Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Polemik Kewajiban Bercadar: Kajian Tafsir Q.S An-Nur Ayat 31

bercadar
Sumber: https://www.pinterest.com/

Aurat menurut bahasa adalah aib, sedangkan menurut pandangan ulama fiqh aurat adalah sesuatu yang wajib untuk ditutupi, baik itu dengan berkerudung atau bercadar. Dalam menentukan batasan aurat para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan rambut perempuan adalah aurat seutuhnya, seperti pendapat madzhab Syafi’i. Namun ada yang mengatakan ujung rambut wanita tidak termasuk aurat, seperti pendapat madzhab Hanafi.

Dari sini kita bisa melihat bahwasanya batasan aurat yang diutarakan oleh para ulama fiqh adalah bersifat ijtihadī; atas dasar penalaran para mujtahid terhadap nas agama. Sifat dasar produk hukum yang berdasarkan ijtihad adalah tidak akan lepas dari perbedaan pendapat. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan pendapat mengenai batas aurat seperti yang diutarakan di atas.

Polemik batasan aurat di Indonesia cukup menjadi pembahasan yang hangat akhir-akhir ini. Seperti polemik rambut apakah termasuk aurat perempuan atau tidak. Polemik ini juga merambah dengan masalah cadar bagi kaum muslimah di Indonesia. Sebagaian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan tidak. Oleh karena itu sangat menarik untuk melihat akar perbedaan kewajiban bercadar bagi muslimah. Tulisan ini akan menguraikan polemik kewajiban bercadar bagi muslimah dengan menganalisis surah An-Nur ayat 31.

Tafsir Surah An-Nur Ayat 31

 ( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) [النور

Pada ayat yang digarisbawahi berkenaan dengan larangan Allah terhadap perempuan memperlihatkan zīnah-nya kecuali zīnah yang biasa tampak. Kata zīnah jika diterjemah kebahasa Indonesia memiliki arti perhiasan. Penafsiran mengenai kata zīnah mengalami perbedaan di anatara mufassir. Ada yang memaknai secara hakiki.

Baca Juga  Menelusuri Keragaman Asbab An-Nuzul dalam Tafsir Al-Qur'an

حدثنا أبو سعيد الأشج ، ثنا عبد الله بن قبيصة ، عن حجاج ، عن ابن أبي نجيح ، عن مجاهد : { ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها } قال: الثياب والخضاب والخاتم والكحل

حدثنا أبي ، ثنا عبيد الله بن موسى ، أنبأ إسرائيل ، عن أبي إسحاق ، عن أبي الأحوص ، عن عبد الله في قوله: { ولا يبدين زينتهن } قال: الزينة القرط ، والدبلوج والخلخال والقلادة

وعن عبد الله بن الزبير ( قوله: الزينة ) زينتان: زينة باطنة ، لا يراها إلا الزوج ( كالإكليل والسوار والخاتم . وأما الزينة الظاهرة فالثياب )

Sehingga mereka berpendapat bahwa larangan memperlihatkan zīnah disini yang dimaksud adalah memperlihatkan perhiasa. Dan yang menurut penafsiran ini yang dimaksud إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا di sini adalah baju. Dari penafsiran makna kata zīnah ini dengan makna hakiki kita bisa menarik kesimpulan. Bahwasanya seorang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan di tempat umum kecuali cicin-cincin dan celak, bahkan lebih ekstrim lagi semua perhiasannya tidak boleh terlihat kecuali baju. Penafsiran ini menuntut perempuan untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dan bercadar kecuali mata dan jari tangan. Hal ini diperbolehkan karena mata adalah tempat memakai celak dan jari tempat memakai cincin.

Pendapat Kedua

Berbeda dari pendapat di atas, penafsiran kedua ini memaknai إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا adalah dengan wajah dan kedua telapak tangan. Penafsiran ini lebih memaknai kata zīnah tidak secara hakiki, melainkan secara majazi. Yaitu makna zīnah yang dimaksud di sini adalah tubuh perempuan. Karena keduanya dianggap memiliki kesamaan, yaitu sama-sama indah. Hal ini seperti riwayat:

وروي في الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ما يدل على أن الوجه والكفين ، ليسا بعورة ما روي عن عائشة أنها 76 قالت: ” دخلت علي أختي أسماء ، وعليها ثياب شامية رقاق ، وهي اليوم عندكم صفاق ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: هذه ثياب ، لا تحبها سورة النور ، فأمر بها ، فأخرجت فقلت: يا رسول الله زارتني أختي ، فقلت لها ما قلت: فقال يا عائش إن الحرة إذا حاضت لا ينبغي أن يُرى إلا وجهها وكفاها

Baca Juga  Percayakan Semuanya pada ATM Allah: Interpretasi QS. Yasin 82

Hadis ini diriwayatkan oleh Syaidatina ‘Ᾱisyah bahwsanya dia berkata “masuk menemuiku saudara perempuanku Asma`. Dia memakai pakaian dari Syam yang tipis. Kemudian Rasullah berkata ‘pakaian ini adalah pakaian yang tidak disukai surat Annur, kemudian Rasullah memerintahkannya, kemudian Asma` keluar. Setelah itu saya berkata kepada Rasullah. Wahai Rasullah saudaraku telah berkunjung kepadaku dan saya katakan apa yang engkau katakan. Kemudian Rasullah berkata, wahai ‘Ᾱisyah jika seorang perempuan sudah haid maka tidak boleh bagi mereka memperlihatkan (tubuh mereka) kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (H.R Abī Dāwud)

Jadi larangan dari ayat وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا adalah larangan untuk memperlihatkan tubuh perempuan, kecuali yang biasa terlihat, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Dari penafsiran ini maka sudah jelas bawasannya seorang perempuan tidak wajib bercadar mereka ketika di tempat umum. Karena wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat.

Simpulan

Dari kedua penafsiran di atas sebenarnya bisa kita gunakan dengan tidak saling menyalahkan. Berdasarkan penafsiran pertama seorang perempuan bisa menutup wajah mereka dengan menggunakan cadar. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi seorang laki-laki jika memandangnya justru akan menimbulkan syahwat. Namun penafsiran ini bukan berarti menyalahkan penafsiran yang kedua. Karena belum tentu seorang laki-laki ketika melihat wajah perempuan dengan syahwat. Selain itu, kiranya pendapat kedua ini lebih repersentatif digunakan untuk era sekarang. Wallahu a’alam.