Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tiga Cara Mengukur Kebenaran Sebuah Produk Penafsiran

Sumber: istockphoto.com

Tradisi penafsiran atas Al-Qur’an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad hingga saat ini. Hal ini berimplikasi terhadap jumlah atau karya kitab tafsir yang tidak terhitung jumlahnya. Tentunya ini menjadi nilai positif bahwa tradisi penafsiran atas al-Qur’an konsisten terus berkembang dari masa ke masa. Tapi disisi lain filterisasi atas karya-karya tafsir ini juga penting. Hal ini agar umat muslim tidak menelan mentah-mentah sebuah produk penafsiran begitu saja. Oleh sebab itu diperlukan alat ukur untuk menilai kebenaran atau validitas sebuah produk penafsiran Al-Qur’an. Tanpa adanya tolak ukur maka akan sulit membedakan produk penafsiran mana yang benar ataupun yang salah secara objektif. Apalagi jika tolak ukurnya hanya sebatas asumsi pribadi (subjektif) sebagaimana pada abad pertengahan. Dimana produk penafsiran dikatakan benar jika penafsiran yang dihasilkan itu selaras dengan ideologi penguasa atau ideologi pribadi.

Abdul Mustaqim dalam disertasinya yang berjudul epistimologi tafsir kontemporer menyebutkan bahwa untuk mengukur kebenaran sebuah produk tafsir setidaknya ada tiga pendekatan; yaitu teori koherensi, teori korespondensi dan teori pragmatisme. Tiga pendekatan ini pada dasarnya biasa digunakan untuk mengukur kebenaran dalam ilmu-ilmu empiris. Namun dalam hal ini Abdul Mustaqim mencoba menggunakannya untuk melihat validitas sebuah produk penafsiran.

Teori Koherensi (The Coherence Theory)

Dalam teori koherensi kebenaran tidak ditentukan oleh hubungan antara pendapat dengan fakta atau realita di lapangan. Tetapi ditentukan oleh hubungan pendapat-pendapat itu sendiri (internal relation). Maka bila dihubungkan kedalam penafsiran Al-Qur’an, sebuah produk tafsir itu dianggap benar jika terdapat konsistensi dalam pendapat-pendapat yang dibangun sebelumnya. Maka pada teori ini kebenaran penafsiran tidak diukur dengan hasil penafsiran para ulama terdahulu. Melainkan dengan melihat konsistensi dari proposisi-proposisi ataupun metodologi yang dibangun oleh seorang mufasir.

Baca Juga  Khittah Salat: Pantaskah Menjadikan Salat Sebagai Instrumen Demo?

Disisi lain teori ini juga memiliki kelamahan, yaitu walaupun seorang mufasir menggunakan asumsi-asumsi yang tidak akurat namun selama ia konsisten dengan metodologi ataupun proposisi-proposisi yang digunakannya maka penafsirannya dianggap benar karena terdapat konsistensi filosofis dalam penafsirannya.

Teori Korespondensi (The Correspondence Theory)

Kebalikan dari teori koherensi, bila dalam teori koherensi kebenaran tidak ditentukan oleh hubungan antara pendapat dengan fakta. Sebaliknaya dalam teori korespondensi suatu proposisi itu benar jika proposisi/pendapat tersebut sesuai dengan fakta. Teori ini pada umumnya digunakan oleh empirisme yang merupakan pengikut dari pemikiran Aristoteles. Dimana dalam pandangannya kebenaran itu merupakan kesesuaian antara pikiran dan kenyataan.

Lalu bila ditarik kedalam kajian tafsir maka sebuah produk penafsiran dikatakan benar jika penafsiran yang dihasilkan itu sesuai dengan realitas empiris. Salah satu contoh mufassir yang sangat memperhatikan teori korespondensi adalah Muhammad Syahrur dengan metode ta’wil ‘ilminya. Dengan metode ta’wil ‘ilmi Syahrur mencoba menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mutasyabihat atau ayat Al-Qur’an yang awalnya dipandang sebagai ayat yang di luar kesadaran manusia ditakwil menjadi sebuah teori yang sesuai dengan akal dan realitas empiris. Dengan kata lain Syahrur ingin membuktikan bahwa kebenaran teoritis yang terdapat dalam Al-Qur’an itu sesuai dengan realitas.

