Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Begini Pandangan Quraish Shihab Mengenai Oral Seks Bagi Suami Istri

Ubah

Manusia adalah makhluk hidup yang mempunyai banyak kebutuhan, selain kebutuhan bersosialisasi, sandang, pangan, papan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, kebutuhan makan dan minum adalah kebutuhan yang paling mendasar yang menggerakkan hidup manusia, tidak terpenuhinya kebutuhan ini bisa menyebabkan kematian. Selain kebutuhan akan makan dan minum kebutuhan utama yang menggerakkan hidup manusia adalah kebutuhan seksual. ini wajar, mengingat naluri seks adalah naluri yang alamiah dengan perkembangan fisiologi dan psikologi kehidupan yang ada pada setiap manusia.

Seks, yang selama ini, terutama di Indonesia “terpinggirkan” dan di cap sebagai sesuatu yang tabu adalah sesuatu yang dipandang sebagai fitrah oleh islam. Karena setiap manusia yang normal akan memiliki dorongan/gairah seksual yang lazim disebut dengan libido, yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai sarana penjaga kesinambungan eksistensi ummat manusia di dunia, dan juga, yang tidak kalah penting sebagai sarana kesenangan (rekreasi) bagi manusia.

Istilah Oral Seks

Dalam berhubungan seksual banyak orang berburu alternatif lain untuk mencari kepuasan dalam berhubungan mulai dari foreplay sebelum jima’ sampai mencoba bereksperimen dengan berbagai gaya. Selain doggy style dan beberapa variasi gaya lainnya, oral seks merupakan salah satu aktivitas seks alternatif yang sering dilakukan. Jenis aktivitas seksual ini menggunakan mulut sebagai “alat” untuk menstimulasi organ genital (alat kelamin) pasangannya, biasanya dilakukan sebai foreplay sebelum jima’ (bersetubuh). Kadang-kadang oral seks juga juga dilakukan sebagai pengganti jima’. (AinunGhurri, 2008, 3)

Dari segi bahasa, istilah oral sex terdiri dari dua suku kata yaitu kata oral dan kata sex. kata oral secara bahasa berasal dari bahasa inggris yang berarti segala yang berhubungan dengan mulut. Dan kata sex berasal dari bahasa inggris yang berarti kelamin atau bisa diartikan hubungan kelamin antara pria dan wanita, yang berkonotasi nafsu birahi, syahwat, yang pada akhirnya melakukan sexual intercourse, yaitu persetubuhan, hubungan intim atau senggama yang dalam bahasa arab disebut jima’.

Baca Juga  Sudahkah kita Ikhlas? Mari Pahami Makna Ikhlas yang Sesunguhnya!

Secara istilah oral seks atau berhubungan seks oral diartikan sebagai aktivitas seks yang menggunakan oral, bibir, rongga mulut, lidah bahkan gigi bahkan kemungkinan kerongkongan untuk memberikan stimulasi seks pada organ genital (alat kelamin)

Secara umum oral seks diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Fellatio berasal dari bahasa latin fellare yang artinya menghisap, adalah aktivitas oral sex yang dilakukan perempuan kepada organ genital laki-laki, penis dan testis. Biasanya berupa kuluman atau hisapan pada penis dan buah zakar.
  2. Cunnilingus, berasal dari bahasa latin cunnus yang berarti vulva (organ seks luar wanita), dan lingere yang berarti menjilat, adalah aktivitas oral sex yang dilakukan laki-laki kepada organ genital perempuan,vagina, berupa jilatan yang biasanya ditujukan untuk merangsang daerah vagina yang paling peka terhadap rangsangan, yaitu clitoris.

Oral Seks dalam Khazanah Islam

Sebagaimana yang telah disinggung di atas bahwa pada dasarnya, oral seks bukanlah “barang baru” dalam wacana seksualitas,  namun hal ini baru dikenal belakangan di kalangan masyarakat indonesia dan dalam khasanah seksualitas islam. Berbeda dengan seks anal yang telah jelas keharamannya, dan kebolehan masturbasi yang dilakukan oleh pasangannya, oral seks tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas. Para cendekiawan muslim berbeda dalam menyikapi masalah ini, hal ini dikarenakan “tidak adanya” landasan hukum (nas) yang secara eksplisit mengharamkan atau membolehkannya sebagai landasan hukum.

