al-Baqarah:159-160

Menyembunyikan Ilmu
Sumber: sonora.id

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang memuat berbagai ajaran fundamental, mulai dari akidah, ibadah, akhlak, muamalah, hingga hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia. Salah satu ayat hukum yang menyoroti aspek moral terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 159-160. Ayat ini mengecam orang-orang yang menyembunyikan keterangan dan petunjuk Allah setelah penjelasan diturunkan, serta menyebutkan laknat bagi mereka. Namun, Allah juga membuka pintu taubat bagi orang yang memperbaiki diri dan kembali menyampaikan kebenaran.

Kajian ini menitikberatkan pada analisis komparatif penafsiran para mufasir, khususnya al-Qurṭubī dan al-Jaṣṣāṣ, dalam memahami ayat ini. Kedua ulama besar tersebut sama-sama menekankan pentingnya tanggung jawab ilmiah, tetapi dengan pendekatan metodologis yang berbeda.

Larangan Menyembunyikan Ilmu

Secara bahasa, menyembunyikan berarti menutup atau menghalangi sesuatu agar tidak diketahui.[1] Dalam istilah Islam, dikenal istilah kitman al-‘ilm, yaitu tindakan enggan menyampaikan ilmu kepada orang yang memperlukan. Menyembunyikan ilmu tidak sebatas menolak menjawab pertanyaan, tetapi juga bisa berupa penghapusan informasi, penyamaran kebenaran, atau penyampaian jawaban palsu. Beberapa indikator seseorang dianggap menyembunyikan ilmu antara lain: enggan menjelaskan kebenaran secara jujur, tidak mau berbagi pengetahuan meskipun banyak yang membutuhkannya, dan menutup-nutupi informasi yang seharusnya disampaikan.[2]Hal ini termasuk dosa besar karena menghambat penyebaran kebenaran dan kemajuan umat.

QS. Al-Baqarah [2]:159 menegaskan bahwa orang yang menyembunyikan ilmu mendapat laknat Allah dan seluruh makhluk. Ayat ini menggambarkan dua kelompok. Pertama, ahli agama yang mengetahui kebenaran tetapi enggan menyampaikannya, seperti rahib Yahudi dan Nasrani, serta berlaku pula bagi ulama Islam. Kedua, mereka yang sempat menyembunyikan ilmu, lalu bertaubat dan menyebarkannya kembali, sehingga Allah mengampuni kesalahan mereka karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]

Baca Juga  Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 4-5: Percaya Kepada Nabi Muhammad

Hadis Nabi Saw. riwayat Abū Dāwūd menegaskan bahwa orang yang ditanya tentang ilmu lalu menyembunyikannya, akan dikekang dengan api neraka di hari kiamat. Ini menjadi bukti kerasnya ancaman bagi penyembunyi ilmu agama.[4] Rasulullah juga mengibaratkan orang yang menyembunyikan ilmu dengan orang yang menimbun harta tetapi enggan mengeluarkan zakatnya. Ilmu yang tidak disebarkan justru akan membebani pemiliknya, sebagaimana harta yang tidak dizakati akan membawa azab. Dengan demikian, menyampaikan ilmu merupakan sedekah yang pahalanya terus mengalir.[5]

Analisis Komparatif Tafsir Ahkam: 2 Perspektif ‘Menyembunyikan Ilmu’

Al-Qurṭubī dalam tafsir al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan ilmu berlaku umum bagi seluruh umat Islam, bukan hanya ahli kitab. Menurutnya, siapa pun yang menyembunyikan ilmu agama tergolong orang yang mendapat laknat. Ia mendasarkan tafsirnya pada hadis riwayat Ibn Mājah yang menyebut bahwa orang yang ditanya tentang ilmu agama lalu menyembunyikannya akan dihukum di hari kiamat dengan cemeti dari api.

Oleh karena itu, al-Qurṭubī menegaskan bahwa menyampaikan ilmu adalah kewajiban mutlak. Namun, beliau memberikan pengecualian: tidak semua jenis ilmu wajib disampaikan kepada khalayak umum. Ilmu tertentu, seperti filsafat atau logika yang sulit dipahami orang awam, bisa disimpan agar tidak menimbulkan fitnah. Kendati demikian, ia tetap menekankan kewajiban utama seorang alim untuk menyampaikan kebenaran syar’i.[6]

Al-Jaṣṣāṣ, dalam Aḥkām al-Qur’ān, menafsirkan ayat ini dengan pendekatan yang lebih kontekstual. Menurutnya, kewajiban menyampaikan ilmu tidak berlaku secara mutlak, melainkan menyesuaikan kondisi dan kesiapan audiens. Ia mengutip contoh dari para sahabat, seperti Abu Bakar dan Umar, yang tidak selalu meriwayatkan hadis Nabi, kecuali pada kondisi mendesak.