Salah satu contoh pengaplikasiannya adalah ketika Syahrur menafsirkan tentang tema tasbih-nya alam yang dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 41, QS. al-Jum’ah ayat 1, QS. Al-Hasyr ayat 1 dan QS. Al-Anbiya ayat 33. Dalam pandangan Syahrur tasbih alam itu bukan kondisi dimana alam membaca tasbih (subhanallah) layaknya manusia, tetapi maksud tasbih alam adalah bahwa alam bergerak sehingga memungkinkan adanya perkembangan dan perubahan, jadi benda yang ada di langit ataupun dibumi itu sesungguhnya bergerak untuk berkembang dan berubah. Tentunya dapat kita simpulkan pemahaman ini akan mudah diterima oleh manusia karena sesuai dengan realita yang terjadi.

Baca Juga  Dari Teologi Tradisional menuju Teologi Sosial: Refleksi Asmaul Husna

Dari sini penulis berasumsi bahwa jika dalam proses menafsirkan Al-Qur’an seorang mufasir selalu memperhatikan teori korespondensi ini dalam setiap usahnya maka adagium Al-Qur’an shâlih li kulli zamân wa makân dapat terealisasikan atau dalam pandangan Abdul Mustaqin penafisiran akan memiliki sifat historis-empiris dan tidak hanya dalam tataran idealis-metafisis.

Teori Pragmatisme (The Pragmatic Theory)

Dalam teori Pragmatisme suatu proposisi dianggap benar jika proposisi tersebut dapat memuaskan. Jika dihubungkan dengan produk penafsiran Al-Qur’an maka sebuah produk penafsiran Al-Qur’an dianggap benar ketika penafasirannya dapat memuaskan atau memberikan solusi dan jawaban atas tantangan zaman yang akan selalu berubah seiring perkembangan peradaban manusia. Dari sini Abdul Mustaqim berpandangan bahwa seharusnya tafsir tidak dibakukan tetapi justru harus terus menerus dikembangan agar selalu biasa menjawab persoalan di masyarakat.

Disisi lain terdapat kritik atas teori pragmatisme, yaitu bahwa teori ini yang menilai kebenaran dari kebergunaannya berakibat pada kebenaran yang subjektif karena tidak bisa diaplikasikan secara universal. Apa yang sesuai dengan masyarakat tertentu belum tentu sesuai dengan masyarakat yang lain. Namun bagi Abdul Mustaqim kelemahan tersebutlah yang membuat relativitas sebuah penafsiran diakui. Tafsir atas Al-Qur’an tidak bersifat final dan mutlak benar, produk tafsir yang cocok bagi suatu komunitas tertentu belum tentu cocok bagi suatu komunitas yang lain ataupun produk tafsir yang cocok dalam era tertentu belum tentu cocok untuk era yang lain. Maka sebuah penafsiran harus berangkat dari realita sosial agar mampu menjawab persoalan sosial umat manusia.

Kesimpulan

Sebagai penutup, dalam pandangan penulis bukan merupakan sebuah kesalahan jika melakukan filterisasi atas karya-karya kitab tafsir dengan sekaligus menggunakan tiga pendekatan yang sudah dijelaskan di atas (tidak memilih salah satu). Maka terdapat tiga langkah yang bisa dilakukan, Pertama melihat konsistensi pendapat-pendapat yang digunakan (koherensi). Kedua, apakah pendapat tersebut sesuai dengan realita/fakta di lapangan (korespondensi). Ketiga apakan penafsiran yang termaktub dalam sebuah karya tafsir itu sudah mampu menjawab persoalan di masyarakat (pragmatisme).

Baca Juga  Muhammadiyah dan Dalil Penerimaan Terhadap Tambang

Editor: An-Najmi

Lahir pada tanggal 21 Januari 2000, Pandegalang Banten. Sedang menempuh studi S2 di jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kesibukan sehari-hari dipenuhi dengan kegiatan akademik seperti membaca, menulis artikel, dan mengerjakan tugas-tugas kuliah. Selain itu juga aktif dalam kegiatan non-akademik seperti mengikuti survey politik di berbagai lembaga, aktif di organisasi eksternal dan juga di dunia fotografi.