Selasa tanggal 7 Juni 2022 Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pendiri sekaligus khalifah dari kelompok khilafatul muslimin ditangkap. Beliau bersama empat orang kawannya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 karena tuduhan radikalisme. Organisasi yang beliau bangun, Khilafatul Muslimin menjadi satu dari sekian banyak organisasi Islam di Indonesia yang ingin mendirikan suatu kekhalifahan di bawah panji keislaman. Bahtiar Efendi mengemukakan bahwa organisasi dengan paham semacam ini timbul atas reaksi terhadap kondisi sosial-religius dan politik pada masa transisi di tahun 1998. Menurut pandangan mereka, situasi yang terjadi pada saat itu sama sekali tidak mencerminkan aspirasi islami.
Untuk menguatkan pendapat, ayat-ayat Al-Qur’an berseta hadist nabawi dengan tema kepemimpinan seringkali mereka kutip. Namun begitu, Abdurrahman Abdullah dalam bukunya Khilafah: Konsep vs Realitas mengatakan bahwa kelompok yang ingin menegakkan panji kepemimpinan Islam hanya memaknai nash secara literal tanpa melihat kedinamisan konteks.
Dilihat dari konteks kekinian, pemaknaan nash secara literal tidak mampu memberikan solusi aplikatif terhadap berbagai masalah yang ada saat ini. Jargon “Al-Qur’an sebagai Solusi” justru akan menimbulkan masalah lain apabila al-Qur’an hanya dimaknai secara literal tanpa memandang konteks. Oleh karenanya, dibutuhkan pemaknaan ayat secara kontekstual dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik dan kultural saat wahyu diturunkan dan kondisi yang ada saat ini.
Ayat-Ayat kekhalifahan dalam Al-Qur’an.
Dalam Alquran, tidak banyak ayat-ayat yang secara eksplisit menyebut term “khalifah”. Dengan bentuk singularnya, kata tersebut termaktub dalam QS. al-Baqarah: 30 dan QS. Shad: 26, kemudian kata khalaif sebagai bentuk jamak dari kata khalifah termaktub dalam Q.S al-An’am: 165, QS. Yunus: 14 dan 73, serta QS. Fatir: 39. Agar tidak memperlebar permasalahan, tulisan kali ini hanya membahas teks Alquran yang memuat kata khalifah dengan bentuk mufrad-nya saja.
Diceritakan dalam Qs. al-Baqarah: 30 bahwasanya terjadi dialog antara Allah dan malaikat mengenai penciptaan khalifah di muka bumi. Malaikat merasa bahwa khalifah yang disebutkan oleh Allah akan membuat kerusakan dan banyak menumpahkan darah. Al-Qur’an lantas menampilkan jawaban Allah dengan narasi yang tidak membantah “inni a’lamu mala ta’lamun”.
Ayat di atas termasuk kedalam ayat ibtida’i karena tidak memiliki sebab turun. Namun jika dilihat keseluruhan kata dalam ayat tersebut, khalifah yang dimaksud bukanlah suatu pemerintahan melainkan kepemimpinan manusia secara umum. Quraish Shihab menyebutkan bahwa kata khalifah disematkan kepada manusia sebagai pengganti Allah dalam menerapkan ketetapan-Nya serta kehendak-Nya di muka bumi, bukan karena Allah tidak mampu melakukannya. Namun lebih kepada bentuk penghormatan sekaligus ujian kepada manusia. Adapun ketika manusia tidak menjalankan tugas tersebut, maka dia telah melakukan pelanggran terhadap kewajibannya.
***
Tidak ditemukan dalam ayat di atas bahwa kata khalifah bermakna suatu bentuk pemerintahan apalagi deklerasi bahwa bentuk kekhalifahan adalah perintah absolut yang tidak dapat dibantah. Sebab ayat tersebut sama sekali tidak menyebut bahkan menyinggung pemerintahan atau negara. Berbeda halnya dengan QS. Shad: 26 yang menggunakan kata khalifah dengan makna raja.