Namun demikian ada satu ayat dalam al-Qur’an yang selalu dijadikan dalil oleh hampir semua ulama dalam menyoroti hal tersebut (Al-Baqarah ayat 223), karena disinyalir ayat tersebut mempunyai legitimasi hukum, baik tentang kebolehan maupun keharaman oral sex, ayat tersebut berbunyi:

نساءكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم…

Baca Juga  Merenungi Pemaknaan Ramadhan Sebagai Bulan Al-Qur’an Diturunkan

Dalam menafsirkan ayat diatas, para ulama, baik yang klasik maupun yang modern, sepakat bahwa yang dimaksud dengan lafadz anna syi’tum, yang berbicara tentang batasan aktivitas hubungan seksual dalam perkawinan, yaitu bagaimana yang engkau inginkan dalam menggauli istri-istrimu, walau tempatnya harus di hars (vagina). Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum melihat dan merangsang alat kelamin pasangan ketika ingin melakukan hubungan seksual, walaupun mayoritas ulama berpendapat bahwa pasangan suami istri boleh menikmati seluruh tubuh pasangannya dengan cara apapun yang diinginkan kecuali anal seks.

Adapun tentang oral seks, memang tidak ada nas sarih yang mengharamkannya, namun hal itu bertentangan dengan etika yang luhur dan akhlak terpuji serta menafikan perasaan fitrah. Oleh karenanya, lebih baik ditinggalkan. Ditambah lagi dikhawatirkan menjilat najis akibat tersamarnya najis yang bercampur dengan air liur. Namun demikian mereka tidak mengharamkan aktivitas ini selama tidak ada najis yang bercampur dengan air ludah dan masuk ke dalam tenggorokan.

Pandangan Quraish Shihab Terhadap Oral Seks

Sejalan dengan penafsiran di atas, Quraish Shihab, dalam tafsir Misbahnya, menafsirkan bahwa lafadz anna syi’tum mempunyai makna mendatangi istri kapan dan dari mana saja, asalkan sasarannya adalah vagina, bukan yang lain. Namun demikian, menurutnya kegiatan oral seks antara pasangan suami-istri bukanlah sesuatu yang haram, sejauh tidak keluar dari etika normal dan selama tidak mengabaikan faktor kesehatan.

Dalam bukunya yang lain yakni kumpulan tanya jawab Quraish Shihab (mistik seks dan ibadah) beliau menjelaskan bahwa yang halal dalam hukum islam ada empat macam yaitu wajib, sunnah, makruh dan mubah. Kesemuanya boleh dilakukan, walau ada yang berdosa bila tidak dilakukan yaitu yang wajib dan ada juga ada juga yang mendapat paahala bila dihindari demi karena ALLAH SWT yaitu yang makruh. Rasulullah SAW menganjurkan kepada suami istri agar sedapat mungkin menutup badan ketika nmelakukan hubungan seks dan mengingatkan agar tidak melakukannya seperti keledai (HR Ibnu Majah melalui ‘Utbah bin Abd As-Sulamy).(M. Quraish Shihab, 2011, 2)

Baca Juga  Laku-Laku Fatalisme dan Dekandensi Umat Islam

Seks dalam pandangan islam adalah sesuatu yang suci, karena itu pula dianjurkan membaca doa dan melakukan hal-hal yang bersifat bersih sebelum dan saat melakukannya. Ini semua adalah anjuran, namun demikian, oral seks antara suami istri bukanlah perbuatan haram, selama tidak mengakibatkan gangguan kesehatan. Para ulama sepakat bahwa untuk mengharamkan segala sesuatu diperlukan dalil keagamaan. Tanpa dalil maka pada dasarnya ia adalah mubah yakni boleh-boleh saja.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Bisa dihubungi melalui: Twitter: @ayasriyan, Instagram: @ayasriyan