Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Indonesia: Perspektif Ibnu Asyur

Amar Makruf Nahi Mungkar
Sumber: pinterest.com

Konsep amar makruf nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam Islam yang telah disebutkan secara berulang dalam Al-Qur’an. Kata ma’ruf dengan seluruh derivasinya ditemukan sebanyak 71 kali (Muhammad Fuad Abd al-Baqi, tt: 582-583), sedangkan kata munkar dengan berbagai derivasinya ditemukan sebanyak 37 kali (al-Baqi: 889). Dari kata-kata tersebut, rangkaian diksi amar makruf dan nahi mungkar berjumlah sembilan pada beberapa surat dan ayat. Prinsip ini telah menjadi landasan gerakan dakwah dan reformasi sosial dalam masyarakat Islam, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadikan istilah amar makruf nahi mungkar sebagai dasar perjuangan yang tercantum pada Pasal 7 AD/ART dan merumuskannya pada muktamar NU ke-28 di Yogyakarta (Imam Ghazali Said, 2004: 74). Demikian pula organisasi Muhammadiyah menjadikan pelaksanaan prinsip tersebut sebagai dasar pergerakan organisasinya sejak berdirinya pada tahun 1912. Berbeda dari pendirian kaum muktazilah yang menempatkan term amar ma’ruf nahi munkar sebagai doktrin teologi, Muhammadiyah menempatkannya sebagai doktrin aksi. Di ranah Muhammadiyah, organisasi ini menyebut Implementasi prinsip tersebut dengan cara damai dan moderat sebagai dakwah.

Amar Makruf Nahi Munkar pada Tafsir Ibnu Asyur

Dalam memahami konsep Amar Makruf Nahi Munkar secara lebih mendalam, pemikiran Ibnu Asyur dalam tafsirnya memberikan kontribusi signifikan, terutama dalam penafsirannya terhadap QS. Ali Imran ayat 104. Allah berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang berdakwah (menyeru) kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang beruntung”. Menurut Ibnu Asyur, ayat ini merupakan kelanjutan dari pesan Allah kepada umat Islam untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai (Muhammad al-Thahir Ibn ‘Ashur, 1984: 37).

Baca Juga  Abduh: Membumikan Al-Qur’an di Tengah Dinamika Sosial

Dalam penafsirannya, Ibnu Asyur memberikan beberapa poin penting. Pertama, beliau menjelaskan bahwa huruf “min” dalam kata “minkum” bermakna “sebagian” (tab’idhiyah), bukan untuk penjelasan (bayaniyah). Interpretasi ini menunjukkan bahwa kewajiban dakwah, amar makruf, dan nahi mungkar adalah fardu kifayah (kewajiban kolektif), bukan fardu ain (kewajiban individual).

Kedua, Ibnu Asyur memaknai kata “ummah” dalam ayat tersebut sebagai sekelompok orang yang memiliki tujuan sama dan saling bekerja sama. Beliau menekankan bahwa kelompok ini haruslah yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam bidang dakwah (Ibn ‘Ashur: 38-39.). Pemahaman ini memberikan dasar bahwa pelaksana amar makruf nahi mungkar haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai.

***

Ketiga, Ibnu Asyur melakukan pembedaan antara istilah “al-khayr”, “al-ma’ruf”, dan “al-munkar”. Al-khayr diartikan sebagai kebaikan dalam pengertian umum yang mencakup akidah yang benar dan petunjuk Islam secara komprehensif. Sementara al-ma’ruf adalah perbuatan baik yang telah dikenal dan diakui nilai kebaikannya dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam. Adapun al-munkar merupakan segala perbuatan yang tertolak, tidak tersebut sebagai nilai-nilai Islam, serta bertentangan dengan fitrah manusia yang sehat.

