Siapa yang tidak kenal dengan K.H. MA. Sahal Mahfudh ?, dalam dunia pesantren maupun akademisi, beliau sudah tidak asing lagi. Baliau bernama lengkap Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen Pati. Beliau lahir pada tanggal 17 Desember 1937, putra dari Kyai Mahfudz Salam. Semenjak kecil beliau sudah mendapatkan pendidikan agama dari ayahnya, yang membuat beliau sangat semangat dalam mendalami ilmu agama.
Kyai Sahal Mahfudh memiliki nasab yang tersambung dengan Syekh Ahmad Mutamakkin, yaitu seorang tokoh wali penyebar Agama Islam di sekitar pantai utara Jawa. Kemudian, ayah dan kakaknya merupakan pejuang melawan para penjajah Jepang. Ayahnya syahid dalam tahanan Jepang sedangkan kakaknya syahid muda dalam pertempuran melawan kolonial. Hal tersebut membuat Kyai Sahal akhirnya di asuh oleh pamannya, yaitu Kyai Abdullah Salam.
Dalam pengembaraan mencari ilmu, beliau tidak hanya berdiam diri di tempat kelahirannya saja. Namun, Kyai Sahal sampai berguru ke Kyai Muhajir (Kediri), Kyai Zubair (Rembang). Kemudian, beliau mendapat sanad keilmuannya dari Syekh Yasin Al-Fadani. Dari penjabaran sedikit biografi tersebut, kita bisa mengetahui latarbelakang beliau yang sangat kental akan dunia pesantren dan agamis, bahkan nasab keluarganya merupakan tokoh – tokoh wali yang masyhur.
Kyai Sahal Mahfudz mempunyai keistimewaan yang jarang dimiliki oleh orang lain, yaitu keluasan ilmu yang dimilikinya. Banyak orang yang mengenal kyai Sahal Mahfudz ini sebagai sosok kyai yang pemikirannya tajam, karena beliau sangat mampu memberikan jalan keluar dari perbagai permasalahan umat secara jelas dan sistematis. Sangat jarang sekali, bahkan sulit sekali bisa menemukan sesosok kyai yang pemikirannya modern, karena secara umum kyai pondok pesantren pemikirannya tradisionalis.
Masyarakat mengakui keluasan ilmu Kyai Sahal Mahfudz. Berbagai hal menarik yang membuat diri beliau sangat istimewa. Fiqih sosial salah satunya, yang merupakan gagasan beliau untuk menyelaraskan ilmu fiqih dengan era modern, yang mana ilmu fiqih tradisional belum bisa menjawab berbagai permasalahan masyarakat di era sekarang ini.
Meskipun mempunyai latarbelakang dunia pesantren, hal tersebut tidak membuat pemikiran beliau tradisionalis, namun pemikiran yang sangat luas dan cara pandang yang sangat modern dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi pada masa kini. Dengan begitu, beliau sangat cocok sekali jika dijuluki sebagai “bapak metodologi fiqh modern”. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai karyanya yang fenomenal. Salah satunya yaitu Thariqah al-Hushul ‘alaa Ghayah al-Wushul dan Nuansa Fiqh Sosial.
Fiqih sosial tercipta dari pergumulan keilmuan Islam dengan realitas permasalahan sosial di kalangan masyarakat. Menurut beliau, “fiqh selaku etika sosial, bukan selaku hukum negara”. Bagi beliau, fiqih merupakan perwujudan dari akidah Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Fiqih sosial yang diwacanakan Kyai sahal ini bukan hanya sebagai sebuah hukum ataupun pemikiran intelektual saja. Namun, sebuah metodologi untuk mengatasi masalah – masalah yang terjadi di kalangan ummat. Dengan begitu, Kyai sahal membutuhkan sebuah alat yang bisa membedah permasalahan fiqih, yaitu biasa disebut ushul fiqih dan qawa’id al-fiqhiyyah. Karena fiqih tercipta dari hasil istinbath, maka diperlukan kedua komponen tersebut untuk mencapainya.
Adanya perbedaan pemikiran Kyai Sahal Mahfudz tersebut dipengaruhi oleh kekhawatiran beliau atas budaya pemikiran yang hanya berdasarkan pada pemahahan tekstual saja, namun seharusnya juga mempertimbangakan segi kentekstualnya. Maka dari itu, Kyai Sahal memunculkan ide alternatif atas persoalan masyarakat yang berkembang, sehingga beliau menggunakan istilah “Fiqh Sosial” sebagai gambaran berpikir yang bisa menyesuaikan kondisi sosial yang berkembang di kalangan masyarakat, namun tidak membuang landasan tekstualnya.
Menurut Kyai Sahal Al-Qur’an dan Hadits sudah berhenti, sedangkan persoalan sosial terus berubah dan terus berkembang sesuai masanya. Dengan begitu, beliau secara tidak langsung berusaha mendorong masyarakatnya untuk berijtihad atau melakukan pembaharuan, setidaknya mencari dalil dengan cara metodologis. Beliau tidak sepemikiran dengan mereka yang hanya menyibukkan diri dengan konteksual Al-Qur’an dan Hadits.
Kyai Sahal juga menyatakan bahwa ilmu fiqih tidak akan mendapatkan kesimpulan yang sesuai jika ingin memahami sejarah pertumbuhannya dengan hanya bersandar kepada paradigma ilmu – ilmu sosial saja. demikian juga jika melihat fiqih hanya sebuah ilmu yang sakral, sama saja sebuah perilaku yang tidak bijak. Jadi, cara tersebut salah satu perilaku yang tidak sesuai dengan kebenaran sejarah, yang mana pada awal pertumbuhannya, ilmu fiqih memiliki banyak versi.
Pemikiran beliau yang sangat akomodatif membuat beliau beranggapan jika pemuka agama, organisasi keagamaan, maupun lembaga pemerintahan memberikan pemahaman fiqih yang salah kepada masyarakat, maka bisa membuat mereka mencari pemahaman fiqih sendiri yang cocok dengan pemikiran mereka di era modern. Dengan proses yang kurang benar atau keliru, bisa saja yang terbangun di pemikiran mereka merupakan pemikiran terhadap fiqih yang salah.
Jika hal tersebut terjadi, maka masa depan agama akan sangat buruk dan para pemuka agama tidak bisa memberikan kontribusi yang benar untuk kehidupan ini. Seharusnya tugas mereka mengarahkan pemahaman fiqih yang selaras dengan perkembangan zaman, sehingga agama akan tertata masa depannya dan para umat tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang salah. (Mahfudh, 2014) Apalagi tantangan modernisme yang semakin meluas di kalangan umat Islam.
Dari penjabaran di atas, dapat kita ketahui bahwa Kyai Sahal sangat memikirkan berbagai masalah – masalah yang terjadi di masyarakat, yang membuat beliau melahirkan ide alternatif tentang adanya fiqh yang sesuai dengan perkembangan masyarakat pada masa kini. Belau juga memakai istilah yang sangat akomodatif yaitu “Fiqih Sosial”. Maka dari itu, sangat pantas jika beliau diberi gelar sebagai “Bapak Fiqih Sosial”.
Nafa’anallah bi ‘ulumihi. Aminn….




























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.