Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menafsirkan Ayat Poligami dengan Teori Penafsiran Fazlur Rahman

Fazlur
Sumber: lestarihikmah.com

Fazlur Rahman adalah sosok pemikir muslim yang sering disebut-sebut sebagai tokoh neomodernisme. Ia lahir tahun 1919 M di daerah barat laut Pakistan dan meninggal tahun 1988 M di Amerika Serikat. Ia berasal dari keluarga taat beragama dalam madzhab Hanafi. Ayahnya seorang ulama terkenal lulusan Sekolah Tinggi Deoband, sebuah madrasah terkenal di anak benua Indo-Pakistan. Fazlur Rahman menawarkan teori gerakan gandanya sebagai upaya mengungkapkan sebuah tujuan yang ingin disampaikan oleh al-Qur’an. Sehingga sebuah pesan al-Qur’an dapat pula berlaku masa saat ini juga.

Mengenal Fazlur Rahman

Meskipun Fazlur Rahman dibesarkan dalam tradisi madzhab Hanafi, sejak umur belasan tahun ia telah mengembangkan pemikirannya secara bebas dan melepaskan diir dari ikatan-ikatan madzhab Hanafi. Tidak heran jika pemikirannya itu bebas, karena di daerahnya banyak para pemikir seperti Syah Waliyullah al-Dahlawi, Amir Ali, M. Iqbal dan Sayyid Ahmad Khan dengan gerakan Aligarh-nya kepada modernisme Islam yang belakangan dikembangkan oleh Fazlur Rahman.

Setelah menamatkan pendidikan menengah, Rahman menlajutkan studinya di departemen ketimuran Universitas Punjab, Lahore dan berhasil memperoleh gelar M.A. pada 1942 dalam bidang Sastra Arab. Karena rendahnya mutu pendidikan tinggi Islam di India pada masa itu, maka pada tahun 1949 dengan disertasi tentang Ibnu Sina. Setelah itu Rahman tidak langsung kembali ke Pakistan. Ia menetap sementara waktu di Barat. Ia menjadi dosen dalam bidang kajian Persia dan Filsafat Islam dari tahun 1950 hingga 1958, di Universitas Durham, Inggris.  Kemudian menjabat sebagai Associate Professor of Philosophy di Institute of Islamic Studies, McGill University.

Di awal tahun 60-an, Rahman kembali ke Pakistan. Kemudian pada tahun 1962, ia menjabat sebagai salah satu staf senior pada Institute of Islamic Research. Pada tahun 1964, ia ditunjuk sebagai dewan Penasehat Ideologi Islam. Pendidikan formal yang diperoleh di Barat membuatnya menjadi seorang pemikir bebas, kritis dan radikal, tidak heran jika gagasannya seringkali bertentangan dengan pandangan kalangan tradisionalis dan fundamentalis serta menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.

Baca Juga  Corak Arsitektural Masjid: Simbol Peradaban Muslim

Karena merasa tidak ada pendukung, Fazlur Rahman hijrah ke Los Angeles menjadi visiting professor di Universitas California pada musim semi, 1969. Pada musim gugur ia pergi ke Universitas Chicago sebagai profesor pemikiran islam di Universitas itu, Rahman menjadi salah seorang guru besar yang dihormati. Disinilah Rahman merasa telah memperoleh kebebasan intelektual, dan dari sanalah ia menyusun pemikiran-pemikiran tentang pembaruan dalam Islam. Selain memberikan kuliah dan kajian keislaman, di aktif dalam berbagai kegiatan intelektual, seperti memimpin proyek penelitian, mengikuti berbagai seminar internasional, serta memberikan ceramah di bergabagai pusat studi terkemuka.

Karakteristik Tafsir Kontemporer

Al-Qur’an muncul sebagai suatu dokumen yang dari awal hingga akhirnya selalu memberikan semua tekanan-tekanan moral, yang perlu bagi tindakan manusia yang kreatif. Karena pada dasarnya semangat dasar al-Qur’an adalah moral. Hukum dalam Islam tidak dinyatakan secara langsung. Ada tahapan-tahapan tersendiri. Adakalanya al-Qur’an tidak menyebutkan langsung maksud dari ayat itu sendiri, tetapi jika ayat itu digali kita kaan menemukan sebuah tujuan atau cita-cita yang ingin disampaikan dalam ayat itu. Karena al-Qur’an merupaka kitab yang Salih li kulli zaman wa makan.

Jadi tidak perlu adanya sakralisasi, sebab sakralisasi penafsiran al-Qur’an dapat menyebabkan dinamika pemikiran umat Islam mengalami setagnasi (jumud), diam dan kaku, tidak bergerak dan tidak aktif. Mengungkapkan makna kontekstual dan berorientasi pada semangat al-Qur’an merupakan karakteristik yang menonjol di era tafsir kontemporer.

Salah satu teori yang digunakan oleh Fazlur Rahman dalam menafsirkan al-Qur’an adalah teori double movement (gerakan ganda). Teori ini sangat berpengaruh dalam melahirkan tafsir-tafsir kontekstual. Fazlur Rahman mendefinisikan al-Qur’an sebagai firman Tuhan, dalam arti kata juga seluruhnya adalah perkataan Muhammad. Dan dikatakan pula bahwa Fazlur Rahman mendefinisikan al-Qur’an sebagai respon Tuhan, melalui Muhammad selaku wadah, terhadap kondisi moral dan sosial masyarakat Arab pada waktu itu. Oleh karena itu, al-Qur’an tidak bisa lepas dari konteks sosial dan sejarah.

Baca Juga  Psikologi Penuaan dan Cara Menghadapinya dalam Al-Qur'an

Penafsiran Poligami Menurut Fazlur Rahman

Disini, Rahman menjelaskan doubel movement sebagai langkah dalam menelusuri dari situasi kini kepada situasi pewahyuan, dan kemudian kembali dari masa lampau ke masa kini. Dalam hal ini, Fazlur Rahman mengaplikasikan metode double movement-ya dalam menanggapi persoalan poligami sebagai berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Al-Qur’an sangat meningkatkan kedudukan wanita dari beberapa segi. Pada dasarnya, Fazlur Rahman mengakui adanya poligami dalam al-Qur’an. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu, sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad saw, tetapi menurutnya hukum ini tidak berlaku lagi. Jika dilihat dari konteks sosio-historisnya, ia menjelaskan bagaimana kondisi masyarakat Arab pada saat itu.

Menurut Fazlur Rahman, pengakuan poligami sebagaimana di ungkapkan pada ayat di atas bersifat kasuistik dan spesifik untuk penyelesaian masalah yang terjadi pada masa itu, yaitu tindakan wali yang rela mengembalikan harta anak yatim setelah anak yang ada dalam perwaliannya sudah cukup dewasa. Ini merupakan langkah dari gerakan pertama dari teori double movement-nya. Masyarakat Arab pada masa itu tidak dibatasi oleh jumlah wanita yang akan dinikahi. Lalu al-Qur’an turun untuk merespon hal tersebut dengan membatasi 4 istri.

Baca Juga  Gerakan Ganda: Hermeneutika Fazlur Rahman

Kemudian pada gerakan keduanya, Fazlur Rahman mengklasifikasikan masalah-masalah yang ada. Ia mengklasifikasikannya menjadi dua, yaitu legal formal dan ideal moral. Menurutnya, legal formal dari ayat di atas adalah pembatasan dengan empat istri, sedangkan ideal moral atau tujuan sebagai cita-cita yang ingin  diungkapkan pada ayat tersebut adalah monogami. Ayat tersebut menghendaki supaya orang Islam bermonogami.

Editor: An-Najmi