Selain itu, Ibnu Asyur juga menjelaskan bahwa urutan dalam ayat ini (mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang makruf, mencegah yang mungkar) memiliki hikmah tersendiri. Urutan ini mencerminkan tahapan dalam dakwah. Pertama, mengajak pada prinsip-prinsip dasar Islam, kemudian mendorong kebaikan spesifik, dan terakhir mencegah keburukan. Beliau juga menekankan bahwa frasa “dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” menunjukkan keistimewaan orang-orang yang melaksanakan tugas dakwah ini, dengan penggunaan uslub (red: gaya bahasa) hashr (pembatasan) yang menunjukkan kesempurnaan keberuntungan mereka (Ibn ‘Ashur: 41).

Implikasi Sosial Amar Makruf Nahi Mungkar

Dari segi implikasi sosial, Ibnu Asyur menyatakan bahwa amar makruf nahi mungkar merupakan jaminan untuk menjaga kesehatan sosial masyarakat Islam dan berperan sebagai sistem kontrol yang mencegah penyimpangan dari nilai-nilai Islam (Ibn ‘Ashur: 42). Pandangan ini menunjukkan fungsi sosial dari konsep tersebut dalam membangun masyarakat yang berakhlak.

Baca Juga  Memberangus Mitos Menyemai Maslahat (1)

Mengenai metode penerapan konsep di atas, Al-Qur’an telah memberikan petunjuk dalam QS. An-Nahl ayat 125 yang menggariskan tiga pendekatan utama. Ketiganya adalah al-hikmah (kebijaksanaan), al-mau’izhah al-hasanah (nasihat yang baik), dan al-mujadalah billati hiya ahsan (perdebatan dengan cara yang terbaik). Pendekatan al-hikmah menekankan pentingnya menggunakan cara yang bijaksana dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi objek dakwah. Al-mau’izhah al-hasanah mengajarkan untuk memberikan nasihat dengan cara yang baik dan tidak menggurui. Sementara al-mujadalah billati hiya ahsan mendorong untuk melakukan dialog dan diskusi dengan cara yang santun dan beradab.

Implementasi Amar Makruf Nahi Mungkar di Indonesia

Implementasi efektif dari amar makruf nahi mungkar juga memerlukan beberapa persyaratan bagi pelaksananya. Pertama, pengetahuan yang memadai untuk membedakan antara yang makruf dan yang mungkar. Kedua, sikap ramah dan lemah lembut dalam menyampaikan pesan. Ketiga, keadilan dalam menilai dan menyikapi objek dakwah. Keempat, kesabaran dalam menjalankan tugas. Kelima, kesediaan berkorban, baik waktu, tenaga, pikiran, maupun harta.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang modern dan plural, implementasi konsep tersebut perlu mempertimbangkan beberapa langkah strategis. M. Quraish Shihab menyebutkan perlunya penguatan iman untuk mempertebal dan memperkokoh keimanan kaum muslimin. Hal tersebut dapat menjaga umat dari pengaruh-pengaruh negatif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan lebih luas lagi, prinsip ini melindungi kita dari paham-paham yang membahayakan negara, bangsa, dan agama. (M. Quraish Shihab, 1994: 392-393).

Selain itu, perlu adanya upaya peningkatan kualitas hidup umat dengan mendorong mereka untuk menyadari bahwa agama mewajibkan adanya usaha untuk menjadikan hari esok lebih cerah dari hari ini. Tidak kalah pentingnya adalah pembinaan akhlak umat Islam, sehingga memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara, yang pada akhirnya dapat mewujudkan etos kerja dan ukhuwah islamiyah dalam rangka mewujudkan kerukunan beragama.

Baca Juga  Maslahat dan Madarat Sound Horeg dalam Bingkai Tafsir Maqasidi

Dengan memahami makna dan metode penerapan amar ma’ruf nahi munkar dari perspektif Ibnu Asyur dan mengontekstualisasikannya dalam masyarakat Indonesia yang modern, diharapkan prinsip fundamental ini dapat tetap menjadi pendorong reformasi sosial yang efektif dan humanis sesuai dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Editor: Dzaki Kusumaning SM