Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Aurat menurut bahasa adalah aib, sedangkan menurut pandangan ulama fiqh aurat adalah sesuatu yang wajib untuk ditutupi, baik itu dengan berkerudung atau bercadar. Dalam menentukan batasan aurat para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan rambut perempuan adalah aurat seutuhnya, seperti pendapat madzhab Syafi’i. Namun ada yang mengatakan ujung rambut wanita tidak termasuk aurat, seperti pendapat madzhab Hanafi. Dari sini kita ...