Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kajian Ayat Darah Haid Perempuan Prespektif Tafsir Nusantara

Sumber: istockphoto.com

Haid adalah adalah darah yang keluar dari rahim wanita dalam jangka waktu tertentu. Haid bukanlah karena disebabkan penyakit tetapi sebagai keadaan kebiasaan bagi wanita dewasa yang normal. Waktu keberlangsungan haid yang dialami wanita pun berbeda-beda, juga tanda-tanda yang dialaminya.

Ketika haid ada yang merasakan sakit di bagian pinngul atau normal (tidak merasa sakit), ada yang didahului dengan lendir kuning kecokelatan sebelum mengeluarkan darah haid, juga ada yang keluar langsung berwarna darah merah yang kental. Maka ketika mengalami tanda-tanda tersebut wanita yang sudah pubertas harus mengetahui akan posisinya sebagai wanita yang haid. Serta harus memahami pula amalan yang terlarang untuknya.

Adapun ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang haid hanya terdapat pada Q.S al-Baqarah ayat 222 dan 223. Juga lafad yang mengandung makna haid sebenarnya disebutkan juga dalam Q.S al-Nur ayat 60 dan Q.S al-Thalaq ayat 4, tetapi kedua ayat tersebut tidak menyinggung masalah haid secara terperinci, melainkan pada penjelasan wanita yang tua pada Q.S al-Nur ayat 60, dan penjelasan masa iddah pada Q.S al-Thalaq ayat 4.

Haid Prespektif Tafsir Al-Ibriz, Al-Misbah, dan Al-Azhar

Adapun ayat al-Qur’an yang menyinggung terhadap masalah haid adalah pada Q.S al-Baqarah ayat 222-223 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ. نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Baca Juga  Adakah Kehilangan Dalam Islam? Bagaimana Cara Memaknainya?

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (222). Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (223)

Pada penjelasan Tafsir Al-Ibriz bahwa makna haid di sini diartikan dengan suatu yang kotor. Sehingga para suami agar menyingkirkan para istri yang sedang haid. Serta tidak melakukan hubungan jimak sampai pada  masa sucinya (terbebas dari haid). Maka apabila para istri telah suci, para suami diperbolehkan untuk mengumpulinya.

Kemudian pada ayat berikutnya menjelaskan agar para suami mengumpuli para istrinya kembali (ketika tidak haid), karena para istri adalah laksana sawah bagi para suami. Serta ketika hendak berjimak supaya membaca basmalah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar tetap melakukan amal shalih serta agar tetap ingat kepada Allah S.W.T

***

Sedangkan pada penjelasan Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab lafadz mahidh diartikan sebagai tempat atau waktu haid. Selain itu, makana haid di tafsir Al-Misbah diartikan dengan gangguan, dalam artian, haid mengakibatkan gangguan terhadap fisik dan psikis wanita maupun pria. Secara fisik, dengan keluarnya darah haid mengganggu jasmani perempuan. Di mana rasa sakit seringkali melilit perutnya akibat rahim berkontraksi.

Baca Juga  Memahami Penyebutkan Kata Hayyu dalam Al-Qur'an

Selain itu, kedatangan haid juga mengakibatkan nafsu seksual wanita menurun dan emosinya tidak terkontrol. Sehingga mengganggu psikis wanita. Serta tidak dapat melakukan badan dengan suami karena darah yang siap keluar dan aromanya yang tidak sedap, sehingga menganggu para suami.

Untuk itu hendaknya tidak bersetubuh bila istri mengalami haid, hal ini dikarenakan sel telur keluar saat haid dan belum ada gantinya hingga pada suci. Sehingga mustahil adanya pembuahan yang merupakan tujuan dari hubungan badan.

***

Adapun pada penjelasan Tafsir Al-Azhar haid juga diartikan sebagai gangguan atau keadaan yang kotor saat itu. Sehingga hendaknya para suami tidak mendekati Istri saat haid. Maksud dari tidak mendekati adalah jangan sampai terjadi sebab-sebab yang akan membawa bersetubuh pada waktu istri dalam haid.

Kemudian istri boleh dicampuri tatkala darah haid telah berhenti setelah berlaku kurang lebih 7 hari. Maka apabila telah suci, para suami telah dipersilahkan untuk menggauli para istri kembali. Penjelasan tentang haid ini juga sebagai jawaban dan kemuskilan kebiasaan orang Yahudi dalam memperlakukan para istrinya saat haid. Dimana mereka menjauhi istri-istri bahkan berpisah kamar. Sedangkan dalam Islam, para istri tidaklah najis dan suami boleh melakukan segala aktifitas bersama istri kecuali jimak.

Kemudian pada ayat selanjutnya, bahwasanya istri-istri adalah ladag sawah bagi suami. Maka hendaknya petani atau suami mendatangi ladangnya dan mengetahui masa kesuburan sawah. Maka tidak dianjurkan petani menanam benih ketika musim kemarau, karena hal ini hanya membuang benih dan merusak sawah.

Hikmah yang Dapat Dipetik dari Haid

Haid adalah adalah darah yang keluar dari rahim wanita dalam jangka waktu tertentu. Haid bukanlah karena disebabkan penyakit tetapi sebagai keadaan kebiasaan bagi wanita dewasa yang normal. Waktu keberlangsungan haid yang dialami wanita pun berbeda-beda, juga tanda-tanda yang dialaminya.

Baca Juga  Perempuan dalam Pemikiran Filosof Al-Farabi dan Ibnu Rusyd

Pada penjelasan Tafsir Al-Ibriz bahwa makna haid di sini diartikan dengan suatu yang kotor. Sehingga para suami agar menyingkirkan para istri yang sedang haid. Serta tidak melakukan hubungan jimak sampai pada  masa sucinya (terbebas dari haid).

Sedangkan pada penjelasan tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab lafadz mahidh diartikan sebagai tempat atau waktu haid. Selain itu, makana haid di Tafsir Al-Misbah diartikan dengan gangguan, dalam artian, haid mengakibatkan gangguan terhadap fisik dan psikis wanita maupun pria. Secara fisik, dengan keluarnya darah haid mengganggu jasmani wanita. Di mana rasa sakit seringkali melilit perutnya akibat rahim berkontraksi.

Adapun pada penjelasan Tafsir Al-Azhar haid juga diartikan sebagai gangguan atau keadaan yang kotor saat itu. Sehingga hendaknya para suami tidak mendekati Istri saat haid. Maksud dari tidak mendekati adalah jangan sampai terjadi sebab-sebab yang akan membawa bersetubuh pada waktu istri dalam haid.

Editor: An-Najmi