Al-Quran Berbicara tentang Khitbah
Al-Quran membolehkan meminang (khitbah) perempuan yang dalam ‘iddah dengan cara sindiran, misalnya dengan ucapan; “Engkau ini seorang yang cantik, engkau seorang perempuan saleh, engkau ini seorang perempuan dermawan, dsb.
Dalam suatu hadis, Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Sulaiman dari bibinya (Sukainah binti Handhalah). Ia berkata: “Abu Ja’far, Muhammad bin Ali pernah masuk ke rumahku, saat aku masih dalam ‘iddah. Lalu ia berkata: Aku ini orang yang engkau tahu betul akan kekerabatanku dengan Rasulullah Saw. Dan hak nenekku Ali serta jejakku dalam Islam, lalu aku berkata: Semoga Allah mengampunimu, hai Abu Ja’far. Apakah engkau hendak meminangku (khitbah) padahal aku masih dalam ‘iddah dan (apakah) engkau mau mendapat siksa?
Abu Ja’far lalu menjawab: Aku sudah berbuat? Aku kan hanya memberitahumu akan kekerabatanku dengan Rasulullah serta kedudukanku (dalam keluarga). Bukankah Rasulullah juga pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika Abu Salamah meninggal dunia; dan Rasulullah sendiri terus menyebut-nyebutkan kepadanya akan kedudukannya di sisi Allah. Sedangkan dia bertanggung jawab atas dirinya, sehingga bekas tikar melekat pada dirinya, namun yang demikian itu tidak dinamakan meminang”.
Perspektif Tafsir Al-Mishbah tentang Masa ‘Iddah
Setelah ayat yang lalu menguraikan masa tunggu bagi wanita, dengan larangan kawin; maka pada 235 ini terdapat penjelasan batas-batas dalam konteks perkawinan.
Kepada para pria yang ingin kawin, terdapat tuntutan berikut. Yakni tidak ada dosa bagi kamu meminang (khitbah) wanita-wanita yang telah bercerai dengan suaminya dengan perceraian yang bersifat bain; yakni yang telah putus hak bekas suaminya untuk rujuk kepadanya kecuali dengan akad nikah baru sesuai syarat-syaratnya.
Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu pada saat masa tunggu (‘iddah) mereka. Dengan syarat pinangan itu disampaikan dengan sindiran. Yaitu tidak tegas dan terang-terangan menyebut maksud menikahinya.
Sindiran antara lain dengan menyatakan “Mudah-mudahan saya mendapat jodoh yang baik”. Rasul saw ketika meminang Ummu Salamah dengan sindiran, berkata kepadanya: “Anda telah mengetahui bahwa saya adalah Rasulullah dan pilihan-Nya, dan Anda pun telah mengetahui kedudukan saya di tengah masyarakat”.
Kalau tidak berdosa untuk meminang dengan sindiran pada masa ‘iddah, maka itu berarti berdosa meminang (khitbah) wanita yang perceraiannya bersifat bain dengan terang-terangan, dan berdosa pula meminang wanita-wanita yang percerainnya bersifat raj’i. Ini karena wanita-wanita yang dicerai raj’i itu masih dalam status dapat dirujuk oleh suaminya; sehingga meminangnya, baik sindiran maupun terang-terangan dapat berkesan di hati mereka yang pada gilirannya dapat berdampak negatif dalam kehidupan rumah tangga jika ternyata suaminya rujuk kepadanya.
Terhadap wanita yang dicerai wafat suaminya dan sedang dalam masa ‘iddah tidak juga diperkenankan untuk dipinang secara terang-terangan, baik langsung maupun tidak, karena wanita-wanita itu dituntut untuk berkabung, sedangkan perkawinan adalah suatu kegemberiaan.
***
Setelah membenarkan sindiran, membenarkan juga menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hati. Allah mengetahui detak-detik hati manusia, mengetahui pula bahwa kecenderungan kepala lawan seks adalah naluri yang terbawa sejak lahir; dorongan yang sukar terbendung setelah dewasa.
Membicarakan kecantikan atau kelemah-lembutan wanita adalah sesuatu yang sulit terbendung juga, apalagi jika hati telah jatuh cinta kepadanya. Karena itu, lanjut ayat tersebut, tidak ada dosa juga menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hati kamu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.
Demikianlah tuntunan Islam sangat realistis. Ia mengakui naluri dan tidak memasungnya, membenarkan bisikan hati dan tidak melarangnya. Hanya saja agar desakan cinta dan keinginan itu tidak berakibat negatif, maka terdapat batas. Yaitu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, misalnya dengan memintanya untuk tidak kawin selain denganmu, atau mengucapkan kata-kata yang kamu malu atau dinilai buruk oleh agama dan adat mengucapkannya dihadapan umum.
Jangan juga melakukan sesuatu yang melanggar agama dan kamu rahasiakan, yakni berzina dengan mengandalkan bukan setelah masa ‘iddah berlaku kalian akan hidup sebagai suami isteri.
Ayat ini tidak secara mutlak melarang para pria mengucapkan sesuatu kepada wanita-wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah, tetapi kalau ingin mengucapkan kata-kata kepadanya, ucapkanlah kata-kata yang ma’ruf, sopan, dan terhormat, sesuai dengan tuntunan agama, yakni sindiran yang baik.
Selengkapnya dapat dibaca di sini
Penyunting: Bukhari


























Leave a Reply