Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kajian Al-Quran: Bolehkah Perempuan Melamar Seorang Pria?

Perempuan Melamar
Gambar: republika.co.id

Viral sebuah video yang cukup menjadi buah bibir dikalangan grassroot (akar rumput). Mengenai pihak keluarga perempuan yang melamar seorang laki-laki. Dalam hal ini, pihak keluarga perempuan melamar dengan memberikan mahar yang bisa dibilang cukup fantastis, yaitu berupa uang sebanyak 500 juta, dua ekor sapi, berikut dua ratus rak telur.

Kejadian yang menggemparkan dunia jagat maya tersebut, berlangsung prosesi lamarannya di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroin, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Senin 22 November 2021.

Terlepas dari hal di atas, pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia), memberikan sebuah tanggapan, sebagai berikut, ‘’Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat sholat’’, pungkas Sekertaris MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakri saat dikonfirmasi di Makassar, Jum’at (26/11/2021) dikutip dari ANTARA. (Gautama, 2021)

Pandangan Islam Terhadap Perempuan yang Melamar

Rekam jejak dinamika sejarah dunia Islam sendiri, kaitannya dengan konteks kejadian viral tersebut, tak sedikit berbeda daripada tempo dulu. Dalam hal ini, mengenai pihak keluarga perempuan yang melamar seorang laki-laki yang salih, yang pernah terjadi pada keluarga Nabi Syu’aib AS, yang menawarkan salah seorang puterinya kepada Nabi Musa AS.

Kedua gadis tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, bernama Hafuriya dan Layya (Az-Zuhaili, 2013) hlm.370. Berikut ulasan ringkasnya:

            قَالَ اِنِّيْ اُرِيْدُ اَنْ اُنكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هَتَيْنِ عَلى اَنْ تَاْجُرَنِيْ ثمَنِيَ حِجَجٍ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَآاُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِيْ اِنْ شَآءَ االلهُ مِنَ الصَّلِحِيْنَ

‘’Orang itu berkata; ‘’Sesungguhnya aku berkeinginan akan menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua gadisku sebagai imbalan kamu membantuku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakan sampai sepuluh tahun, hal itu terserah kepadamu. Aku tidak berkeinginan mempersulit kamu. Kelak kamu akan mendapatiku, ‘’insyaallah’’ dari orang-orang shaleh.’’ QS.Al-Qashash [28]: 27

Menarik memang menyelami serta mengkaji ayat ini. Di tengah dekadensi moral anak bangsa. Maka wajar saja, serta diperbolehkan bagi pihak keluarga perempuan, melamar seorang laki-laki salih yang baik akhlaknya layaknya Nabi Musa AS.

Baca Juga  Makna Filosofis Merah Delima dalam Al-Qur’an

Sebagaimana pada tulisan sebelumnya, pada surah al-Qashash ayat 26, bahwa gadis puteri Nabi Syu’aib tersebut menceritakan akhlakul karimah yang baik dari sosok Nabi Musa AS, pertama, membantu puteri Nabi Syu’aib dalam mengambil air sumur, berikut menggeserkan batu besar di atasnya, kedua, amanah dalam menjaga pandangan (gadhul bashor).

Hal tersebut terlukiskan dari sikap Nabi Musa AS seketika angin berhembus cukup amat kencang. Sehingga secara tidak sengaja betis tubuh puteri Nabi Syu’aib tersingkap. Secara gadis tersebut berperan sebagai pemandu arah pulang menuju Nabi Syu’aib AS yang berjalan di muka. Oleh karenanya Nabi Musa AS pun, meminta gadis tersebut berjalan dibelakang Nabi Musa AS. (az-Zuhaili, 2013)hlm.370

Umar bin Khattab dan Anaknya Hafshah

Kisah yang disebutkan di atas, mengingatkan penulis sendiri, terhadap Sayyidina Umar bin Khattab yang pernah mengemukakan anak gadisnya, yang bernama Hafshah kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq dan juga Utsman bin Affan. Di sisi lain, Teungku Muhammad Hasby Ash-Shidiqiey, menuturkan bahwa peristiwa tersebut menjadi dalil kebolehan bagi seorang wali dari pihak gadis perempuan, untuk mengemukakan putrinya kepada seseorang yang disukai oleh anak gadisnya tersebut. (Ashiddieqy, 2000, hlm.3059)

Dalam ayat ini, dijelaskan perihal sekelumit peristiwa antara Nabi Syu’aib AS dan Nabi Musa AS. Nabi Syu’aib AS berazam ingin menikahkan salah seorang putrinya yang masih gadis dengan Nabi Musa AS. Berikut dengan mengajukan syarat-syarat kepada Nabi Musa AS, yaitu untuk mengurus kambing-kambingnya selama kurun waktu delapan tahun, dan atau sepuluh tahun. Nabi Musa AS pun, menyanggupi persyaratan tersebut dengan sebaik-baiknya.  (Ashiddieqy, 2000, hlm.3060). Wallahua’lam

Penyunting: Bukhari