Kata khalifah dalam Qs. Shad: 26 disematkan kepada raja Daud yang semasa hidpunya pernah menjadi raja dari 12 suku Israel. Namun walau digunakan dengan makna pemimpin, tidak serta merta ayat ini menunjukkan tanda-tanda bahwa bentuk kepemimpinan Daud-lah yang paling benar sedangkan bentuk pemerintahan lain tidak. Maksud dari turunnya ayat tersebut adalah mendeskripsikan bagaimana kriteria pemimpin ideal, pemimpin yang senantiasa menegakkan keadilan dan ketentraman bagi rakyat, bukan melegitimasi suatu bentuk pemerintahan tertentu.
Melihat Konteks Ayat-Ayat Khalifah Dan Penerapannya Di Indonesia.
Bisa dikatakan bahwa hanya Qs. Shad: 26 yang membawa term khalifah dengan makna kepemimpinan negara, yang dalam kasus Daud dapat dimaknai sebagai raja. Allah melalui firmannya tidak mengomentari bentuk pemerintahan tersebut. Entah kerjaan atau tidak yang terpenting bukanlah bentuknya melainkan bagaimana seorang pemimpin menegakkan keadilan bagi rakyatnya sebagai implementasi tugas seorang khalifah di muka bumi.
Jika dilihat dari aspek historis wajar apabila Daud menerapkan sistem kerajaan karena memang sesuai dengan kondisi sosial pada saat itu. Allah pun tidak membantah perilakunya dalam bentuk pemerintahan tersebut. Justru pewaris tahtanya, Sulaiman diangkat menjadi nabi yang diberi petunjuk. Jika saja bentuk pemerintahan mereka ternyata tidak sesuai dengan kehendak Allah, seharusnya nash menunjukkan kepada umat Islam bahwa mereka salah dan tidak perlu untuk diikuti, sebab umat Islamlah yang di proyeksikan menjadi saksi bagi mereka.
Sama halnya dalam konteks Indonesia, bentuk demokrasi merupakan bentuk yang paling cocok saat ini diterapkan oleh negara. Bentuk kekhalifahan yang diterapkan oleh imperium-impierum muslim terdahulu tidak mungkin dipaksa penerapannya di bumi Indonesia. Sebab tidak cocok dengan kondisi sosial yang ada pada saat ini. Bisa saja bentuk khalifah berupa kerjaan cocok untuk kaum Israel dalam pemerintahan Daud di zaman dahulu, atau mungkin sesuai dengan kondisi masyarakat Saudi Arabia yang saat ini masih menerapkan bentuk kerajaan. Namun hal tersebut tidak bisa serta merta dibuat cocok dalam semua kondisi sosial, budaya, waktu maupun tempat.
Tujuan Ayat-Ayat Khalifah
Tidak ada nash yang secara eksplisit menerangkan bagaimana seharusnya pemerintahan umat Islam apalagi sistem kekhalifahan. Hal tersebut berimplikasi pada terbukanya ruang lebar dalam menginterpretasi nash mengenai pemimpin kemudian dipraktekkan dalam aktivitas politik dan kepemimpinan. Maka tidak heran apabila suatu wilayah menerapkan sistem yang berbeda dengan wilayah lainnya padahal berlandas pada nash yang sama.
Bila melihat kembali kedua ayat-ayat yang dibahas sebelumnya, tujuan dari adanya kepemimpinan adalah untuk menegakkan keadilan, kesejahteraan, menumpas kezhaliman serta semua kebaikan yang terangkum dalam kehendak Allah. Bagaimana metode pengerjaannya, itu diserahkan kepada manusia sendiri sebab tidak ada nash khusus yang mengaturnya.
Apabila dikatakan hanya kekhilafahan yang mampu menegakkan kehendak Allah di muka bumi, lantas bagaimana dengan kejadian kelam di masa lalu yang bahkan dilakukan oleh seorang khalifah? Pembantaian oleh as-Saffah, pembunuhan para ulama yang tidak sepaham oleh al-Makmun, penghancuran ka’bah oleh Abdul Malik, perilaku homo dari Walid bin Yazid, dan lain sebagainya. Dimana letak penerapan kehendak Allah oleh para khalifah di atas?
Editor: An-Najmi



























Leave a Reply