Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Poligami dalam Tinjauan Al-Quran dan Hukum Positif

Poligami
Sumber: istockphoto.com

Poligami adalah fenomena kehidupan yang terjadi di sekitar kita. Istilah poligami sering terdengar namun tidak banyak masyarakat yang dapat menerima keadaan ini. Kata poligami sendiri berasal dari yunani “polygamie”, yaitu poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki.

Jadi arti dari poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan untuk suaminya. Hal ini biasanya disebabkan karena pemahaman mereka terhadap bahaya bertambahnya jumlah wanita yang menua, tapi belum menikah. Serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kehidupan masyarakat atau rasa tanggung jawab wanita, cintanya terhadap saudari-saudarinya dari kalangan perawan tua dan janda bahkan meningkatnya taraf ekonomi suami di antara perkara yang membuatnya tenang.

Poligami termasuk persoalan yang masih kontroversi. Mengundang berbagai persepsi pro dan kontra. Golongan anti poligami melontarkan sejumlah tudingan yang mendiskreditkan dan mengidentikkan poligami dengan sesuatu yang negatif.

Sedangkan mereka yang pro poligami menanggapi bahwa poligami merupakan bentuk perkawinan yang sah dan telah dipraktikan berabad-abad yang lalu oleh semua bangsa di dunia. Dalam banyak hal, poligami justru mengangkat martabat kaum perempuan. Melindungi moral agar tidak terkontaminasi oleh perbuatan keji dan maksiat yang dilarang oleh Allah SWT.

Seperti maraknya tempat-tempat pelacuran, prostitusi, wanita-wanita malam yang mencari nafkah dengan menjual diri, dan perbuatan maksiat lainnya yang justru merendahkan martabat perempuan dan mengiring mereka menjadi budak pemuas nafsu si hidung belang.

Terlepas dari pro dan kontra sebagaimana di atas. Sebenarnya apa yang ingin dicapai dari keinginan seseorang berpoligami sama halnya dengan tujuan-tujuan perkawinan itu sendiri. Pada dasarnya, poligami itu diperbolehkan dalam Islam, ini dipertegas dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3;

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ‌ ‌ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا

Artinya : “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Tafsir Jalalain : “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya),” sehingga kalian kesulitan menghadapi mereka, maka kalian juga harus khawatir tidak bisa berlaku adil terhadap wanita-wanita jika kalian menikahi mereka. “maka nikahilah perempuan (lain),” kata (ما) di sini artinya (من): siapa/orang. “yang kamu senangi: dua, tiga atau empat,” tidak boleh lebih dari itu.

“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,” terhadap mereka dalam hal nafkah dan giliran. “maka (nikahilah) seorang saja, atau” cukup dengan. “hamba sahaya perempuan yang kamu miliki,” karena mereka tidak memiliki hak-hak seperti halnya istri. “Yang demikian itu,” menikahi empat wanita, seoramg wanita, atau memilki hamba sahaya perempuan. “lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Baca Juga  Al-Quran Kitab Kehadiran: Review Buku Zuhairi Misrawi

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali. Di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu. Maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai.

Lalu turunlah ayat ini. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.

Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.

Ketika memutuskan berpoligami maka sudah menjadi risiko untuk berbuat adil seadil-adilnya sampai menyentuh ranah keadilan, hal ini juga Allah tegaskan di surat yang sama ayat 129;

وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ‌ فَلَا تَمِيۡلُوۡا كُلَّ الۡمَيۡلِ فَتَذَرُوۡهَا كَالۡمُعَلَّقَةِ‌ ؕ وَاِنۡ تُصۡلِحُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا

Artinya : Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Pada ayat ini Allah mengingatkan kepada mereka yang ingin berpoligami. Dan kamu, wahai para suami, tidak akan dapat berlaku adil yang mutlak dan sempurna dengan menyamakan cinta, kasih sayang, dan pemberian nafkah batin di antara istri-istrimu, karena keadilan itu merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan dan bahkan di luar batas kemampuan kamu, walaupun kamu dengan sungguhsungguh sangat ingin berbuat demikian.

Baca Juga  Tafsir Surat Al-'Alaq 1-5: Pengamalan Perintah Membaca

Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung kepada perempuan-perempuan yang kamu cintai dan kamu ingin nikahi, sehingga kamu membiarkan istri yang lain terkatung-katung, seakan-akan mereka bukan istrimu, dan bukan istri yang sudah kamu ceraikan.

Dan jika kamu mengadakan perbaikan atas kesalahan dan perbuatan dosa yang telah kamu lakukan sebelumnya dan selalu memelihara diri dari kecurangan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun atas dosa-dosa yang kamu lakukan, Maha Penyayang dengan memberikan rahmat kepadamu.

Kemudian bagaimana hukum positif memandang poligami?

Di dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Pada penjelasan Pasal 49 alinea kedua dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah “termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan pasal ini”.

Kemudian pada penjelasan huruf a pasal ini dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah “hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah”, yang antara lain adalah “izin beristeri lebih dari seorang”.

Adapun yang menjadi alasan-alasan dan syarat-syarat berpoligami yang ditentukan oleh undang-undang dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu : Pasal 4 ayat (2), pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri ;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca Juga  Tafsir Aktual: Jasa Parkir Antara Eksploitasi, Pungli, dan Etos Kerja

Maka jika ditarik menjadi kesimpulan, baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia membolehkan poligami tetapi bersyarat. Wallahua’lam.