Menurut al-Jaṣṣāṣ, mereka bersikap hati-hati agar ilmu tidak disalahgunakan atau menimbulkan salah paham. Ibn al-‘Arabi menambahkan bahwa ulama terkadang menahan sebagian ilmu karena khawatir timbul fitnah bila disampaikan di waktu yang belum tepat. Namun, jika kesempatan sudah terbuka dan ia tetap menahannya, maka ia berdosa. Dengan demikian, al-Jaṣṣāṣ menekankan prinsip maslahat dan kesiapan dalam menyampaikan ilmu.[7]

Baca Juga  Apakah Rasulullah Menafsirkan Seluruh Ayat Al-Quran? Berikut Penjelasannya!

Kedua mufassir sepakat bahwa menyembunyikan ilmu agama adalah dosa besar. Namus terdapat perbedaan. Al-Qurṭubī menekankan kewajiban mutlak menyampaikan ilmu sebagai bentuk tanggung jawab syar’i. Sedangkan al-Jaṣṣāṣ menekankan bahwa kewajiban tersebut bersifat kondisional, bergantung pada kesiapan penerima dan potensi maslahat. Perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan metodologis: al-Qurṭubī lebih normatif dan legalistik, sedangkan al-Jaṣṣāṣ lebih fiqhiyah dan pragmatis.

Relevansi Kontemporer: Antara Ilmu dan Informasi

Pesan QS. Al-Baqarah 159–160 memiliki makna mendalam dalam kehidupan modern. Di era informasi, tantangan utama bukan hanya penyembunyian ilmu, tetapi juga penyebaran informasi yang salah atau manipulatif. Fenomena hoaks, misinformasi, dan eksploitasi ilmu untuk kepentingan duniawi dapat dipandang sebagai bentuk modern dari kitmān al-‘ilm. Dalam konteks akademik, peneliti dan pendidik memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan hasil riset dengan jujur. Menyembunyikan data atau memanipulasi hasil penelitian sama saja dengan mengkhianati amanah ilmiah.

Dalam dakwah, penyampaian ilmu juga harus memperhatikan kondisi masyarakat. Jika dilakukan secara serampangan, ilmu bisa menimbulkan salah paham atau fitnah. Hal ini sejalan dengan pandangan al-Jaṣṣāṣ. Namun, penundaan penyampaian ilmu karena kepentingan pribadi tetap tercela, sebagaimana diingatkan al-Qurṭubī. Dengan demikian, pesan utama dari ayat ini adalah keseimbangan antara keterbukaan ilmiah dan kebijaksanaan dalam penyampaian.

Kesimpulan

QS. Al-Baqarah ayat 159–160 menegaskan larangan keras menyembunyikan ilmu agama, ancaman laknat bagi pelakunya, serta janji ampunan bagi mereka yang bertaubat. Al-Qurṭubī menafsirkan ayat ini sebagai kewajiban mutlak menyampaikan ilmu, sedangkan al-Jaṣṣāṣ menekankan aspek kontekstual: kewajiban berlaku ketika kondisi dan audiens sudah siap. Meski berbeda, keduanya sepakat bahwa menyembunyikan ilmu tanpa alasan syar’i adalah dosa besar. Di era modern, ayat ini relevan sebagai pedoman bagi akademisi, pendidik, dan dai agar tidak menahan kebenaran atau memanipulasi ilmu. Ilmu harus disebarkan dengan jujur, ikhlas, dan bijaksana demi kemajuan umat.

Baca Juga  Mengenal 3 Ragam Tanda Keberadaan Allah

Bahan Bacaan

[1] Dendy Sugono, Kamus Bahasa Indonesia,(Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008), h. 1304.

[2] Asep Subhi, 101 Dosa-Dosa Besar,(Jakarta: QultumMedia, 2004), h. 19-20.

[3] M. Noor Harisudin, Tafsir Ahkam I,(Surabaya: Pustaka Radja, 2015), h. 2-4.

[4] Sulayman ibn al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud, (Beirut: al-Maktabah al-’Ashriyyah, t.th.), Jilid 3, h. 321.

[5] Zakiy al-dīn Abdul Azīm al-Mundzirī, Al-Taghrib wa Tarhib min al-Hadith al-Sharif,(Beirut: Dar al Fikr, 1993). Jilid 1, h. 71.

[6] al-Qurṭubī, Tafsir al-Qurtubi, (Jakarta: Pustaka Azzam, t.th), h. 428-429.

[7] al-Jaṣṣāṣ, Tafsir Ahkam Al-Qur’an, (Beirut: Ihya al-Turats, 1984). Jilid 1, h. 124.

Penyunting: Tim Redaksi Tajdeed ID